Ketikjari.com — Sebanyak 217 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara atas kepatuhan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilaksanakan usai Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI yang dimulai pukul 08.00 WITA. Kegiatan dipimpin Kepala Rutan Praya, M. Syaripuddin Hazri, dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah H. Muhammad Nursiah, unsur Forkopimda Lombok Tengah, perwakilan Polres Lombok Tengah, Kodim 1620/Lombok Tengah, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, jajaran Pemerintah Daerah serta instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Keputusan Remisi diserahkan secara simbolis kepada perwakilan narapidana penerima remisi oleh Wakil Bupati Lombok Tengah.
Berdasarkan data pemberian Remisi Umum Tahun 2026, sebanyak 130 narapidana pidana umum menerima remisi, terdiri dari 129 orang memperoleh Remisi Umum I dan satu orang memperoleh Remisi Umum II.
Selain itu, sebanyak 87 narapidana pidana khusus menerima Remisi Umum I. Dengan demikian, total penerima Remisi Umum di Rutan Praya pada peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI mencapai 217 orang.
Remisi tersebut tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan.
Dalam kegiatan tersebut juga dibacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia oleh Wakil Bupati Lombok Tengah. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sekaligus penghargaan atas kepatuhan terhadap peraturan dan keberhasilan mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Rilis resmi: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.






















