Ketikjari.com — DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan agenda penting terkait arah kebijakan keuangan daerah. Rapat tersebut membahas laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Uhibbusa Adi, S.T., dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah DR. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., bersama jajaran anggota DPRD, unsur Pemerintah Daerah, serta pihak terkait lainnya.
Pembahasan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus penyusunan APBD. Dokumen tersebut nantinya menjadi pijakan bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), yang kemudian menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan APBD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027 antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, Bupati Lombok Tengah sebelumnya telah menyampaikan dokumen sekaligus penjelasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD pada 14 Juli 2026.
Setelah penyampaian tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD mulai melakukan pembahasan secara intensif sejak 22 Juli hingga 12 Agustus 2026.
Namun, dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan, Banggar menilai masih terdapat sejumlah substansi penting yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Ahmad Syamsul Hadi menjelaskan, pembahasan yang telah dilakukan bersama TAPD baru dapat menyelesaikan aspek kebijakan terkait pendapatan daerah. Sementara itu, sejumlah komponen strategis dalam dokumen KUA dan PPAS masih membutuhkan pembahasan secara lebih komprehensif.
Beberapa di antaranya mencakup kebijakan belanja daerah, pembiayaan, prioritas pembangunan, plafon anggaran perangkat daerah hingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada tahun anggaran 2027.
“Pembahasan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting karena menjadi dasar dalam penyusunan RKA-SKPD dan selanjutnya penyusunan Rancangan APBD,” demikian substansi laporan yang disampaikan Banggar dalam rapat paripurna tersebut.
Atas kondisi tersebut, Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah mengusulkan tambahan waktu pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027. Tambahan waktu tersebut nantinya akan diparalelkan dengan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh substansi anggaran dapat dibahas secara matang dan tidak dilakukan secara terburu-buru. DPRD bersama Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyepakati kebijakan anggaran yang benar-benar mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal daerah, serta kepentingan masyarakat Lombok Tengah.
Banggar juga menyampaikan bahwa laporan hasil pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027 akan disampaikan bersamaan dengan laporan hasil pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Selain agenda pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027, Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah juga memasuki agenda kedua, yakni penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah DR. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si.
Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran tahun berjalan.
Perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, kebutuhan program pembangunan, serta dinamika pelaksanaan kegiatan pemerintahan sepanjang tahun anggaran 2026.
Melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, setiap perubahan kebijakan anggaran diharapkan tetap memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi penganggaran untuk memastikan setiap kebijakan APBD mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Sementara Pemerintah Daerah berkewajiban memastikan program dan kegiatan yang dirancang dapat dilaksanakan secara efektif sesuai kemampuan keuangan daerah.
Rangkaian pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 menunjukkan bahwa proses penganggaran di Lombok Tengah terus diarahkan agar tidak sekadar mengejar penyelesaian administrasi, tetapi juga memastikan kualitas kebijakan anggaran.
Pendalaman terhadap belanja, pembiayaan, prioritas pembangunan hingga plafon anggaran masing-masing perangkat daerah menjadi penting karena seluruhnya berkaitan langsung dengan arah pembangunan Kabupaten Lombok Tengah.
DPRD dan Pemerintah Daerah dituntut mampu menyusun skala prioritas secara tepat, terutama dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang harus disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Dengan adanya tambahan waktu pembahasan, Banggar berharap seluruh materi KUA dan PPAS APBD 2027 dapat dikaji lebih menyeluruh sehingga menghasilkan kesepakatan yang realistis, terukur dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat Paripurna tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menjaga proses penganggaran daerah agar berlangsung transparan, terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah mengenai arah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, sekaligus menetapkan prioritas pembangunan yang akan menjadi perhatian utama Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2026 dan 2027.
Dengan demikian, setiap rupiah anggaran daerah diharapkan dapat diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan Lombok Tengah secara berkelanjutan.
#SekretariatDPRDLombokTengah





















