Kajari Loteng Tahan Kontraktor Jalan TWA Gunung Tunak

- Kontributor

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Setelah menetapkan dua tersangka yakni SU selaku Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) dan MNR selaku konsultan pengawas Dinas PUPR Provinsi NTB dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pekerjaan kontruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah yang menelan biaya sebesar Rp 3.317.983.000 tahun 2017 lalu.

Kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) lombok Tengah kembali menentapkan satu orang tersangka baru yakni FS sebagai kontraktor pelaksana kegiatan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian FS resmi ditahan penyidik pada tanggal (14/3) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, I Made Juri Manu SH MH menyatakan, pihaknya membenarkan penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017. FS ditetapkan sebagai terangka menyusul penetapan tersangka sebelumnya yakni SU dan MNR. “Setelah diperiksa kembali pada hari ini sebagai saksi, FS ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ungkapnya.

Penetapan tersangka FS berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan diduga ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum melakukan dugaan korupsi pada program pembangunan jalan pada tahun 2017 lalu di Lombok Tengah. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp.333.598.997,19. “Pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka FS ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan kepastian proses hukum sebagaimana hal tersebut selaras dengan program asta cita ketujuh,” jelasnya.

Pada akhir tahun 2024, Tersangka FS mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi NTB. Gugatan semula ditujukan kepada Inspektorat Provinsi NTB sebagai Tergugat yang menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB, namun gugatan dicabut dan melayangkan gugatan kembali di Pengadilan TUN yang diajukan langsung terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  Pupuk Rasa Persaudaraan,LPKA Loteng Terapkan Makan Bersama

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai kuasa hukum. Dalam proses gugatan tersebut, JPN berdalih bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi NTB bukan merupakan keputusan TUN sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) Majelis Hakim Pengadilan TUN dalam Dismissal Process menyatakan gugatan oleh FS tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 31/G/TF/2024/PTUN.MTR. tanggal 31 Desember 2024

Berita Terkait

Kejari Loteng Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Para Kepala Sekolah Se Lombok Tengah 
Ketua Pembina Yarsi NTB Diduga Gelapkan Uang Pajak Hingga  3,1 Miliar,Ratusan Massa Gelar Aksi didepan Kantor Yayasan RSI NTB
Demo Disnaker Mataram,Ratusan Karyawan Tuntut Hapus Potongan Infaq Karyawan Yayasan RSI dan Bayar Hak Pekerja
Gedor Yarsi Mataram,Aliansi masyarakat NTB peduli Minta Ketua Yayasan RSI Dicopot
Konflik Yayasan RSI NTB dan Kontraktor,Pakar Hukum : Putusan Harus Dilaksanakan
Berikan Rasa Aman dan Nyaman : Kapolres dan Dandim Turun Patroli Malam Hari
Aset Terancam Dieksekusi,Ketua Yayasan RSI NTB Diduga “Ngemplang” Bayar Tunggakan Kontraktor 2,7 M
Polres Amankan Keberangkatan 393 Calon Jamaah Haji Kloter 02 Lombok Tengah

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:12

Peserta Kejurnas ITCR 1200, Tembus 30 Kendaraan! MGPA Tambah Starting Grid di Sirkuit Mandalika!

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:52

Pengosongan Lapak ilegal Tanjung Aan Berjalan Lancar

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:36

ITDC dan Poltekpar Lombok Perkuat Kompetensi SDM Lokal di Desa Prabu melalui EDUKARSA

Sabtu, 5 Juli 2025 - 01:15

Agenda Balap Juli 2025 Siap Panaskan Pertamina Mandalika International Circuit

Jumat, 4 Juli 2025 - 04:55

Terima Audensi Manajemen MIF,Gubernur NTB Sarankan Bersinergi Dengan Dekranasda

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:37

Keren,KEK Mandalika Raih Penghargaan The Best Integrated Tourism Destination

Rabu, 2 Juli 2025 - 04:54

ITDC dan MGPA Bertemu Gubernur,Bahas Fakta dan Persiapan MotoGP 2025

Minggu, 29 Juni 2025 - 02:08

Perwakilan MIF,Baiq Septia Raih Juara 3 Miss Freindship Indonesia 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Nursiah Lantik GOW Masa Bakti 2025 – 2030

Rabu, 16 Jul 2025 - 09:08

Pariwisata

Pengosongan Lapak ilegal Tanjung Aan Berjalan Lancar

Selasa, 15 Jul 2025 - 11:52