Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Sarjana Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bapemperda

- Kontributor

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikkjari.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026, Permintaan persetujuan DPRD, serta penetapan Propemperda Tahun 2026.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Sarjana, SH.

Turut hadir dalam rapat, Wakil Bupati Lombok Tengah, DR. H.M Nursiah, S.Sos,.MSi,. Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai juru bicara Bapemperda, Lalu. Wawan Adiyatma, SR.,S.H. menyampaikan penjelasan terhadap pembahasan Propemperda tahun 2026, berdasarkan hasil koordinasi bapemperda bersama lingkup pemerintah daerah, telah menyampaikan 4 rancangan peraturan daerah dengan uraian sebagai berikut :

Baca Juga :  Saling Dukung Antar Kelembagaan,DPRD Gelar Rapat Banmus dan Banggar
  1. Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran
  2. Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  3. Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah
  4. Ranperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

Sedangkan di lingkungan DPRD kabupaten lombok tengah, berdasarkan hasil koordinasi bersama alat kelengkapan DPRD lainnya khususnya komisi-komisi, telah mengusulkan 5 rancangan perda yaitu:

  1. Ranperda tentang perecepatam pembangunan kawasan kawasan, usul komisi I;
  2. Ranperda tentang pengelolaan budidaya ikan tangkap dan lobster, usul komisi II;
  3. Ranperda tentang layanan jaringan telekomunikasi, usul komisi III;
  4. Ranperda tentang perlindungan hukum tenaga kesehatan, usul komisi IV; dan
  5. Ranperda tentang pencegahan pernikahan dini, usul bapemperda.
Baca Juga :  Sekda Firman :Halaman Masjid Agung Kembali Jadi Lokasi Pelepasan Jamaah Haji Loteng

Usai penyampaian penjelasan tersebut, Wakil Ketua II DPRD, H. Lalu. Sarjana, S.H., membuka forum untuk tanggapan dari anggota dewan, sebelum kemudian meminta persetujuan secara resmi dari seluruh anggota DPRD yang hadir. Dengan kesepakatan bersama, DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyetujui dan menetapkan Propemperda tahun 2026 sebagai program resmi pembentukan peraturan daerah untuk tahun mendatang.

Berita Terkait

DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan Ranperda
DPRD Lombok Tengah Gelar Sidang Paripurna dengan Dua Agenda Penting
Sidang Pleno : DPD II Partai Golkar Ajukan Lalu Muhammad Akhyar Menjadi Wakil Ketua I DPRD Loteng 
Ketua Komisi I dan II DPRD Lombok Tengah Terima Audensi ASLI Mandalika
Banmus DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Pleno Renja 2026
Saling Dukung Antar Kelembagaan,DPRD Gelar Rapat Banmus dan Banggar
Lalu Sarjana Pimpin Rapat Internal DPRD Lombok Tengah
Rapat Bapemperda,Bahas Tiga Ranperda Usulan Komisi

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:07

DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan Ranperda

Selasa, 10 Juni 2025 - 00:02

Sidang Pleno : DPD II Partai Golkar Ajukan Lalu Muhammad Akhyar Menjadi Wakil Ketua I DPRD Loteng 

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:15

Ketua Komisi I dan II DPRD Lombok Tengah Terima Audensi ASLI Mandalika

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:08

Banmus DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Pleno Renja 2026

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:51

Saling Dukung Antar Kelembagaan,DPRD Gelar Rapat Banmus dan Banggar

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:40

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Sarjana Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bapemperda

Senin, 26 Mei 2025 - 08:58

Lalu Sarjana Pimpin Rapat Internal DPRD Lombok Tengah

Senin, 19 Mei 2025 - 08:45

Rapat Bapemperda,Bahas Tiga Ranperda Usulan Komisi

Berita Terbaru