Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara,Wujud Transparansi Penegakan Hukum

- Kontributor

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com  – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (4/3/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Lombok Tengah di Praya dan dihadiri jajaran Forkopimda serta sejumlah instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan amanat Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Kejaksaan berwenang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional dan berintegritas,” ujar Dr. Putri Ayu Wulandari.

Baca Juga :  Bupati dan Kapolres Berbagi Kebahagiaan Lebaran Bersama Tahanan di Rutan Polres Lombok Tengah

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, di antaranya kasus narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, kekerasan seksual, kesehatan, minyak dan gas bumi, hingga penadahan.

Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat total 21,306 gram, obat-obatan terlarang jenis carisoprodol sebanyak 539 butir, serta tapentadol sebanyak 100 butir. Selain itu turut dimusnahkan barang-barang yang berkaitan dengan penggunaan narkotika seperti plastik klip transparan, alat hisap (bong), korek api, timbangan, tas kecil, dan dompet. Barang bukti tersebut berasal dari 34 perkara.

Selain kasus narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari lima perkara perlindungan anak berupa pakaian anak, pakaian dalam, dus air mineral dan selimut. Kemudian dari kasus penganiayaan dimusnahkan senjata tajam berupa parang.

Barang bukti dari perkara pencurian juga ikut dimusnahkan, di antaranya pakaian, rekaman CCTV, bungkus rokok, kartu ATM, alat besi seperti obeng dan linggis, senjata tajam berupa parang, kunci ring pas serta kunci duplikat.

Sementara dari perkara lainnya dimusnahkan barang bukti berupa pakaian dalam kasus kekerasan seksual, jamu tanpa izin edar jenis Jamu Rapet Perawan (JRP) dalam perkara kesehatan, barcode pengisian BBM dalam perkara minyak dan gas bumi, dokumen boarding pass dalam perkara perlindungan pekerja migran Indonesia, hingga BPKB palsu dalam perkara penadahan.

Baca Juga :  Safari Dakwah di Rutan Praya, KH. Abdurrahman Tausiyah Tentang Perbaiki Diri Melalui Shalat

Selain itu juga dimusnahkan barang bukti berupa potongan bambu, potongan kayu dan kawat bendrat dari perkara penghancuran atau perusakan barang.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. Nursiah serta Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Muhamad Akhyar bersama unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Dr. Nursiah menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum di daerah.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lombok Tengah.

“Pemerintah daerah tentu mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menindak berbagai tindak pidana. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen kita bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga kondusivitas daerah,” ujar Dr. Nursiah.

Berita Terkait

Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Pedagang Kopi Keliling yang Bandel Mangkal di Depan SMAN 1 Praya
IWARTELSUSPAS Rutan Praya Dukung Komunikasi WBP dengan Keluarga Secara Aman dan Terkontrol
Sikap Tegas PWI NTB Terkait Kasus Intimidasi Oknum LSM Terhadap Wartawan
Dari Rutan untuk Sesama,Rutan Praya Salurkan Daging Kurban kepada 120 Warga Penerima Manfaat
Sinergi TNI-Polri,Kanwil Ditjenpas NTB Razia Gabungan dan Tes Urine Mendadak di Rutan Praya
WBP Terima Hadiah,Rutan Praya Tebar Semangat Kebersamaan di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
Langsung Tancap Gas,Rutan Praya Gelar Razia Gabungan, Tes Urin dan Edukasi Bahaya Narkoba
Mengintip Pembinaan di Balik Tembok Rutan Praya, Stakeholder Diajak Tour to Blok

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 07:18

Pocari Sweat Run Lombok 2026 Sukses Besar, 9.200 Pelari Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi NTB

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:55

Okupansi Hotel di The Mandalika Tembus 100 Persen Jelang Pocari Sweat Run Lombok 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:04

RGOG Santuni 150 Anak Yatim di Lombok Tengah, Tebar Kebahagiaan di Awal Touring

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:44

PWI Lombok Tengah Bangga Torehkan Prestasi di PORWADA NTB 2026,Hampir 10 Atlet Lolos ke PORWANAS

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:42

“Harumkan Nama Lombok Tengah”, Pesan Wabup Nursiah  Saat Melepas Kontingen PWI ke PORWADA NTB 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:49

Rampung 100 Persen, Gubernur Iqbal Dijadwalkan Hadir Pembukaan Porwada PWI NTB

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:08

Formula IDN Perdana Digelar di Mandalika,Buka Jalan Lahirnya Pembalap Indonesia Menuju Formula 1

Senin, 15 Juni 2026 - 03:56

Kejuaraan Judo Piala Bupati Lombok Tengah Sukses Digelar,Kota Mataram Raih Juara Umum

Berita Terbaru