Dewan Pers Kecam Tindakan Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik

- Kontributor

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com — Dewan Pers mengecam tindakan yang dinilai merendahkan wartawan serta menghalangi kerja jurnalistik. Sikap tersebut disampaikan Dewan Pers menyusul dua peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026 dan dinilai mengancam kebebasan pers serta profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers mencatat peristiwa pertama terjadi ketika seorang wartawan mewawancarai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman. Pertanyaan wartawan berkaitan dengan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Saat menjawab pertanyaan tersebut, Benny K. Harman menyampaikan bahwa SBY sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan kemudian mengonfirmasi apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri kedua agenda kenegaraan tersebut, Benny merespons dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak.”

Dewan Pers mengecam pernyataan tersebut dan menilai pejabat publik semestinya memberikan contoh yang baik serta bersikap edukatif ketika berkomunikasi dengan wartawan di ruang publik.

Peristiwa kedua terjadi pada hari yang sama di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Wartawan dari TV One, Berita Satu TV, dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi serta pengusiran oleh sekelompok orang ketika sedang melakukan peliputan.

Akibat tindakan tersebut, para wartawan tidak dapat melanjutkan kegiatan jurnalistiknya di lokasi tersebut.

Merespons kedua peristiwa itu, Dewan Pers menyatakan mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Dewan Pers juga mengecam intimidasi terhadap wartawan Kompas TV, TV One, dan Berita Satu.

Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja pers. Tindakan tersebut dapat dipidana sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  Persaudaraan Attawabin Gelar Sosialisasi Kepada Pengasuh Rumah Quran dan TPQ di Lotim

Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan saat mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers.

Kerja jurnalistik, lanjut Dewan Pers, merupakan bagian penting dalam kehidupan publik. Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Karena itu, Dewan Pers menilai tindakan menghina wartawan maupun menghalangi wartawan menjalankan tugasnya bukan hanya merugikan profesi jurnalistik, tetapi juga dapat menghambat pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi.

Pernyataan Dewan Pers tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, sebagai bentuk sikap resmi lembaga terhadap tindakan yang merendahkan dan menghalangi kerja jurnalistik.

Dewan Pers mengajak seluruh pihak, khususnya pejabat publik dan masyarakat, untuk menghormati kerja jurnalistik serta memahami bahwa wartawan memiliki hak dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

ITDC Perkuat Talenta Lokal dan UMKM Lewat Program Glorious Golo Mori
Pemkab Lombok Tengah Luncurkan BESTI, Libatkan Ribuan Siswa Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Pelayanan Publik Melalui Call Center 112, Siaga 24 Jam Layani Kondisi Darurat
Peminat Tembus 300 Persen, Poltekpar Lombok Perluas Kesempatan Kuliah bagi Putra-Putri NTB
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Pelindungan Data Pribadi,Bangun Budaya Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah
Diskominfo Lombok Tengah Edukasi Pelajar SMAN 1 Praya Barat Daya Waspadai Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal
Poltekpar Lombok dan Samara Lombok Jajaki Kerja Sama Strategis Siapkan Talenta Pariwisata
Poltekpar Lombok Perkuat Kesadaran Hukum Mahasiswa Melalui Seminar Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:12

Komisi IV DPRD Lombok Tengah Bedah KUA-PPAS 2027, Fokus Tingkatkan Layanan Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:50

Komisi I DPRD Bahas KUA-PPAS APBD 2027 Bersama OPD

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:00

DPRD dan Pemkab Lombok Tengah Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025,Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:42

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 15 Juni 2026 - 17:55

Fraksi-Fraksi DPRD Lombok Tengah Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:47

DPRD Lombok Tengah dan Pemda Perkuat Fondasi Pembangunan Melalui Propemperda 2026–2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:08

Reses Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah Lalu Muhamad Akhyar,Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:13

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna PAW, Muhammad Najib Daud Muhsin Resmi Dilantik Jadi Anggota Dewan

Berita Terbaru