Ketikjari.com– Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pejabat dan pimpinan lembaga, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Panglima TNI, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, hingga kepala dinas komunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers yang mengajukan permintaan THR, baik berupa uang maupun barang menjelang Hari Raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Selain itu, pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 juga diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa wartawan harus menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Permintaan THR kepada pihak lain di luar perusahaan pers dapat mencederai profesi wartawan dan berpotensi mengganggu independensi organisasi wartawan maupun perusahaan pers,” ujar Komaruddin dalam imbauan resmi Dewan Pers.
Ia juga mengingatkan bahwa THR merupakan hak pekerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan tempat mereka bekerja, bukan pihak lain di luar hubungan kerja.
Karena itu, Dewan Pers mengimbau wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers untuk tidak meminta THR kepada lembaga pemerintah, perusahaan milik negara, maupun perusahaan swasta.
Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau pimpinan lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, maupun perusahaan swasta agar tidak melayani permintaan THR yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers.
Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR dengan cara memaksa atau bahkan disertai ancaman, Dewan Pers meminta agar hal tersebut tidak dilayani dan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian atau kepada Dewan Pers.
Seruan ini berlaku bagi seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta organisasi pers lainnya.
Dengan imbauan ini, Dewan Pers berharap seluruh insan pers di Indonesia tetap menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik dalam menjalankan tugas jurnalistik.

























