Ketikjari.com– Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan langkah penting pada kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok tahun 2008 s/d 2010 atas nama terpidana INS dengan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 39 Miliar.

Kasi Intelejen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu mengatakan pada 27 Februari 2025 telah dilakukan pemasangan plang sita eksekusi atas 1 (satu) bidang tanah milik terpidana INS di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengoptimalkan penyelesaian kewajiban uang pengganti terpidana INS dalam perkara korupsi dan diganjar dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 4 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 39.901.925.278,02,- subsider 5 Tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 16 Maret 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 01/Pid.Sus/2016/PT.MTR tanggal 01 Juni 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (Kasasi) Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 November 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (PK) Nomor: 35 K/Pid.Sus/2019 tanggal 6 Mei 2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses eksekusi putusan perkara korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil melacak dan menelusuri aset milik terpidana INS berupa tanah seluas 4.361 m2 yang beralamat di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi atas nama kepemilikan terpidana INS.
Langkah-langkah yang telah ditempuh tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melaksanakan proses penegakan hukum tidak hanya melakukan eksekusi pidana badan saja, melainkan juga berusaha memulihkan keuangan negara.