Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 175.206.982 Milyar Keuangan Desa Bunkate

- Kontributor

Jumat, 20 September 2024 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjahi.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil selamatkan keuhian negara sebesar 175.206.982 Milyar Keuangan Desa Bunkate kecamatan Jonggat Lombok Tengah.

Bertempat di Kantor Kejaksaan.Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyelidik menyerahkan barang bukti uang hasil pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate ke amatan Jonggat tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 yang diterima dari Kepala Desa Bunkate dan Mantan Bendahara Desa Bunkate sebesar Rp. 175.206.982,- (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).Kamis 19 September 2024.

Barang bukti berupa uang tersebut dikembalikan ke kas Desa Bunkate dengan disaksikan perwakilan DPMD Kabupaten Lombok Tengah, Ketua Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah dan Camat Jonggat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Demi Keamanan,Event Mandalika Internasional Festival Ke 3,Ahirnya Ditunda

Penyerahan barang bukti tersebut merupakan serangkaian tindak lanjut dari proses penyelidikan Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Bunkate Tahun anggaran 2020 s/d 2022 yang merujuk pada Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 700/03/INS/RHS/2024/HKN dengan temuan adanya kerugian keuangan Desa sejumlah Rp. 175.206.982,- (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).

Kejaksaan.Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H. menyampaikan,Dalam melakukan proses penyelidikan,selain peraturan perundang-undangan terkait penanganan tindak pidana korupsi, Tim Penyelidik juga berpedoman pada perintah Jaksa Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam surat Nomor: B-23/A/SKJA/02/2023 perihal Penanganan Perkara terkait Pengelolaan Keuangan Desa, serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yakni melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku (mens rea) serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.

Baca Juga :  Lebih Dekat WBP,Karutan Aris Sakuriyadi Sambang Blok Hunian

Kejari juga menyampaikan,sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi atas itikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate tersebut dengan mewujudkan asas ultimum remedium (pemidanaan sebagai upaya terakhir) maka Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan  mempertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan tetap memperhatikan stabilitas pemerintahan desa dan kelancaran Pembangunan desa maupun Pembangunan pada wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Pengembalian Kerugian Keuangan Desa ini juga merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam hal pengawasan hukum terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah khususnya terkait pengelolaan keuangan desa.Tutupnya

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan Selong atas Peran Aktif dalam Penegakan Kepatuhan JKN
Komisi Kejaksaan RI Apresiasi Kinerja Kejari Lombok Tengah dalam Verifikasi Penghargaan Berprestasi 2025
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Luncurkan Inovasi “JALAN TENGAH” untuk Perkuat Transparansi,Kedisiplinan, dan Tata Kelola Modern
Kejari Lombok Tengah Tegaskan Komitmen Pemulihan Kerugian Negara,Nilai Aset Rampasan Korupsi di Desa Puyung
16 WBP Rutan Praya Resmi Bebas Lewat Program Pembebasan Bersyarat
Kejari Lombok Tengah Gaungkan Gerakan Santri Anti Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara
Tak Berkutik ! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Beraksi
Kejari Lombok Tengah Dorong Integritas Aparatur Desa Lewat Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 07:26

Mahasiswi Poltekpar Lombok Raih Prestasi Bergengsi, Masuk Top 7 Duta DPD RI NTB

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:01

7.583 Pelari Meriahkan Korpri Fun Night Run 2025 di The Mandalika

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:12

Poltekpar Lombok Wakili Kemenpar Serahkan Piagam KEN pada Ceremony Perang Topat 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:33

Pertamina Mandalika International Circuit Raih Sertifikasi Keamanan Level 1 dari BNPT

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:04

Mandalika International Festival 2025 Siap Menggema, Jadi Center of Excellence Event dan Pariwisata Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:06

Sangkep Warige Tetapkan Bau Nyale 2026 Jatuh pada 7–8 Februari, Digelar di Mandalika

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:40

MIF 2025 Masuki Tahap Akhir Persiapan: Venue VIP Deluxe Sirkuit Mandalika Siap Jadi Pusat Kegiatan Internasional

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:37

Mandalika International Festival 2025 Dalam Hitungan Hari: Persiapan Final, Dukungan Nasional, dan Kolaborasi Spektakuler

Berita Terbaru