Ketua DKD PWI NTB : Intimidasi terhadap Jurnalis adalah Ujian Nyata UU Pers

- Kontributor

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com -Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Lombok Tengah kembali menjadi sorotan publik. Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB),

Abdus Syukur, SH., MH., menilai peristiwa tersebut merupakan ujian nyata bagi penegakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Abdus Syukur, kemerdekaan pers bukan sekadar pasal dalam undang-undang, tetapi merupakan ruh dari demokrasi itu sendiri. Ia menegaskan, ketika seorang wartawan mendapatkan tekanan atau intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, yang sedang diuji bukan hanya keberanian individu, tetapi juga komitmen negara dan masyarakat dalam menjunjung tinggi kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 4 ayat (1) UU Pers jelas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Namun setiap kali wartawan diintimidasi, makna pasal itu seolah diuji kembali di lapangan,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).

Abdus menjelaskan, jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan publik. Dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa wartawan memiliki hak untuk “mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”
“Ketika seorang jurnalis memotret, menulis, atau bertanya, ia sedang menjalankan mandat konstitusi untuk memastikan informasi publik tersaji secara transparan,” katanya.

Baca Juga :  The Return of Beauty Harmony: Kembalinya Pesona Seni,Budaya dan Harmoni di Peninsula Island The Nusa Dua

Ia menegaskan bahwa menekan atau menghalangi kerja wartawan sama halnya dengan menutup mata masyarakat dari kebenaran.

“Dalam konteks demokrasi, kebenaran yang disembunyikan adalah bentuk pengkhianatan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdus mengingatkan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis memiliki konsekuensi hukum. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan, siapa pun yang menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp500 juta..Jika intimidasi disertai unsur kekerasan atau pemaksaan, pelaku juga bisa dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Dengan dasar hukum itu, jelas bahwa intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran etika, tapi tindak pidana,” tegasnya.

Abdus juga mengapresiasi langkah PWI NTB yang turut mendampingi wartawan korban intimidasi selama proses pemeriksaan di kepolisian. Pendampingan itu, menurutnya, bukan hanya bentuk solidaritas profesi, tetapi juga pesan moral bahwa jurnalis tidak sendirian dalam menghadapi tekanan di lapangan.

Baca Juga :  Sekda Lombok Tengah Pimpin Deklarasi Lawan Narkoba

“Setiap ancaman terhadap satu jurnalis adalah ancaman terhadap seluruh kebebasan pers. Itulah makna sejati dari solidaritas yang diamanatkan dalam Pasal 8 UU Pers,” jelasnya.

Meski demikian, Abdus juga mengingatkan bahwa sebagian persoalan di dunia media muncul akibat lemahnya etika sebagian oknum jurnalis. Namun, katanya, pelanggaran etika dan tindak kekerasan harus dibedakan secara tegas.

“Pelanggaran etika diselesaikan lewat Dewan Pers, sedangkan intimidasi atau kekerasan harus diproses melalui jalur hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika masyarakat atau pihak tertentu keberatan atas pemberitaan, sudah ada mekanisme yang jelas: hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.
“Demokrasi hanya bisa tumbuh di tanah yang memberi ruang bagi kritik dan keterbukaan. Dan pers adalah penjaga pagar keterbukaan itu,” katanya.

Abdus menutup dengan ajakan agar semua pihak menegakkan komitmen terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

“UU Pers tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus dihidupkan lewat tindakan nyata dan keberanian menegakkan keadilan bagi jurnalis yang bekerja untuk publik,” pungkasnya.

Berita Terkait

16 WBP Rutan Praya Resmi Bebas Lewat Program Pembebasan Bersyarat
Kejari Lombok Tengah Gaungkan Gerakan Santri Anti Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara
Tak Berkutik ! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Beraksi
Kejari Lombok Tengah Dorong Integritas Aparatur Desa Lewat Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi
Kejari Lombok Tengah Gelar Siraman Rohani dan Doa Bersama Anak Yatim
Empat Hari Pencarian, Pemancing Hilang di Batu Dagong Ditemukan Meninggal di Perairan Gili Meringkik
Polres Loteng All Out! Siagakan Personel Hadapi Ancaman Bencana Musim Hujan
Tak Ada Toleransi: Terdakwa M Dituntut 14 Tahun dalam Kasus Kejahatan Anak

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 18:38

ITDC-KALISTA Inisiasi Uji Coba Bus Listrik di The Nusa Dua

Kamis, 13 November 2025 - 18:17

ITDC Tegaskan Komitmen Keberlanjutan The Nusa Dua Menuju Sertifikasi GSTC

Kamis, 13 November 2025 - 06:57

Poltekpar Lombok Jadi Tuan Rumah Policy Lab Diplomasi Ekonomi, Dorong Sinergi Penguatan Potensi Daerah

Rabu, 12 November 2025 - 17:11

HUT ke-52 ITDC,Gaungkan Semangat “Innovation for the Nation” dan Tebar Kepedulian di Tiga Kawasan

Senin, 10 November 2025 - 16:38

Poltekpar Lombok Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025, Gaungkan Semangat Kepahlawanan Modern

Minggu, 9 November 2025 - 10:08

The Westin Resort Nusa Dua dan The St. Regis Bali Resort Kembali Buktikan Kualitas dan Daya Saing Global

Minggu, 9 November 2025 - 07:07

Mandalika International Festival 2025 Siap Digelar, Usung Tema “Mandalika Invites The World”

Jumat, 7 November 2025 - 12:36

ITDC Gelar KolaborAksi Golo Mori,Tingkatkan Kebersihan dan Mitigasi Risiko Lingkungan Jelang Musim Hujan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Lombok Tengah Jadi Tuan Rumah Upacara Puncak HUT ke-67 NTB

Sabtu, 15 Nov 2025 - 08:08