DPRD Lombok Tengah Bahas Dua Ranperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah dan Sistem Penanggulangan Kebakaran

- Kontributor

Rabu, 9 September 2026 - 11:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda penyampaian penjelasan Komisi I dan Komisi IV terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai memiliki posisi strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Uhibbusa Adi, S.T. Dalam rapat tersebut, masing-masing komisi menyampaikan hasil pembahasan dan penjelasan terhadap Ranperda yang menjadi bidang tugasnya.

Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disampaikan Komisi I serta Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang disampaikan Komisi IV.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembahasan kedua Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.

Dalam penyampaian penjelasan Komisi I, Juru Bicara Komisi I Nasarudin,ST menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Menurutnya, Barang Milik Daerah tidak hanya dipandang sebagai aset pemerintah, tetapi juga merupakan bagian penting dari sumber daya daerah yang keberadaannya harus dikelola secara tertib, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab.

Aset daerah yang meliputi tanah, bangunan, sarana, prasarana dan berbagai bentuk kekayaan daerah lainnya memiliki peran penting dalam menunjang pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pengelolaan aset daerah membutuhkan sistem yang jelas sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.

Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu mendapatkan perhatian serius karena aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” demikian pokok penjelasan Komisi I yang disampaikan Nasarudin.

Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut disusun dengan cakupan yang cukup komprehensif. Ranperda ini terdiri dari 19 Bab dan 243 Pasal yang mengatur berbagai tahapan dalam siklus pengelolaan BMD.

Pengaturan tersebut mencakup mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan barang milik daerah.

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPRD : Pathul - Nursiah Sah Bupati dan Wakil Bupati 2025 -2030

Tidak hanya itu, Ranperda juga mengatur aspek pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sehingga pengelolaan aset daerah diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Dengan adanya regulasi tersebut, pengelolaan aset milik daerah diharapkan tidak berhenti pada aspek administrasi semata. Lebih jauh, keberadaan regulasi diharapkan mampu memastikan setiap aset daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi pemerintah maupun masyarakat.

Tata kelola aset yang baik juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan dan nilai aset daerah agar tidak terbengkalai, tidak disalahgunakan, serta dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Lombok Tengah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Juru Bicara Komisi IV, Ahmad Rifa’i, S.Pd.I., menekankan bahwa upaya menghadapi ancaman kebakaran tidak cukup hanya dilakukan ketika bencana telah terjadi. Diperlukan sistem pencegahan dan penanggulangan yang terpadu, terencana dan berkelanjutan.

Pencegahan menjadi salah satu aspek penting karena kebakaran dapat menimbulkan dampak besar terhadap keselamatan jiwa, kerusakan bangunan, kehilangan harta benda serta terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Karena itu, diperlukan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, pemilik dan pengelola bangunan hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Komisi IV menilai partisipasi masyarakat menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai potensi bahaya kebakaran, langkah pencegahan, prosedur penyelamatan serta tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat.

Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal.

Materi yang diatur meliputi berbagai aspek, antara lain pencegahan dan penanggulangan kebakaran, hak dan kewajiban masyarakat, penyelamatan dan evakuasi, peran serta masyarakat serta pendanaan.

Menariknya, cakupan Ranperda tersebut tidak hanya terbatas pada kejadian kebakaran. Regulasi juga mengakomodasi berbagai kondisi kedaruratan lainnya yang membutuhkan tindakan penyelamatan dan respons cepat.

Beberapa di antaranya mencakup banjir, kecelakaan, orang terjebak, pohon tumbang, penyelamatan hewan, penyelamatan di air serta keadaan darurat lainnya.

Dengan cakupan tersebut, regulasi diharapkan dapat menjadi landasan bagi terwujudnya sistem pelayanan penyelamatan yang lebih responsif terhadap berbagai situasi kedaruratan di tengah masyarakat.t

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Luncurkan Inovasi “JALAN TENGAH” untuk Perkuat Transparansi,Kedisiplinan, dan Tata Kelola Modern

Pembahasan dua Ranperda tersebut juga tidak terlepas dari proses harmonisasi terhadap substansi regulasi. Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan materi yang diatur tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, harmonisasi juga diperlukan agar pengaturan yang dituangkan dalam Ranperda tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

Hasil harmonisasi kemudian menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi kedua Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Melalui proses tersebut, DPRD Lombok Tengah berupaya memastikan setiap materi yang diatur memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain dan dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dua Ranperda tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kebutuhan regulasi daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan, pengelolaan kekayaan daerah dan perlindungan masyarakat.

Rapat paripurna internal ini menjadi bagian dari rangkaian proses pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Lombok Tengah.

Melalui pembahasan yang dilakukan secara komprehensif, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek formal dan yuridis, tetapi juga memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan aset pemerintah daerah sehingga lebih tertib, transparan dan optimal.

Sementara Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi kebakaran maupun berbagai kondisi kedaruratan lainnya.

Kedua regulasi tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik, sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat Lombok Tengah.

DPRD Lombok Tengah menilai proses pembentukan Perda harus dilakukan secara cermat dan terbuka dengan mempertimbangkan aspek hukum, kewenangan daerah, kondisi faktual di lapangan serta kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, ketika nantinya ditetapkan dan diimplementasikan, kedua Perda tersebut diharapkan bukan sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang mampu memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah.

Berita Terkait

DPRD Lombok Tengah Sepakati Arah Kebijakan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026
Banggar Minta Tambahan Waktu Bahas KUA-PPAS 2027, DPRD Lombok Tengah Fokus Kawal Arah Anggaran Daerah
Jelang Paripurna, Banggar DPRD Lombok Tengah Tuntaskan Pembahasan APBD 2027
Komisi IV DPRD Lombok Tengah Bedah KUA-PPAS 2027, Fokus Tingkatkan Layanan Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial
Komisi I DPRD Bahas KUA-PPAS APBD 2027 Bersama OPD
DPRD dan Pemkab Lombok Tengah Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025,Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah
DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Fraksi-Fraksi DPRD Lombok Tengah Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:56

Maulid Nabi di Pemkab Lombok Tengah, Pathul Bahri Ajak Jajaran Teladani Akhlak Rasulullah

Senin, 7 September 2026 - 13:24

Belajar dari Puja Mandala Bali,Lombok Tengah Siapkan Pusat Ibadah Enam Agama di Kawasan Mandalika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:46

ITDC Perkuat Identitas The Mandalika Lewat Pertunjukan Legenda Putri Mandalika

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:15

Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Diserahkan kepada Panitia Desa

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:06

ITDC Dorong Pertanian Organik Berkelanjutan, Gandeng Yayasan Owl Tower Bali Konservasi Keanekaragaman Hayati

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:09

BIZAM Salurkan Rp 100 Juta untuk Konservasi Bahari di Pantai Nipah,Perkuat Pelestarian Penyu dan Terumbu Karang

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28

AHY: Peresmian Lima Bendungan Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan, Air, dan Energi

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:41

Rahman Rahim Day 1448 H, Bupati Pathul Bahri Ajak Warga Lombok Tengah Perkuat Kepedulian terhadap Anak Yatim

Berita Terbaru