UMK NTB 2026 Resmi Ditetapkan, Sumbawa Barat Tertinggi Rp3,1 Juta

- Kontributor

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur NTB.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan pengupahan bagi pekerja di seluruh kabupaten/kota di NTB.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Sumbawa Barat tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di NTB tahun 2026, yakni sebesar Rp3.136.468.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Baca Juga :  Liburan Makin Untung, ASTON Inn Mataram dan Alfamart Berkolaborasi Khusus untuk Pemilik Kartu A-Member

Untuk wilayah perkotaan, Kota Mataram menetapkan UMK sebesar Rp3.019.015, disusul Kota Bima sebesar Rp2.831.163. Sementara itu, sejumlah kabupaten lain berada pada kisaran Rp2,7 juta.

Dalam keputusan yang sama, Kabupaten Lombok Barat ditetapkan sebagai daerah dengan UMK terendah di NTB tahun 2026, yakni sebesar Rp2.712.254. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa angka tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak.

Berikut rincian UMK NTB Tahun 2026:

Kota Mataram: Rp3.019.015
Kabupaten Lombok Barat: Rp2.712.254
Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.741.526
Kabupaten Lombok Timur: Rp2.744.628
Kabupaten Lombok Utara: Rp2.758.221
Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3.136.468
Kabupaten Sumbawa: Rp2.747.478
Kota Bima: Rp2.831.163
Kabupaten Bima: Rp2.767.580
Kabupaten Dompu: Rp2.751.290

Baca Juga :  Presiden Jokowi Serahkan Trophy kepada Juara MotoGP Mandalika 2024,Jorge Martin

Pemerintah Provinsi NTB mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK tersebut dan tidak membayar upah di bawah standar minimum. Pengawasan akan dilakukan oleh instansi terkait guna menjamin hak-hak pekerja.


Sumber: Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) NTB Tahun 2026.

Berita Terkait

Uji Publik Ranperda Penyertaan Modal Pemda kepada BUMD Digelar,Kabag Ekonomi Tekankan Partisipasi Publik
Liburan Makin Untung, ASTON Inn Mataram dan Alfamart Berkolaborasi Khusus untuk Pemilik Kartu A-Member
Dana Lelang Amal MotoGP 2025 Tembus Rp72,5 Juta, Disalurkan untuk Stunting dan Pemberdayaan Masyarakat NTB
ITDC Nusantara Utilitas Cetak Sejarah, Jadi Perusahaan Pertama Berizin Resmi Pengolahan Air Laut
InJourney Airports Bandara Lombok Perkuat Konektivitas Domestik, Wings Air Resmi Buka Rute Lombok–Malang dan Trans Nusa Tambah Penerbangan Lombok–Bali
Persit KCK Cabang XXX Kodim 1620/Loteng Salurkan Santunan untuk Warga Kurang Mampu di Praya
3.710 Kendaraan Jalani Uji KIR di Lombok Tengah Selama Januari–Oktober 2025

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 03:30

Dukung Pariwisata Berkualitas,Poltekpar Lombok Monitoring Kesiapan Nataru di NTB

Kamis, 25 Desember 2025 - 01:41

Mandalika Experience 2025 Hadirkan Promo Spesial Nataru,Wisatawan Diajak Rasakan Sensasi Sirkuit Dunia

Kamis, 25 Desember 2025 - 01:27

Geisha Meriahkan Malam Tahun Baru 2026 di The Mandalika,Pullman Hadirkan Gala Dinner Eksklusif Tepi Pantai

Senin, 22 Desember 2025 - 10:44

Direktur Dr Ali :Poltekpar Lombok Gandeng PT Gridwiz,Dorong Mobilitas Ramah Lingkungan di Kampus

Senin, 22 Desember 2025 - 04:02

ITDC Pertahankan Gold Award CSR BUMN 2025,Konsisten Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:34

Bandara Lombok Resmi Layani Penerbangan Wings Air Rute Lombok–Banyuwangi,Perkuat Konektivitas NTB–Jawa Timur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:04

Respons Cepat ITDC Bantu Pemulihan Pendidikan dan Kebutuhan Dasar Warga Terdampak Banjir Padangsambian

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:18

Kelola Lonjakan Wisatawan Nataru,ITDC Pastikan Layanan Prima dan Keamanan Tiga Kawasan Pariwisata Unggulan

Berita Terbaru