Ketikjari.com — Dewan Pers mengecam tindakan yang dinilai merendahkan wartawan serta menghalangi kerja jurnalistik. Sikap tersebut disampaikan Dewan Pers menyusul dua peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026 dan dinilai mengancam kebebasan pers serta profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers mencatat peristiwa pertama terjadi ketika seorang wartawan mewawancarai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman. Pertanyaan wartawan berkaitan dengan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.
Saat menjawab pertanyaan tersebut, Benny K. Harman menyampaikan bahwa SBY sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan kemudian mengonfirmasi apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri kedua agenda kenegaraan tersebut, Benny merespons dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan Pers mengecam pernyataan tersebut dan menilai pejabat publik semestinya memberikan contoh yang baik serta bersikap edukatif ketika berkomunikasi dengan wartawan di ruang publik.
Peristiwa kedua terjadi pada hari yang sama di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Wartawan dari TV One, Berita Satu TV, dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi serta pengusiran oleh sekelompok orang ketika sedang melakukan peliputan.
Akibat tindakan tersebut, para wartawan tidak dapat melanjutkan kegiatan jurnalistiknya di lokasi tersebut.
Merespons kedua peristiwa itu, Dewan Pers menyatakan mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Dewan Pers juga mengecam intimidasi terhadap wartawan Kompas TV, TV One, dan Berita Satu.
Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja pers. Tindakan tersebut dapat dipidana sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan saat mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers.
Kerja jurnalistik, lanjut Dewan Pers, merupakan bagian penting dalam kehidupan publik. Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Karena itu, Dewan Pers menilai tindakan menghina wartawan maupun menghalangi wartawan menjalankan tugasnya bukan hanya merugikan profesi jurnalistik, tetapi juga dapat menghambat pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi.
Pernyataan Dewan Pers tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, sebagai bentuk sikap resmi lembaga terhadap tindakan yang merendahkan dan menghalangi kerja jurnalistik.
Dewan Pers mengajak seluruh pihak, khususnya pejabat publik dan masyarakat, untuk menghormati kerja jurnalistik serta memahami bahwa wartawan memiliki hak dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





















