Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Meminta THR kepada Instansi Pemerintah dan Swasta

- Kontributor

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pejabat dan pimpinan lembaga, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Panglima TNI, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, hingga kepala dinas komunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers yang mengajukan permintaan THR, baik berupa uang maupun barang menjelang Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Selain itu, pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 juga diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Perpanjang Kerjasama dengan UPT BLUD Puskesmas Praya untuk Peningkatan Kesehatan Pegawai

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa wartawan harus menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Permintaan THR kepada pihak lain di luar perusahaan pers dapat mencederai profesi wartawan dan berpotensi mengganggu independensi organisasi wartawan maupun perusahaan pers,” ujar Komaruddin dalam imbauan resmi Dewan Pers.

Ia juga mengingatkan bahwa THR merupakan hak pekerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan tempat mereka bekerja, bukan pihak lain di luar hubungan kerja.
Karena itu, Dewan Pers mengimbau wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers untuk tidak meminta THR kepada lembaga pemerintah, perusahaan milik negara, maupun perusahaan swasta.

Baca Juga :  Momen Akhir Tahun,Kapolres Lombok Tengah Apresiasi Peran Awak Media dalam Menjaga Kamtibmas

Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau pimpinan lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, maupun perusahaan swasta agar tidak melayani permintaan THR yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers.

Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR dengan cara memaksa atau bahkan disertai ancaman, Dewan Pers meminta agar hal tersebut tidak dilayani dan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian atau kepada Dewan Pers.

Seruan ini berlaku bagi seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta organisasi pers lainnya.

Dengan imbauan ini, Dewan Pers berharap seluruh insan pers di Indonesia tetap menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Berita Terkait

Menuju Pemulihan yang Tepat Sasaran,16 Tahanan Rutan Praya Ikuti Assessment Adiksi
Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Pedagang Kopi Keliling yang Bandel Mangkal di Depan SMAN 1 Praya
IWARTELSUSPAS Rutan Praya Dukung Komunikasi WBP dengan Keluarga Secara Aman dan Terkontrol
Sikap Tegas PWI NTB Terkait Kasus Intimidasi Oknum LSM Terhadap Wartawan
Dari Rutan untuk Sesama,Rutan Praya Salurkan Daging Kurban kepada 120 Warga Penerima Manfaat
Sinergi TNI-Polri,Kanwil Ditjenpas NTB Razia Gabungan dan Tes Urine Mendadak di Rutan Praya
WBP Terima Hadiah,Rutan Praya Tebar Semangat Kebersamaan di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
Langsung Tancap Gas,Rutan Praya Gelar Razia Gabungan, Tes Urin dan Edukasi Bahaya Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:09

BIZAM Salurkan Rp 100 Juta untuk Konservasi Bahari di Pantai Nipah,Perkuat Pelestarian Penyu dan Terumbu Karang

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28

AHY: Peresmian Lima Bendungan Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan, Air, dan Energi

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:41

Rahman Rahim Day 1448 H, Bupati Pathul Bahri Ajak Warga Lombok Tengah Perkuat Kepedulian terhadap Anak Yatim

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:33

Tongkat Komando Kodim 1620/Lombok Tengah Berganti,Letkol Arh Mohamad Arifin Resmi Jabat Dandim

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:07

ITDC Dorong UMKM Desa Penyangga Naik Kelas,Wujudkan Pariwisata Inklusif di The Mandalika

Senin, 1 Juni 2026 - 23:54

BIZAM Kawal Kepulangan 15 Kloter Jemaah Haji NTB Hingga 21 Juni 2026

Rabu, 22 April 2026 - 05:07

Pelepasan Jamaah Haji Kloter 2 NTB,375 Jamaah Lombok Tengah Berangkat ke Tanah Suci

Senin, 20 April 2026 - 07:44

BIZAM Siap Dukung Kelancaran Penerbangan Haji NTB 2026

Berita Terbaru