JPU Kajari Loteng,Tuntut 14 Tahun Ayah Pemerkosaan Anak Kandung

- Kontributor

Jumat, 5 September 2025 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan terhadap seorang pria berinisial K atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (4/9/2025).

Terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa K tidak hanya melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak satu kali, melainkan secara berulang kali dalam kurun waktu bulan Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024, bahkan di bawah ancaman kekerasan yang serius.

Terdakwa diketahui mengintimidasi korban dengan ancaman akan membunuhnya apabila menolak ajakan bersetubuh. Ancaman tersebut menyebabkan korban hidup dalam ketakutan berkepanjangan serta trauma fisik dan psikis yang mendalam.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan dalam lingkup keluarga ” melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.

Baca Juga :  Bupati Pathul,Saksikan Mou Bumdes dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Hal-hal yang memberatkan yaitu Terdakwa merupakan ayah kandung saksi korban Akibat perbuatannya saksi korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki laki. Terdakwa berbelit belit Perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat.

Dengan telah dibacakannya tuntutan tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menekankan bahwa tuntutan maksimal mendekati ancaman pidana tertinggi merupakan bentuk perlindungan terhadap korban dan wujud kehadiran negara dalam menegakkan keadilan

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Buka Data Penanganan Perkara Awal 2026,Tegaskan Penegakan Hukum Humanis
Momentum Lebaran Ketupat,Rutan Praya Hadirkan Layanan Kunjungan Penuh Kehangatan bagi WBP
Bupati Pathul  Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan di Rutan Praya
Bupati dan Kapolres Berbagi Kebahagiaan Lebaran Bersama Tahanan di Rutan Polres Lombok Tengah
Silaturahmi Pasca Lebaran,Kapolres Lombok Tengah Kunjungi Rutan Praya
235 WBP Rutan Praya Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Jadi Momentum Perbaikan Diri
Suasana Haru dan Bahagia Warnai Kunjungan Keluarga di Rutan Kelas IIB Praya Saat Idul Fitri
Suara Takbir Menggema dari Balik Jeruji,Kakanwil Ditjenpas NTB Berbaur dengan Warga Binaan di Rutan Praya

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 02:11

Poltekpar Lombok–Bank NTB Resmi Berkolaborasi, Hadirkan Dukungan Beasiswa

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:47

Bupati Lombok Tengah Hadiri Penyerahan LKPD Unaudited 2025 se-NTB,Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:03

Wabup Nursiah Pimpin Intervensi Terpadu,Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:26

48 Desa di Lombok Tengah Belum Ajukan Pencairan, Penyaluran Dana Desa Sudah Capai 94 Desa

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:33

Pemkab Lombok Tengah Gelar Lebaran Ketupat di Bencingah Masmirah

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:23

Extra Flight Capai 20 Penerbangan,Pergerakan Penumpang di Bandara Lombok Tembus 97 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 - 06:51

Open House Idul Fitri,Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Sambut Warga dengan Hangat

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:25

Wabup Nursiah Serahkan Bantuan Beras Baznas untuk Petugas Kebersihan DLH Lombok Tengah

Berita Terbaru