Ketikjari.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerapkan mekanisme baru dalam pengadaan logistik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, pengadaan logistik tahun ini tidak lagi dilakukan secara terpusat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melainkan diserahkan kepada panitia Pilkades di masing-masing desa.
Kepala DPMD Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Murniati, S.Sos., mengatakan perubahan mekanisme tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026.
Menurutnya, pemerintah kabupaten memberikan dukungan anggaran melalui mekanisme bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa. Selanjutnya, anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pilkades sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau pada Pilkades sebelumnya pengadaan logistik dilaksanakan oleh DPMD, untuk Pilkades tahun ini pengadaan logistik sepenuhnya dilaksanakan oleh panitia Pilkades masing-masing melalui mekanisme bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa,” kata Baiq Murniati di ruang kerja Diskominfo Lombok Tengah, Kamis (20/8/2026).
Ia menegaskan, proses pengadaan logistik menjadi kewenangan panitia Pilkades di masing-masing desa. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tidak memberikan arahan tertentu maupun melakukan intervensi terhadap proses pengadaan tersebut.
Pemkab, lanjutnya, hanya berperan dalam menyalurkan dukungan anggaran melalui mekanisme bantuan keuangan khusus sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Baiq Murniati menilai, perubahan pola pengadaan tersebut tidak hanya memberikan ruang lebih besar kepada pemerintah desa dan panitia Pilkades dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan, tetapi juga berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di tingkat desa.
Panitia Pilkades dapat memenuhi kebutuhan logistik melalui pelaku usaha yang tersedia di wilayah masing-masing dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme pengadaan yang berlaku.
“Harapannya, mekanisme ini bisa memberikan manfaat yang lebih luas. Selain mendukung kelancaran Pilkades, juga dapat menggerakkan dan memberdayakan usaha masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan logistik di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Kebutuhan tersebut antara lain dapat mencakup percetakan, alat tulis, perlengkapan pemungutan suara, hingga berbagai kebutuhan pendukung lainnya.
Sementara itu, pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 310 Tahun 2026 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, tahapan Pilkades meliputi pembentukan kepanitiaan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, pengadaan perlengkapan pemungutan suara, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak akan dilaksanakan pada 29 Oktober 2026.
Sebelum hari pemungutan suara, tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan dilakukan secara bertahap. Pencetakan surat suara dijadwalkan pada 3–23 Oktober, penandatanganan surat suara pada 23–24 Oktober, pelipatan pada 24–26 Oktober, pengepakan logistik pada 27 Oktober, serta pendistribusian perlengkapan ke tempat pemungutan suara pada 28 Oktober 2026.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait perubahan mekanisme tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai tahapan, jadwal, hingga mekanisme penyelenggaraan Pilkades perlu disampaikan secara luas agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai proses Pilkades yang sedang berlangsung.
“Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa. Karena itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas dan benar, termasuk mengenai perubahan mekanisme pengadaan logistik yang tahun ini sepenuhnya menjadi kewenangan panitia Pilkades di masing-masing desa,” kata H. Lalu Herdan.
Dengan mekanisme baru tersebut, Pemkab Lombok Tengah berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan tertib, transparan, sesuai ketentuan, serta memberikan ruang bagi pemberdayaan potensi dan pelaku usaha masyarakat di masing-masing desa.






















