Ketikjari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag., dan dihadiri Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD, Ferdian Elmansyah, S.IP., M.M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, Ferdian menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut tidak hanya memuat evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tetapi juga berbagai catatan strategis dan rekomendasi yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, rekomendasi yang diberikan DPRD menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut diberikan secara resmi dalam forum paripurna, menandai kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Persetujuan Ranperda ini menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menunjukkan komitmen bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pada agenda terakhir, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah atas persetujuan bersama tersebut. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas Ranperda hingga mencapai kesepakatan bersama.
Bupati menegaskan bahwa sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan modal penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Berbagai masukan, catatan, dan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki dan menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, diharapkan seluruh rekomendasi yang telah dirumuskan dapat menjadi pijakan dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.





















