Tim Jaksa Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal Bandara Lombok

- Kontributor

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan langkah penting pada kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok tahun 2008 s/d 2010 atas nama terpidana INS dengan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 39 Miliar.

Kasi Intelejen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu mengatakan pada 27 Februari 2025 telah dilakukan pemasangan plang sita eksekusi atas 1 (satu) bidang tanah milik terpidana INS di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengoptimalkan penyelesaian kewajiban uang pengganti terpidana INS dalam perkara korupsi dan diganjar dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 4 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 39.901.925.278,02,- subsider 5 Tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 16 Maret 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 01/Pid.Sus/2016/PT.MTR tanggal 01 Juni 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (Kasasi) Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 November 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (PK) Nomor: 35 K/Pid.Sus/2019 tanggal 6 Mei 2019.

Baca Juga :  Kajari Loteng Tahan Kontraktor Jalan TWA Gunung Tunak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses eksekusi putusan perkara korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil melacak dan menelusuri aset milik terpidana INS berupa tanah seluas 4.361 m2 yang beralamat di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi atas nama kepemilikan terpidana INS.

Langkah-langkah yang telah ditempuh tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melaksanakan proses penegakan hukum tidak hanya melakukan eksekusi pidana badan saja, melainkan juga berusaha memulihkan keuangan negara. 

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara,Wujud Transparansi Penegakan Hukum
Hujan Angin Terjang  Puluhan Rumah.Babinsa Respon Cepat Evakuasi Korban
Waspada Penipuan PMB 2026,Poltekpar Lombok Tegaskan Pendaftaran Hanya Lewat Website Resmi
Polres Lombok Tengah Imbau Warga Siaga Hadapi Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Polres Lombok Tengah Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Perbanyak Ibadah Selama Ramadan 1447 H
Kodim 1620/Loteng Terima Kunjungan Dalprog Korem 162/Wira Bhakti
LPKA Lombok Tengah dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama Penanganan Tahanan Overstay
Ketua Dewan Pers Bertemu Menteri HAM,Bahas Penguatan Perlindungan Kebebasan Pers

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:09

Kolaborasi PWI NTB–Alfamart,Kembali Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Korban Banjir

Senin, 2 Maret 2026 - 01:40

Datangkan 1 Ton Cabai dari Enrekang, Pemkab Lombok Tengah Tekan Harga di Bulan Ramadan

Minggu, 1 Maret 2026 - 02:31

ITDC Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing untuk Anak-Anak Terdampak Banjir di KEK Mandalika

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:40

Bupati Lombok Tengah dan PT AMAN Sepakati Bendungan Batujai Jadi Hub Seaplane,Menhub Dukung Penuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:48

Mulai 1 Maret 2026,Parkir di Bandara BIZAM Resmi Naik,Layanan Makin Modern

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:01

Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027,Pemkab Lombok Tengah Serap Aspirasi untuk Pembangunan Terarah

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:46

Wabup Dr. Nursiah Monitoring Harga Sembako di Pasar Renteng

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:24

Pemda Lombok Tengah Fokus Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru