Dewan Pers Kecam Tindakan Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik

- Kontributor

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com — Dewan Pers mengecam tindakan yang dinilai merendahkan wartawan serta menghalangi kerja jurnalistik. Sikap tersebut disampaikan Dewan Pers menyusul dua peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026 dan dinilai mengancam kebebasan pers serta profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers mencatat peristiwa pertama terjadi ketika seorang wartawan mewawancarai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman. Pertanyaan wartawan berkaitan dengan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Saat menjawab pertanyaan tersebut, Benny K. Harman menyampaikan bahwa SBY sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan kemudian mengonfirmasi apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri kedua agenda kenegaraan tersebut, Benny merespons dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak.”

Dewan Pers mengecam pernyataan tersebut dan menilai pejabat publik semestinya memberikan contoh yang baik serta bersikap edukatif ketika berkomunikasi dengan wartawan di ruang publik.

Peristiwa kedua terjadi pada hari yang sama di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Wartawan dari TV One, Berita Satu TV, dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi serta pengusiran oleh sekelompok orang ketika sedang melakukan peliputan.

Akibat tindakan tersebut, para wartawan tidak dapat melanjutkan kegiatan jurnalistiknya di lokasi tersebut.

Merespons kedua peristiwa itu, Dewan Pers menyatakan mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Dewan Pers juga mengecam intimidasi terhadap wartawan Kompas TV, TV One, dan Berita Satu.

Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja pers. Tindakan tersebut dapat dipidana sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  TP-PKK Lombok Tengah Tancap Gas Awal 2026, Fokus Tekan Stunting di Lima Desa

Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan saat mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers.

Kerja jurnalistik, lanjut Dewan Pers, merupakan bagian penting dalam kehidupan publik. Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Karena itu, Dewan Pers menilai tindakan menghina wartawan maupun menghalangi wartawan menjalankan tugasnya bukan hanya merugikan profesi jurnalistik, tetapi juga dapat menghambat pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi.

Pernyataan Dewan Pers tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, sebagai bentuk sikap resmi lembaga terhadap tindakan yang merendahkan dan menghalangi kerja jurnalistik.

Dewan Pers mengajak seluruh pihak, khususnya pejabat publik dan masyarakat, untuk menghormati kerja jurnalistik serta memahami bahwa wartawan memiliki hak dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Poltekpar Lombok Raih Dua Sertifikasi ISO, Perkuat Standar Mutu Pendidikan Pariwisata
ITDC Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 17 Anak Yatim Piatu di Desa Pengulon
Liga Sinova 2026 Apresiasi Inovasi Masyarakat,Bupati Pathul Dorong Gagasan Baru untuk Lombok Tengah
Lombok Tengah Perkuat PPID,Masyarakat Didorong Lebih Mudah Akses Informasi Pemerintah
Sekda Tegaskan Seleksi Anugerah ASN Tastura 2026 Independen, 25 ASN Lolos 5 Besar
PWI NTB Gelar OKK Perdana, 120 Wartawan Ikuti Penguatan Organisasi
17 Kafilah Terbaik Lombok Tengah Dilepas Menuju MTQ Nasional XXXI, Bawa Misi Harumkan NTB
Poltekpar Lombok dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergi Layanan Keuangan Mahasiswa

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:16

ITDC Raih Peringkat 33, MGPA Masuk 79 Besar BUMN Terbaik dalam Danantara CX-100

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:44

Barongsai hingga Peresean Meriahkan Kirab Budaya HUT ke-81 Lombok Tengah, Simbol Persatuan dalam Keberagaman

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:19

Menpar: MotoGP Mandalika 2026 Semakin Perkuat Indonesia Sebagai Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:58

MotoGP Mandalika 2026 Bawa Berkah, UMKM Tenun Raup Rp9 Juta dan Kuliner Tembus Rp11 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:51

Bale KITA Warnai MotoGP Mandalika 2026, Kriya NTB Angkat Warisan Budaya hingga Pasar Internasional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:43

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Sold Out, Ribuan Penggemar Padati Sirkuit dan Pembalap Indonesia Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:32

BSI dan ITDC Kolaborasi di Mandalika, Nursiah Dorong Dampak Nyata bagi UMKM Loteng

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:33

MotoGP Mandalika Jadi Berkah UMKM, Street Food Festival Bidik 15 Ribu Pengunjung

Berita Terbaru