DPRD Loteng Godog Revisi Perda Tentang Pemerintahan Desa

- Kontributor

Selasa, 23 April 2024 - 06:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah saat ini sedang menggodok revisi peraturan daerah (Perda) tentang pemerintahan desa.

Bahkan, saat ini rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemerintahan desa ini sudah masuk tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB.

Namun, dengan disahkannya perubahan atas undang- undang Desa oleh DPR RI maka target penyelesaian revisi Perda ini bisa berdampak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Tengah berencana akan langsung mengakomodir point perubahan dalam undang- undang desa yang baru tersebut dalam revisi Perda pemerintahan desa ini.

Sebelumnya, dalam revisi perda ini masa jabatan kepala desa (Kades) masih tetap mengacu pada regulasi lama, yakni tetap enam tahun.

Baca Juga :  Poltekpar Lombok Terima Kunjungan Mandalika Maritim Center

Namun, dalam perubahan undang-undang desa masa jabatan kades ada delapan tahun.

Dari Pansus saat itu tetap mengacu pada aturan enam tahun karena saat pembahasan Ranperda ini undang-undang desa terbaru masih belum disahkan.Hanya saja,nantinya setelah tahapan fasilitasi ini selesai maka akan dibahas kembali untuk mengakomodir poin perubahan dalam undang- undang Desa tersebut.

“Ranperda pemerintahan desa ini masih pada tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB, setelah itu baru kami bahas lagi. Terkait masa perpanjangan baru-baru ini, kami tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus melakukan perubahannya,” kata Andi Mardan, belum lama ini.

Baca Juga :  Hari ini Komisi IV DPRD NTB Jajak Pendapat dengan Komisi III DPRD dan Baperinda Loteng

Politikus Demokrat itu menegaskan bahwa sebelumnya memang di Ranperda pemerintahan desa ini masa jabatan kades masih enam tahun.

Namun, dengan adanya perubahan undang-undang menjadi delapan tahun ini maka secara otomatis harus juga diakomodir ke depannya.

“Jadi di Ranperda yang saat ini masih pada tahap fasilitasi Pemprov NTB ini masa jabatan kades masih enam tahun. Tapi setelah fasilitasi selesai akan kami bahas lagi makanya bisa jadi dalam Perda Pemerintahan Desa ini nantinya masa jabatan kades langsung kami akomodir yang delapan tahun,” ujar Sekretaris DPD Demokrat NTB itu.

Berita Terkait

Sidang Internal DPRD Lombok Tengah : Ketua BK,Nursai Langgar Kode Etik
Komisi I DPRD Lombok Tengah Terjun Ke Desa Persiapan
Sidang Paripurna DPRD : Pathul – Nursiah Sah Bupati dan Wakil Bupati 2025 -2030
Sidang Paripurna :  Penyampaian Pansus dan Pengambilan Keputusan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan DPRD Loteng
KPU Tetapkan Pasangan Pathul Nursiah Jawara Pilkada Loteng
Raker Fungsi Pengawasan,Komisi 2 DPRD Lombok Tengah Hadirkan BKAD
Terkait Insiden Meninggal Di Pantai Semeton,Komisi 2 Gelar Raker
Monitoring dan Evaluasi Komisi 1 DPRD Lombok Tengah

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 04:31 WITA

Wakil Nursiah Resmikan Satgas Ledeng Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:59 WITA

Bupati Pathul Hadiri Pujawali Umat Hindu di Pura Prajahita Praya

Senin, 13 Januari 2025 - 11:43 WITA

Wabup Nursiah Hadiri Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:49 WITA

Wamenekraf Terima Audiensi Boleh Dicoba Digital,Tekankan Peran AI Olah Data

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:43 WITA

Kunjungi Workshop Produksi Iklan TVRI,Menekraf Riefky Nilai Pentingnya Meningkatkan Ekosistem Perfilman dan Periklanan

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:39 WITA

Keren,Menekraf dan Wamenekraf Terima Audiensi Forum Silaturahmi Keraton Nusantara

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:31 WITA

Pasca Banjir Luapan Air Sungai Kateng,Pimpinan DPRD Loteng akan Turun Cek Kondisi

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:08 WITA

Bupati Pathul Hadiri Kunker Kapolda NTB di Polres Lombok Tengah

Berita Terbaru

Pendidikan

Menuju STQH ke-XXVIII Tingkat Provinsi NTB

Minggu, 19 Jan 2025 - 22:19 WITA