Ketikjari.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 pada Senin (11/5/2026).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akhyar, dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan sejumlah capaian dan agenda strategis yang telah dilaksanakan selama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026. Salah satu pembahasan penting yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045 yang menjadi dasar arah pembangunan daerah ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, DPRD juga telah membahas dan menetapkan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Tidak hanya itu, tiga Ranperda usul DPRD turut menjadi perhatian, yakni terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pengembangan ekonomi kreatif, serta pengelolaan rumah susun sederhana.
Sebagai bagian dari fungsi representasi rakyat, DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga melaksanakan kegiatan reses Masa Persidangan Kedua guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di masing-masing daerah pemilihan anggota dewan.
Di sisi lain, DPRD bersama Pemerintah Daerah turut membahas empat Ranperda strategis usulan pemerintah daerah, meliputi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD, penyelenggaraan perizinan berusaha, serta pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Dalam masa persidangan tersebut, DPRD juga membentuk sejumlah Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan berbagai Ranperda strategis daerah. Beberapa Ranperda usul DPRD lainnya yang turut dibahas antara lain mengenai pengelolaan barang milik daerah, penanggulangan bencana kebakaran, serta pemberdayaan dan perlindungan kesenian daerah.
Tak hanya fokus pada pembentukan regulasi, DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga telah menyelesaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 hingga penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tersebut.
Pada pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Kabupaten Lombok Tengah diharapkan terus memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.





















