Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Pelayanan Publik Melalui Call Center 112, Siaga 24 Jam Layani Kondisi Darurat

- Kontributor

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com  – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lombok Tengah terus memperkuat pelayanan publik melalui optimalisasi Call Center 112, layanan panggilan darurat yang beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan masyarakat secara cepat, responsif, dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Herdan, mengatakan Call Center 112 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat dan mudah diakses masyarakat, terutama saat terjadi kondisi darurat.

Call Center 112 menjadi layanan terpadu yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah ketika terjadi keadaan darurat. Masyarakat cukup menghubungi nomor 112, selanjutnya operator akan melakukan verifikasi dan langsung berkoordinasi dengan OPD atau instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin,” ujar Lalu Herdan.

Ia menjelaskan, layanan tersebut dapat diakses secara gratis tanpa dikenakan pulsa dan aktif selama 24 jam setiap hari. Berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan, respon awal terhadap laporan masyarakat diberikan maksimal lima menit setelah panggilan diterima.

Dalam pelaksanaannya, Call Center 112 didukung ruang Command Center, perangkat komputer, aplikasi 112, telepon IP, jaringan internet, serta layar monitoring yang memungkinkan koordinasi berlangsung secara cepat dan efektif. Layanan ini juga diperkuat oleh delapan petugas call taker, satu supervisor, dan satu administrator yang bertugas secara bergiliran.

Selain melalui nomor darurat 112, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui PPID Utama, SP4N-LAPOR!, website resmi Diskominfo, surat elektronik, maupun media sosial resmi Diskominfo Lombok Tengah.

Lalu Herdan menambahkan, pihaknya juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta keamanan data laporan sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab. Call Center 112 hadir untuk memberikan pertolongan dan mempercepat koordinasi penanganan berbagai kondisi darurat sehingga keselamatan masyarakat dapat menjadi prioritas utama,” katanya.

Penyelenggaraan layanan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, regulasi mengenai layanan nomor tunggal panggilan darurat 112, serta Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 68 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Call Center 112.

Dengan mengusung prinsip Responsif, Terintegrasi, Aman, dan Siaga 24 Jam, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berharap Call Center 112 mampu menjadi layanan andalan masyarakat dalam menghadapi berbagai situasi darurat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Berita Terkait

Lombok Tengah Perkuat PPID,Masyarakat Didorong Lebih Mudah Akses Informasi Pemerintah
Sekda Tegaskan Seleksi Anugerah ASN Tastura 2026 Independen, 25 ASN Lolos 5 Besar
PWI NTB Gelar OKK Perdana, 120 Wartawan Ikuti Penguatan Organisasi
17 Kafilah Terbaik Lombok Tengah Dilepas Menuju MTQ Nasional XXXI, Bawa Misi Harumkan NTB
Poltekpar Lombok dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergi Layanan Keuangan Mahasiswa
HPN 2027 di Lampung Siap Digelar Inklusif dan Kolaboratif
TP PKK NTB dan Chili Community House Perkuat Parenting Ibu dan Anak Korban Kebakaran Sade
Bunda PAUD Lombok Tengah Sosialisasikan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di 12 Korwil

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:27

Fraksi DPRD Loteng Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Perubahan APBD 2026

Kamis, 10 September 2026 - 09:36

Perubahan APBD 2026, Pendapatan Lombok Tengah Naik Rp128,29 Miliar dan Belanja Tembus Rp2,78 Triliun

Rabu, 9 September 2026 - 11:23

DPRD Lombok Tengah Bahas Dua Ranperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah dan Sistem Penanggulangan Kebakaran

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:07

DPRD Lombok Tengah Sepakati Arah Kebijakan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:28

Banggar Minta Tambahan Waktu Bahas KUA-PPAS 2027, DPRD Lombok Tengah Fokus Kawal Arah Anggaran Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:00

Jelang Paripurna, Banggar DPRD Lombok Tengah Tuntaskan Pembahasan APBD 2027

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:12

Komisi IV DPRD Lombok Tengah Bedah KUA-PPAS 2027, Fokus Tingkatkan Layanan Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:50

Komisi I DPRD Bahas KUA-PPAS APBD 2027 Bersama OPD

Berita Terbaru