DPRD Loteng Godog Revisi Perda Tentang Pemerintahan Desa

- Kontributor

Selasa, 23 April 2024 - 06:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah saat ini sedang menggodok revisi peraturan daerah (Perda) tentang pemerintahan desa.

Bahkan, saat ini rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemerintahan desa ini sudah masuk tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB.

Namun, dengan disahkannya perubahan atas undang- undang Desa oleh DPR RI maka target penyelesaian revisi Perda ini bisa berdampak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Tengah berencana akan langsung mengakomodir point perubahan dalam undang- undang desa yang baru tersebut dalam revisi Perda pemerintahan desa ini.

Baca Juga :  Riders Parade dan Sunset Meet Up ARRC 2024 Pertama di Asia Perkenalkan Pesona The Mandalika Bersama Pembalap ARRC

Sebelumnya, dalam revisi perda ini masa jabatan kepala desa (Kades) masih tetap mengacu pada regulasi lama, yakni tetap enam tahun.

Namun, dalam perubahan undang-undang desa masa jabatan kades ada delapan tahun.

Dari Pansus saat itu tetap mengacu pada aturan enam tahun karena saat pembahasan Ranperda ini undang-undang desa terbaru masih belum disahkan.Hanya saja,nantinya setelah tahapan fasilitasi ini selesai maka akan dibahas kembali untuk mengakomodir poin perubahan dalam undang- undang Desa tersebut.

“Ranperda pemerintahan desa ini masih pada tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB, setelah itu baru kami bahas lagi. Terkait masa perpanjangan baru-baru ini, kami tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus melakukan perubahannya,” kata Andi Mardan, belum lama ini.

Baca Juga :  Bank Mandiri dan Semen Indonesia Berharap Melalui UKW PWI di NTB Ciptakan Wartawan Berkualitas

Politikus Demokrat itu menegaskan bahwa sebelumnya memang di Ranperda pemerintahan desa ini masa jabatan kades masih enam tahun.

Namun, dengan adanya perubahan undang-undang menjadi delapan tahun ini maka secara otomatis harus juga diakomodir ke depannya.

“Jadi di Ranperda yang saat ini masih pada tahap fasilitasi Pemprov NTB ini masa jabatan kades masih enam tahun. Tapi setelah fasilitasi selesai akan kami bahas lagi makanya bisa jadi dalam Perda Pemerintahan Desa ini nantinya masa jabatan kades langsung kami akomodir yang delapan tahun,” ujar Sekretaris DPD Demokrat NTB itu.

Berita Terkait

Banggar Minta Tambahan Waktu Bahas KUA-PPAS 2027, DPRD Lombok Tengah Fokus Kawal Arah Anggaran Daerah
Jelang Paripurna, Banggar DPRD Lombok Tengah Tuntaskan Pembahasan APBD 2027
Komisi IV DPRD Lombok Tengah Bedah KUA-PPAS 2027, Fokus Tingkatkan Layanan Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial
Komisi I DPRD Bahas KUA-PPAS APBD 2027 Bersama OPD
DPRD dan Pemkab Lombok Tengah Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025,Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah
DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Fraksi-Fraksi DPRD Lombok Tengah Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
DPRD Lombok Tengah dan Pemda Perkuat Fondasi Pembangunan Melalui Propemperda 2026–2027

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:42

Poltekpar Lombok Terjunkan Mahasiswa dan Dosen Bantu Dapur Umum Sade

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:34

Bupati Pathul Bersama Organisasi Perempuan Peduli Sade, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:12

Bupati Pathul Pantau Gotong Royong ASN Bersihkan Dusun Sade Pascakebakaran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:03

Bupati Pathul Bahri Tinjau Dapur Umum Korban Kebakaran di Sade

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:28

BAZNAS Lombok Tengah Kembali Hadir Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:20

Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penataan Sade Pascakebakaran, Nilai Adat Tetap Dijaga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:41

Pemkab Lombok Tengah Targetkan Angka Kemiskinan Turun Menjadi 10,30 Persen pada 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:19

Wamen Ekraf Apresiasi TERASI 2026, Jadi Ruang Kolaborasi 60 Ilustrator Lokal Indonesia

Berita Terbaru