JPU Kajari Loteng,Tuntut 14 Tahun Ayah Pemerkosaan Anak Kandung

- Kontributor

Jumat, 5 September 2025 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan terhadap seorang pria berinisial K atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (4/9/2025).

Terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa K tidak hanya melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak satu kali, melainkan secara berulang kali dalam kurun waktu bulan Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024, bahkan di bawah ancaman kekerasan yang serius.

Terdakwa diketahui mengintimidasi korban dengan ancaman akan membunuhnya apabila menolak ajakan bersetubuh. Ancaman tersebut menyebabkan korban hidup dalam ketakutan berkepanjangan serta trauma fisik dan psikis yang mendalam.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan dalam lingkup keluarga ” melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.

Baca Juga :  Gendang Beleq Hadir di Rutan Praya, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Sekaligus Lestarikan Budaya Sasak

Hal-hal yang memberatkan yaitu Terdakwa merupakan ayah kandung saksi korban Akibat perbuatannya saksi korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki laki. Terdakwa berbelit belit Perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat.

Dengan telah dibacakannya tuntutan tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menekankan bahwa tuntutan maksimal mendekati ancaman pidana tertinggi merupakan bentuk perlindungan terhadap korban dan wujud kehadiran negara dalam menegakkan keadilan

Berita Terkait

Kajari Lombok Tengah Buka Ruang Komunikasi dengan Pers,Materi Penyidikan Tetap Terbatas
Bupati Pathul Terima Silaturahmi Karutan Praya, Perkuat Sinergi Pemasyarakatan
Perkuat Deteksi Dini, Rutan Praya Gelar Razia Kamar Hunian
Hari Kedua Pencarian, Nelayan Hilang di Perairan Areguling Ditemukan Meninggal Dunia
Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Aktivitas Konsumsi Tuak di Sejumlah Lokasi Praya
ITDC Koordinasikan Dukungan BUMN dan Ekosistem The Mandalika untuk Pemulihan Kampung Adat Sade
Razia Perdana,Karutan Baru Pastikan Blok Hunian Rutan Praya Tetap Aman dan
217 Narapidana Rutan Praya Terima Remisi HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:16

ITDC Raih Peringkat 33, MGPA Masuk 79 Besar BUMN Terbaik dalam Danantara CX-100

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:44

Barongsai hingga Peresean Meriahkan Kirab Budaya HUT ke-81 Lombok Tengah, Simbol Persatuan dalam Keberagaman

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:19

Menpar: MotoGP Mandalika 2026 Semakin Perkuat Indonesia Sebagai Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:58

MotoGP Mandalika 2026 Bawa Berkah, UMKM Tenun Raup Rp9 Juta dan Kuliner Tembus Rp11 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:51

Bale KITA Warnai MotoGP Mandalika 2026, Kriya NTB Angkat Warisan Budaya hingga Pasar Internasional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:43

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Sold Out, Ribuan Penggemar Padati Sirkuit dan Pembalap Indonesia Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:32

BSI dan ITDC Kolaborasi di Mandalika, Nursiah Dorong Dampak Nyata bagi UMKM Loteng

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:33

MotoGP Mandalika Jadi Berkah UMKM, Street Food Festival Bidik 15 Ribu Pengunjung

Berita Terbaru