Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara,Wujud Transparansi Penegakan Hukum

- Kontributor

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com  – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (4/3/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Lombok Tengah di Praya dan dihadiri jajaran Forkopimda serta sejumlah instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan amanat Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Kejaksaan berwenang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional dan berintegritas,” ujar Dr. Putri Ayu Wulandari.

Baca Juga :  Wabup Nursiah Lepas Jamaah Haji kloter Kedua Asal Kabupaten Lombok Tengah

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, di antaranya kasus narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, kekerasan seksual, kesehatan, minyak dan gas bumi, hingga penadahan.

Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat total 21,306 gram, obat-obatan terlarang jenis carisoprodol sebanyak 539 butir, serta tapentadol sebanyak 100 butir. Selain itu turut dimusnahkan barang-barang yang berkaitan dengan penggunaan narkotika seperti plastik klip transparan, alat hisap (bong), korek api, timbangan, tas kecil, dan dompet. Barang bukti tersebut berasal dari 34 perkara.

Selain kasus narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari lima perkara perlindungan anak berupa pakaian anak, pakaian dalam, dus air mineral dan selimut. Kemudian dari kasus penganiayaan dimusnahkan senjata tajam berupa parang.

Barang bukti dari perkara pencurian juga ikut dimusnahkan, di antaranya pakaian, rekaman CCTV, bungkus rokok, kartu ATM, alat besi seperti obeng dan linggis, senjata tajam berupa parang, kunci ring pas serta kunci duplikat.

Sementara dari perkara lainnya dimusnahkan barang bukti berupa pakaian dalam kasus kekerasan seksual, jamu tanpa izin edar jenis Jamu Rapet Perawan (JRP) dalam perkara kesehatan, barcode pengisian BBM dalam perkara minyak dan gas bumi, dokumen boarding pass dalam perkara perlindungan pekerja migran Indonesia, hingga BPKB palsu dalam perkara penadahan.

Baca Juga :  ITDC dan Bank Mandiri Gelar Coaching Clinic Superbike Bersama Legenda Troy Corser

Selain itu juga dimusnahkan barang bukti berupa potongan bambu, potongan kayu dan kawat bendrat dari perkara penghancuran atau perusakan barang.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. Nursiah serta Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Muhamad Akhyar bersama unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Dr. Nursiah menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum di daerah.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lombok Tengah.

“Pemerintah daerah tentu mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menindak berbagai tindak pidana. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen kita bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga kondusivitas daerah,” ujar Dr. Nursiah.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Buka Data Penanganan Perkara Awal 2026,Tegaskan Penegakan Hukum Humanis
Momentum Lebaran Ketupat,Rutan Praya Hadirkan Layanan Kunjungan Penuh Kehangatan bagi WBP
Bupati Pathul  Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan di Rutan Praya
Bupati dan Kapolres Berbagi Kebahagiaan Lebaran Bersama Tahanan di Rutan Polres Lombok Tengah
Silaturahmi Pasca Lebaran,Kapolres Lombok Tengah Kunjungi Rutan Praya
235 WBP Rutan Praya Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Jadi Momentum Perbaikan Diri
Suasana Haru dan Bahagia Warnai Kunjungan Keluarga di Rutan Kelas IIB Praya Saat Idul Fitri
Suara Takbir Menggema dari Balik Jeruji,Kakanwil Ditjenpas NTB Berbaur dengan Warga Binaan di Rutan Praya

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 04:45

Tiket GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika Masih Tersedia,Mulai Rp50 Ribu

Selasa, 14 April 2026 - 13:26

Mandalika Kembali Jadi Arena GT World Challenge Asia 2026, Siapa yang Akan Jadi Juara?

Sabtu, 11 April 2026 - 21:22

Perempuan Indonesia Siap Mengaspal di Mandalika Kartini Race 2026

Selasa, 7 April 2026 - 02:40

GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika,Sajikan Duel Kecepatan dan Atraksi Budaya Imersif

Selasa, 7 April 2026 - 00:19

GT World Challenge Asia 2026 Dimulai di Sepang, Mandalika Siap Gelar Seri 3 dan 4

Senin, 6 April 2026 - 23:52

33.550 Penonton Meriahkan Easter Cups di Sirkuit Nogaro, Hurgon–Lartigau Menang Dramatis

Sabtu, 4 April 2026 - 15:15

Huang–Ghiretti Menang di Pembuka Musim GT World Challenge Asia di Sepang

Jumat, 3 April 2026 - 01:46

ITDC Perkuat Keamanan Kawasan Wisata lewat Dukungan Sarana Patroli Perairan

Berita Terbaru

Peristiwa

BIZAM Siap Dukung Kelancaran Penerbangan Haji NTB 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 07:44