Kajari Loteng Tahan Kontraktor Jalan TWA Gunung Tunak

- Kontributor

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Setelah menetapkan dua tersangka yakni SU selaku Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) dan MNR selaku konsultan pengawas Dinas PUPR Provinsi NTB dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pekerjaan kontruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah yang menelan biaya sebesar Rp 3.317.983.000 tahun 2017 lalu.

Kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) lombok Tengah kembali menentapkan satu orang tersangka baru yakni FS sebagai kontraktor pelaksana kegiatan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian FS resmi ditahan penyidik pada tanggal (14/3) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, I Made Juri Manu SH MH menyatakan, pihaknya membenarkan penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017. FS ditetapkan sebagai terangka menyusul penetapan tersangka sebelumnya yakni SU dan MNR. “Setelah diperiksa kembali pada hari ini sebagai saksi, FS ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ungkapnya.

Penetapan tersangka FS berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan diduga ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum melakukan dugaan korupsi pada program pembangunan jalan pada tahun 2017 lalu di Lombok Tengah. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp.333.598.997,19. “Pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka FS ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan kepastian proses hukum sebagaimana hal tersebut selaras dengan program asta cita ketujuh,” jelasnya.

Pada akhir tahun 2024, Tersangka FS mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi NTB. Gugatan semula ditujukan kepada Inspektorat Provinsi NTB sebagai Tergugat yang menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB, namun gugatan dicabut dan melayangkan gugatan kembali di Pengadilan TUN yang diajukan langsung terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Tetap Prima,Kadivpas Kemenkumham NTB Lakukan Monev di Rutan Praya

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai kuasa hukum. Dalam proses gugatan tersebut, JPN berdalih bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi NTB bukan merupakan keputusan TUN sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) Majelis Hakim Pengadilan TUN dalam Dismissal Process menyatakan gugatan oleh FS tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 31/G/TF/2024/PTUN.MTR. tanggal 31 Desember 2024

Berita Terkait

WBP Terima Hadiah,Rutan Praya Tebar Semangat Kebersamaan di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
Langsung Tancap Gas,Rutan Praya Gelar Razia Gabungan, Tes Urin dan Edukasi Bahaya Narkoba
Mengintip Pembinaan di Balik Tembok Rutan Praya, Stakeholder Diajak Tour to Blok
Kejari Lombok Tengah Buka Data Penanganan Perkara Awal 2026,Tegaskan Penegakan Hukum Humanis
Momentum Lebaran Ketupat,Rutan Praya Hadirkan Layanan Kunjungan Penuh Kehangatan bagi WBP
Bupati Pathul  Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan di Rutan Praya
Bupati dan Kapolres Berbagi Kebahagiaan Lebaran Bersama Tahanan di Rutan Polres Lombok Tengah
Silaturahmi Pasca Lebaran,Kapolres Lombok Tengah Kunjungi Rutan Praya

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:30

ITDC Dorong Sanitasi Berkelanjutan di SDN 2 Kuta, Wujud Implementasi ESG di The Mandalika

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18

SMM PPL 2026 Resmi Dibuka, Poltekpar Lombok Siapkan Generasi Pariwisata Siap Kerja dan Mendunia

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:57

Dies Natalis ke-10, Politeknik Pariwisata Lombok Tegaskan Peran Strategis bagi Pariwisata Indonesia

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:49

Satu Dekade Mengabdi, Poltekpar Lombok Resmikan Perpustakaan Keliling untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:57

Lombok Tengah Siap Sukseskan MTQ XXXI NTB 2026,Usung Semangat “Masmirah Mendunia”

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:11

IDP Resmi Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026,Gaungkan Syiar dari Lombok Tengah

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:27

Lombok Tengah Perkuat Pendidikan Inklusif, Dunia Usaha dan Mitra Nyatakan Dukungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:15

Hardiknas 2026,Bupati Pathul Tegaskan Pendidikan Harus Memanusiakan Manusia

Berita Terbaru