UMK NTB 2026 Resmi Ditetapkan, Sumbawa Barat Tertinggi Rp3,1 Juta

- Kontributor

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur NTB.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan pengupahan bagi pekerja di seluruh kabupaten/kota di NTB.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Sumbawa Barat tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di NTB tahun 2026, yakni sebesar Rp3.136.468.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Baca Juga :  Lama Kosong,Ahirnya Bupati Pathul Lantik Pejabat Eselon Dua

Untuk wilayah perkotaan, Kota Mataram menetapkan UMK sebesar Rp3.019.015, disusul Kota Bima sebesar Rp2.831.163. Sementara itu, sejumlah kabupaten lain berada pada kisaran Rp2,7 juta.

Dalam keputusan yang sama, Kabupaten Lombok Barat ditetapkan sebagai daerah dengan UMK terendah di NTB tahun 2026, yakni sebesar Rp2.712.254. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa angka tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak.

Berikut rincian UMK NTB Tahun 2026:

Kota Mataram: Rp3.019.015
Kabupaten Lombok Barat: Rp2.712.254
Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.741.526
Kabupaten Lombok Timur: Rp2.744.628
Kabupaten Lombok Utara: Rp2.758.221
Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3.136.468
Kabupaten Sumbawa: Rp2.747.478
Kota Bima: Rp2.831.163
Kabupaten Bima: Rp2.767.580
Kabupaten Dompu: Rp2.751.290

Baca Juga :  Persit KCK Cabang XXX Kodim 1620/Loteng Salurkan Santunan untuk Warga Kurang Mampu di Praya

Pemerintah Provinsi NTB mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK tersebut dan tidak membayar upah di bawah standar minimum. Pengawasan akan dilakukan oleh instansi terkait guna menjamin hak-hak pekerja.


Sumber: Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) NTB Tahun 2026.

Berita Terkait

KDMP Syariah Semoyang Jadi Koperasi Percontohan NTB,Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri
Archipelago Hadirkan “60 Seconds to Seoul”, Sensasi Street Food Korea Autentik di Aston Inn Mataram
Kodim 1620/Loteng Gelar RAT Primkop Kartika Mandalika Tutup Buku 2025, SHU Naik 10 Persen
MGPA Salurkan Donasi Rp326 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera melalui PMI
Wabup Dr. Nursiah Serahkan Bantuan Ayam Petelur untuk Pak Sahwan, Honorer Pol PP yang Mengabdi 40 Tahun
Mandalika International Festival 2025 Dorong Perputaran Ekonomi Miliaran Rupiah di Kawasan Mandalika
Respon Kilat PDAM Lombok Tengah Tangani Pengaduan Konsumen,Wujudkan Pelayanan Prima
Uji Publik Ranperda Penyertaan Modal Pemda kepada BUMD Digelar,Kabag Ekonomi Tekankan Partisipasi Publik

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:26

Politeknik Pariwisata Lombok Meriahkan Festival Bau Nyale 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:45

Karnaval Siyu Putri Mandalika Meriah,Bupati Pathul Tegaskan Aspirasi Pelestarian Budaya dan Pariwisata

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:28

Gubernur NTB Pimpin Rakor Kolaborasi, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kembangkan Mandalika

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:08

Politeknik Pariwisata Lombok Raih Treasury Award 2025

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:36

InJourney–ITDC Benahi Bandara Lombok,Mandalika Digeber Jadi Destinasi Sportainment Kelas Duni

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:19

ITDC Perkuat Sinergi dengan Angkasa Pura Support,Layanan The Mandalika Kian Prima dan Serap Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:58

ITDC dan Merusaka Nusa Dua Dorong Kompetensi Pedagang Pantai di The Nusa Dua

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:08

Rahma Berliani Faradila Dinobatkan sebagai Puteri Mandalika NTB 2026, Bupati Pathul Kebanggaan NTB dan Inspirasi Generasi Muda

Berita Terbaru