JPU Kajari Loteng,Tuntut 14 Tahun Ayah Pemerkosaan Anak Kandung

- Kontributor

Jumat, 5 September 2025 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan terhadap seorang pria berinisial K atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (4/9/2025).

Terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa K tidak hanya melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak satu kali, melainkan secara berulang kali dalam kurun waktu bulan Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024, bahkan di bawah ancaman kekerasan yang serius.

Terdakwa diketahui mengintimidasi korban dengan ancaman akan membunuhnya apabila menolak ajakan bersetubuh. Ancaman tersebut menyebabkan korban hidup dalam ketakutan berkepanjangan serta trauma fisik dan psikis yang mendalam.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan dalam lingkup keluarga ” melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.

Baca Juga :  Kasus Intimidasi Wartawan di Lombok Tengah jadi Perhatian Dewan Pers

Hal-hal yang memberatkan yaitu Terdakwa merupakan ayah kandung saksi korban Akibat perbuatannya saksi korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki laki. Terdakwa berbelit belit Perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat.

Dengan telah dibacakannya tuntutan tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menekankan bahwa tuntutan maksimal mendekati ancaman pidana tertinggi merupakan bentuk perlindungan terhadap korban dan wujud kehadiran negara dalam menegakkan keadilan

Berita Terkait

Sikap Tegas PWI NTB Terkait Kasus Intimidasi Oknum LSM Terhadap Wartawan
Dari Rutan untuk Sesama,Rutan Praya Salurkan Daging Kurban kepada 120 Warga Penerima Manfaat
Sinergi TNI-Polri,Kanwil Ditjenpas NTB Razia Gabungan dan Tes Urine Mendadak di Rutan Praya
WBP Terima Hadiah,Rutan Praya Tebar Semangat Kebersamaan di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
Langsung Tancap Gas,Rutan Praya Gelar Razia Gabungan, Tes Urin dan Edukasi Bahaya Narkoba
Mengintip Pembinaan di Balik Tembok Rutan Praya, Stakeholder Diajak Tour to Blok
Kejari Lombok Tengah Buka Data Penanganan Perkara Awal 2026,Tegaskan Penegakan Hukum Humanis
Momentum Lebaran Ketupat,Rutan Praya Hadirkan Layanan Kunjungan Penuh Kehangatan bagi WBP

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:31

Pantau Banjir di Desa Kabol, Wakil Bupati Lombok Tengah Dr Nursiah Instruksikan Penanganan Darurat

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:57

Dr. Nursiah,Wakil Bupati Lombok Tengah yang Tak Pernah Berjarak dengan Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:34

Perpisahan Penuh Haru,Diskominfo Lombok Tengah Lepas Sosok Panutan dan Sahabat Media Drs. H. Muhamad

Senin, 24 November 2025 - 13:09

Mandalika International Festival 2025 Siap Menggebrak,Dipimpin Direktur MIF Sirajuddin

Senin, 17 November 2025 - 03:21

Febriana Irfani Asal Lombok Timur Raih Gelar Duta Lingkungan NTB 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:56

Kajari Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari Dinobatkan sebagai Tokoh Peduli dan Pengayom Pondok Pesantren

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:19

AKBP Eko Yusmiarto Dianugerahi Penghargaan Tokoh Inspiratif oleh Kanwil Kemenag NTB

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 04:24

Ketegasan Penegakan Hukum Jadi Benteng Terakhir Hadapi Tambang Ilegal di NTB

Berita Terbaru