Komisi II DPRD Lombok Tengah Terima Hearing LAUK

- Kontributor

Senin, 19 Mei 2025 - 08:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah menerima audiensi dari lembaga swadaya masyarakat Lombok Ate untuk Kemanusiaan (LAUK) yang menyuarakan aspirasi petani dan buruh tani tembakau terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), yang dinilai belum berpihak kepda masyarakat.Senin 19 Mei 2025

Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhamad Akhyar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam terhadap perjuangan yang dilakukan oleh LAUK dalam memperjuangkan nasib petani dan buruh tani tembakau.

“Kami sangat berterima kasih dan berbangga hati kepada pelinggih sami yang telah mengabdikan diri demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Kehadiran LAUK menjadi pengingat bagi kita semua agar pemanfaatan DBH-CHT benar-benar berpihak pada petani,” ujar Ketua Komisi II asal desa Penujak ini

Sementara Perwakilan LAUK menyampaikan keprihatinan atas belum optimalnya penyaluran DBH-CHT, serta absennya regulasi khusus di Lombok Tengah yang mengatur secara jelas mekanisme pengelolaan dana tersebut. LAUK menekankan pentingnya transparansi informasi agar tidak menimbulkan kebingungan atau informasi menyesatkan di masyarakat.

“Kami hadir mewakili suara petani dan buruh tani tembakau yang ingin agar DBH-CHT dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan aspirasi mereka. Saat ini Lombok Tengah belum memiliki regulasi khusus terkait pengelolaan DBH-CHT, baik berupa perbub maupun perda,” ungkap perwakilan LAUK.

Baca Juga :  Sidang Paripurna :  Penyampaian Pansus dan Pengambilan Keputusan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan DPRD Loteng

Menanggapi hal itu, perwakilan Bapperida menjelaskan bahwa pengalokasian DBH-CHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024. Proses perencanaan dan verifikasi dilakukan melalui penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) yang disesuaikan dengan prioritas daerah.

Sebagai penutup, Komisi II DPRD Lombok Tengah menyampaikan bahwa mereka akan mendorong lahirnya regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur secara spesifik pemanfaatan DBH-CHT agar hasil produksi tembakau benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

sekretariatdprdlomboktengah

dprdlomboktengah #parlemenhub

Berita Terkait

DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan Ranperda
DPRD Lombok Tengah Gelar Sidang Paripurna dengan Dua Agenda Penting
Sidang Pleno : DPD II Partai Golkar Ajukan Lalu Muhammad Akhyar Menjadi Wakil Ketua I DPRD Loteng 
Ketua Komisi I dan II DPRD Lombok Tengah Terima Audensi ASLI Mandalika
Banmus DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Pleno Renja 2026
Saling Dukung Antar Kelembagaan,DPRD Gelar Rapat Banmus dan Banggar
Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Sarjana Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bapemperda
Lalu Sarjana Pimpin Rapat Internal DPRD Lombok Tengah

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:07

DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan Ranperda

Selasa, 10 Juni 2025 - 00:02

Sidang Pleno : DPD II Partai Golkar Ajukan Lalu Muhammad Akhyar Menjadi Wakil Ketua I DPRD Loteng 

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:15

Ketua Komisi I dan II DPRD Lombok Tengah Terima Audensi ASLI Mandalika

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:08

Banmus DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Pleno Renja 2026

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:51

Saling Dukung Antar Kelembagaan,DPRD Gelar Rapat Banmus dan Banggar

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:40

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Sarjana Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bapemperda

Senin, 26 Mei 2025 - 08:58

Lalu Sarjana Pimpin Rapat Internal DPRD Lombok Tengah

Senin, 19 Mei 2025 - 08:45

Rapat Bapemperda,Bahas Tiga Ranperda Usulan Komisi

Berita Terbaru