JPU Kajari Loteng,Tuntut 14 Tahun Ayah Pemerkosaan Anak Kandung

- Kontributor

Jumat, 5 September 2025 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan terhadap seorang pria berinisial K atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (4/9/2025).

Terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa K tidak hanya melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak satu kali, melainkan secara berulang kali dalam kurun waktu bulan Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024, bahkan di bawah ancaman kekerasan yang serius.

Terdakwa diketahui mengintimidasi korban dengan ancaman akan membunuhnya apabila menolak ajakan bersetubuh. Ancaman tersebut menyebabkan korban hidup dalam ketakutan berkepanjangan serta trauma fisik dan psikis yang mendalam.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan dalam lingkup keluarga ” melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.

Baca Juga :  IPDA Aswin : Polsek Prabarda Intens Patroli Selama Bulan Puasa Ramadhan

Hal-hal yang memberatkan yaitu Terdakwa merupakan ayah kandung saksi korban Akibat perbuatannya saksi korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki laki. Terdakwa berbelit belit Perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat.

Dengan telah dibacakannya tuntutan tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menekankan bahwa tuntutan maksimal mendekati ancaman pidana tertinggi merupakan bentuk perlindungan terhadap korban dan wujud kehadiran negara dalam menegakkan keadilan

Berita Terkait

Kajari Lombok Tengah Buka Ruang Komunikasi dengan Pers,Materi Penyidikan Tetap Terbatas
Bupati Pathul Terima Silaturahmi Karutan Praya, Perkuat Sinergi Pemasyarakatan
Perkuat Deteksi Dini, Rutan Praya Gelar Razia Kamar Hunian
Hari Kedua Pencarian, Nelayan Hilang di Perairan Areguling Ditemukan Meninggal Dunia
Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Aktivitas Konsumsi Tuak di Sejumlah Lokasi Praya
ITDC Koordinasikan Dukungan BUMN dan Ekosistem The Mandalika untuk Pemulihan Kampung Adat Sade
Razia Perdana,Karutan Baru Pastikan Blok Hunian Rutan Praya Tetap Aman dan
217 Narapidana Rutan Praya Terima Remisi HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:24

MIF Edisi ke-5 Digelar 10–13 Desember,Hadirkan Konferensi Internasional hingga Mandalika Grand Show

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:00

BMW Motorrad Days Bali 2026 Satukan 2.700 Pengunjung dari 25 Negara, Perkuat Bali sebagai Destinasi Wisata Otomotif Internasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:09

ITDC Raih The Eighth BUMN Brand Equity Awards 2026, Perkuat Brand Pariwisata Indonesia

Rabu, 30 September 2026 - 04:23

Career Expo 2026 Poltekpar Lombok Buka 2.420 Peluang Kerja, Perkuat Link and Match dengan Industri

Jumat, 25 September 2026 - 17:03

World Tourism Day 2026, Sivitas Akademika Poltekpar Lombok Gelar Donor Darah

Jumat, 25 September 2026 - 08:14

Rejuvenasi The Nusa Dua Capai 58,53%, ITDC Tingkatkan Kualitas Aset dan Destinasi

Rabu, 23 September 2026 - 10:33

Poltekpar Lombok Raih Dua Sertifikasi ISO, Perkuat Standar Mutu Pendidikan Pariwisata

Rabu, 23 September 2026 - 07:47

Dua Event Internasional Bersamaan Hadir di The Nusa Dua, Padukan Fashion dan Otomotif

Berita Terbaru