UMK NTB 2026 Resmi Ditetapkan, Sumbawa Barat Tertinggi Rp3,1 Juta

- Kontributor

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur NTB.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan pengupahan bagi pekerja di seluruh kabupaten/kota di NTB.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Sumbawa Barat tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di NTB tahun 2026, yakni sebesar Rp3.136.468.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Baca Juga :  2.073 Volunteer Mandalika 2025 Kini Terlindungi JKK dan JKM

Untuk wilayah perkotaan, Kota Mataram menetapkan UMK sebesar Rp3.019.015, disusul Kota Bima sebesar Rp2.831.163. Sementara itu, sejumlah kabupaten lain berada pada kisaran Rp2,7 juta.

Dalam keputusan yang sama, Kabupaten Lombok Barat ditetapkan sebagai daerah dengan UMK terendah di NTB tahun 2026, yakni sebesar Rp2.712.254. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa angka tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak.

Berikut rincian UMK NTB Tahun 2026:

Kota Mataram: Rp3.019.015
Kabupaten Lombok Barat: Rp2.712.254
Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.741.526
Kabupaten Lombok Timur: Rp2.744.628
Kabupaten Lombok Utara: Rp2.758.221
Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3.136.468
Kabupaten Sumbawa: Rp2.747.478
Kota Bima: Rp2.831.163
Kabupaten Bima: Rp2.767.580
Kabupaten Dompu: Rp2.751.290

Baca Juga :  Direktur Poltekpar Lombok Terima 23 CPNS Angkatan 2024

Pemerintah Provinsi NTB mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK tersebut dan tidak membayar upah di bawah standar minimum. Pengawasan akan dilakukan oleh instansi terkait guna menjamin hak-hak pekerja.


Sumber: Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) NTB Tahun 2026.

Berita Terkait

Bupati Lombok Tengah Hadiri Penyerahan LKPD Unaudited 2025 se-NTB,Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Wabup Nursiah Pimpin Intervensi Terpadu,Anak Penderita Hidrosefalus
48 Desa di Lombok Tengah Belum Ajukan Pencairan, Penyaluran Dana Desa Sudah Capai 94 Desa
Pemkab Lombok Tengah Gelar Lebaran Ketupat di Bencingah Masmirah
Extra Flight Capai 20 Penerbangan,Pergerakan Penumpang di Bandara Lombok Tembus 97 Ribu
Open House Idul Fitri,Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Sambut Warga dengan Hangat
Wabup Nursiah Serahkan Bantuan Beras Baznas untuk Petugas Kebersihan DLH Lombok Tengah
ITDC Perkuat Sinergi dengan Desa Penyangga,Salurkan Bantuan Bina Lingkungan kepada Tiga Desa Adat di Benoa

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:52

Diskominfo Lombok Tengah Tekankan Desa Aktif Publikasikan Informasi Digital Melalui SIDeKaNG

Senin, 30 Maret 2026 - 23:22

BLK Lombok Tengah Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja, Tersedia Enam Kejuruan Hingga 6 April 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:38

KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif, Percepat Realisasi Investasi Pariwisata

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:08

Bupati Pathul Bahri Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi Lebaran Ketupat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:38

Lebaran Ketupat,Bupati Pathul Bersih Pantai Aan Bersama Aparat dan Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:36

Resmi Dilantik,H.Muliadi Pimpin Kemenag Lombok Barat

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:29

De Balen Soultan Lombok Raih Penghargaan Hotel Ramah Lingkungan dari EEN NTB

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:15

Karnaval Pesajik Tinggang Meriahkan HUT ke-74 Desa Rembitan

Berita Terbaru