Ketikjari.com— aKejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beras bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2024 di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap secara formil dan materiil (P-21) dari penyidik Polres Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga tersangka berinisial LAJ, GHE, dan K. Dua tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sementara tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Mataram untuk 20 hari ke depan.
Dalam penyerahan tahap II yang dilaksanakan di kantor Kejari Lombok Tengah, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dokumen dan buku catatan kecil
- Uang tunai Rp22.300.000
- 1 karung beras 57,80 kg
- 1 karung beras 63,80 kg
- 307 karung beras bantuan 10 kg bertuliskan “Bantuan Pangan – Tidak Untuk Diperjualbelikan”
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan penyaluran beras bantuan alokasi Februari 2024 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp126.937.920.
Jaksa menjerat para tersangka dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., membenarkan penahanan para tersangka.
“Pelimpahan tahap II telah kami terima dan para tersangka resmi kami tahan untuk kepentingan proses penuntutan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat bantuan beras tersebut diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat di Desa Barabali.
















