Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Meminta THR kepada Instansi Pemerintah dan Swasta

- Kontributor

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pejabat dan pimpinan lembaga, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Panglima TNI, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, hingga kepala dinas komunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers yang mengajukan permintaan THR, baik berupa uang maupun barang menjelang Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Selain itu, pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 juga diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Baca Juga :  Mengintip Pembinaan di Balik Tembok Rutan Praya, Stakeholder Diajak Tour to Blok

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa wartawan harus menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Permintaan THR kepada pihak lain di luar perusahaan pers dapat mencederai profesi wartawan dan berpotensi mengganggu independensi organisasi wartawan maupun perusahaan pers,” ujar Komaruddin dalam imbauan resmi Dewan Pers.

Ia juga mengingatkan bahwa THR merupakan hak pekerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan tempat mereka bekerja, bukan pihak lain di luar hubungan kerja.
Karena itu, Dewan Pers mengimbau wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers untuk tidak meminta THR kepada lembaga pemerintah, perusahaan milik negara, maupun perusahaan swasta.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Gaungkan Gerakan Santri Anti Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara

Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau pimpinan lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, maupun perusahaan swasta agar tidak melayani permintaan THR yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers.

Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR dengan cara memaksa atau bahkan disertai ancaman, Dewan Pers meminta agar hal tersebut tidak dilayani dan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian atau kepada Dewan Pers.

Seruan ini berlaku bagi seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta organisasi pers lainnya.

Dengan imbauan ini, Dewan Pers berharap seluruh insan pers di Indonesia tetap menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Berita Terkait

Sikap Tegas PWI NTB Terkait Kasus Intimidasi Oknum LSM Terhadap Wartawan
Dari Rutan untuk Sesama,Rutan Praya Salurkan Daging Kurban kepada 120 Warga Penerima Manfaat
Sinergi TNI-Polri,Kanwil Ditjenpas NTB Razia Gabungan dan Tes Urine Mendadak di Rutan Praya
WBP Terima Hadiah,Rutan Praya Tebar Semangat Kebersamaan di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
Langsung Tancap Gas,Rutan Praya Gelar Razia Gabungan, Tes Urin dan Edukasi Bahaya Narkoba
Mengintip Pembinaan di Balik Tembok Rutan Praya, Stakeholder Diajak Tour to Blok
Kejari Lombok Tengah Buka Data Penanganan Perkara Awal 2026,Tegaskan Penegakan Hukum Humanis
Momentum Lebaran Ketupat,Rutan Praya Hadirkan Layanan Kunjungan Penuh Kehangatan bagi WBP

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:33

Rasakan Liburan Eksotis di Lombok,Novotel Tawarkan Diskon Hingga 25 Persen Lewat Mid-Year Sale 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:07

he Mandalika Terus Tumbuh, Keterlibatan Stakeholder Jadi Fondasi Keberlanjutan Kawasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:44

Accor Run for Hope 2026 Sukses Digelar di Nusa Dua, Dukung Pendidikan Anak Kurang Mampu di Bedugul

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:22

Poltekpar Lombok dan Asdep HALI Perkuat Sinergi Kerja Sama Internasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:39

Semangat Berbagi Iduladha, Poltekpar Lombok Gelar Qurban Bersama dan Perkuat Nilai Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:18

SMM PPL 2026 Resmi Dibuka, Poltekpar Lombok Siapkan Generasi Pariwisata Siap Kerja dan Mendunia

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:57

ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” di IRCA 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13

ITDC Raih Dua Penghargaan BEMA 2026,Perkuat Strategi Pariwisata Berkelanjutan

Berita Terbaru