Kejari Lombok Tengah Tegaskan Komitmen Pemulihan Kerugian Negara,Nilai Aset Rampasan Korupsi di Desa Puyung

- Kontributor

Rabu, 19 November 2025 - 21:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjadi.com  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah semakin memperkuat komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Pada Rabu, 18 November 2025, Kejari Lombok Tengah bersama Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram melaksanakan penilaian aset rampasan negara di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

Aset yang dinilai berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 964 meter persegi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4157 atas nama dr. Muzakir Langkir. Penilaian lapangan dilakukan untuk menentukan nilai limit sebagai dasar pelelangan yang akan segera dilaksanakan.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,Disaksikan Bupati Pathul

Dalam relless resmi Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Lombok Tengah dalam memastikan negara memperoleh kembali kerugian yang timbul dari tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penilaian aset rampasan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dipulihkan. Kami berkomitmen menjalankan setiap tahapan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kajari Dr. Putri

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Loteng Tangkap Pengedar Sabu di Praya

Aset tersebut rencananya akan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terpidana ML, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan penilaian berlangsung tertib dan lancar, menegaskan kesungguhan Kejari Lombok Tengah dalam menjalankan tugas asset recovery demi memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.


Sumber: Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Berita Terkait

Potensi Wisata dan UMKM Desa Lantan Digenjot Lewat Pelatihan Pemasaran Digital
500 Penenun Meriahkan Pembukaan Begawe Jelo Nyensek 2026 di Sukarara
Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Pedagang Kopi Keliling yang Bandel Mangkal di Depan SMAN 1 Praya
Bilebante Unjuk Inovasi, Wakili Lombok Tengah di Ajang Desa Berprestasi NTB 2026
IWARTELSUSPAS Rutan Praya Dukung Komunikasi WBP dengan Keluarga Secara Aman dan Terkontrol
Wabup Nursiah Resmi Buka Sosialisasi Pilkades Serentak 2026 di 87 Desa
Sikap Tegas PWI NTB Terkait Kasus Intimidasi Oknum LSM Terhadap Wartawan
Dari Rutan untuk Sesama,Rutan Praya Salurkan Daging Kurban kepada 120 Warga Penerima Manfaat

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:41

Rahman Rahim Day 1448 H, Bupati Pathul Bahri Ajak Warga Lombok Tengah Perkuat Kepedulian terhadap Anak Yatim

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:33

Tongkat Komando Kodim 1620/Lombok Tengah Berganti,Letkol Arh Mohamad Arifin Resmi Jabat Dandim

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:07

ITDC Dorong UMKM Desa Penyangga Naik Kelas,Wujudkan Pariwisata Inklusif di The Mandalika

Senin, 1 Juni 2026 - 23:54

BIZAM Kawal Kepulangan 15 Kloter Jemaah Haji NTB Hingga 21 Juni 2026

Rabu, 22 April 2026 - 05:07

Pelepasan Jamaah Haji Kloter 2 NTB,375 Jamaah Lombok Tengah Berangkat ke Tanah Suci

Senin, 20 April 2026 - 07:44

BIZAM Siap Dukung Kelancaran Penerbangan Haji NTB 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:27

Sekretariat DPRD Lombok Tengah Gelar Halal Bihalal Bersama Pimpinan DPRD di Hari Kedua Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15

Lombok Tengah–Lombok Timur Sepakati Kerja Sama Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Perbatasan

Berita Terbaru