Dewan Pers Kecam Tindakan Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik

- Kontributor

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com — Dewan Pers mengecam tindakan yang dinilai merendahkan wartawan serta menghalangi kerja jurnalistik. Sikap tersebut disampaikan Dewan Pers menyusul dua peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026 dan dinilai mengancam kebebasan pers serta profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers mencatat peristiwa pertama terjadi ketika seorang wartawan mewawancarai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman. Pertanyaan wartawan berkaitan dengan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Saat menjawab pertanyaan tersebut, Benny K. Harman menyampaikan bahwa SBY sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan kemudian mengonfirmasi apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri kedua agenda kenegaraan tersebut, Benny merespons dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak.”

Dewan Pers mengecam pernyataan tersebut dan menilai pejabat publik semestinya memberikan contoh yang baik serta bersikap edukatif ketika berkomunikasi dengan wartawan di ruang publik.

Peristiwa kedua terjadi pada hari yang sama di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Wartawan dari TV One, Berita Satu TV, dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi serta pengusiran oleh sekelompok orang ketika sedang melakukan peliputan.

Akibat tindakan tersebut, para wartawan tidak dapat melanjutkan kegiatan jurnalistiknya di lokasi tersebut.

Merespons kedua peristiwa itu, Dewan Pers menyatakan mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Dewan Pers juga mengecam intimidasi terhadap wartawan Kompas TV, TV One, dan Berita Satu.

Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja pers. Tindakan tersebut dapat dipidana sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  2.073 Volunteer Mandalika 2025 Kini Terlindungi JKK dan JKM

Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan saat mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers.

Kerja jurnalistik, lanjut Dewan Pers, merupakan bagian penting dalam kehidupan publik. Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Karena itu, Dewan Pers menilai tindakan menghina wartawan maupun menghalangi wartawan menjalankan tugasnya bukan hanya merugikan profesi jurnalistik, tetapi juga dapat menghambat pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi.

Pernyataan Dewan Pers tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, sebagai bentuk sikap resmi lembaga terhadap tindakan yang merendahkan dan menghalangi kerja jurnalistik.

Dewan Pers mengajak seluruh pihak, khususnya pejabat publik dan masyarakat, untuk menghormati kerja jurnalistik serta memahami bahwa wartawan memiliki hak dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Poltekpar Lombok dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergi Layanan Keuangan Mahasiswa
HPN 2027 di Lampung Siap Digelar Inklusif dan Kolaboratif
TP PKK NTB dan Chili Community House Perkuat Parenting Ibu dan Anak Korban Kebakaran Sade
Bunda PAUD Lombok Tengah Sosialisasikan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di 12 Korwil
Tingkatkan Profesionalisme Pers, PWI NTB Gelar OKK dan UKW Bagi 54 Wartawan
Cinthiya Hatmammaqdhiya Raih Juara II Nasional Pidato Bahasa Inggris, Harumkan Nama Lombok Tengah
Poltekpar Lombok Terjunkan Mahasiswa dan Dosen Bantu Dapur Umum Sade
Balai Bahasa NTB Sambangi Poltekpar Lombok,Perkuat Jejaring dan Sinergi Kelembagaan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:01

Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Aktivitas Konsumsi Tuak di Sejumlah Lokasi Praya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:31

ITDC Koordinasikan Dukungan BUMN dan Ekosistem The Mandalika untuk Pemulihan Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:45

Razia Perdana,Karutan Baru Pastikan Blok Hunian Rutan Praya Tetap Aman dan

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:55

217 Narapidana Rutan Praya Terima Remisi HUT RI Ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:15

Pamit Menuju Amanah Baru, Karutan Praya Ajak WBP Terus Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:54

Gendang Beleq Hadir di Rutan Praya, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Sekaligus Lestarikan Budaya Sasak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:48

Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Pelajar Membolos di Bendungan Batujai

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, Rutan Praya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Keluarga WBP dan Petugas

Berita Terbaru