Loteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023.
Sidang Paripurna tersebut di buka Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M.Tauhid, yang langsung di hadiri Bupati Kabupaten Lombok Tengah, HL.Pathul Bahri, Sekda, Sekuan DPRD, Suhadi Kana, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lombok, (25 – 09), berlangsung khidmad.
Laporan Banggar tersebut disampaikan Muhalip menyampaikan, secara normatif, amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, khususnya pasal 17 ayat (3) menyebutkan bahwa “Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah”. Lebih lanjut dalam Pasal 18 juga disebutkan pula bahwa “Ketentuan mengenai pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dan telah berjalan kurang lebih 8 (delapan) bulan, tentu tidak terlepas dari berbagai dinamika yang berpengaruh terhadap asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan maupun antar jenis belanja, yang mana hal tersebut mengharuskan dilakukannya perubahan terhadap APBD yang sedang berjalan.
Hal tersebut lanjut Muhalip secara teknis ditegaskan dalam ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD dilakukan antara lain apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. PMK 212 tersebut terbit tanggal 27 Desember 2022 atau 1 (satu) bulan setelah APBD ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, yang mana PMK tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan Kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum dalam APBD Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.41.854.095.220,35 (41 miliar 854 juta 095 ribu 220 rupiah 35 sen). yang mana besaran Silpa tersebut harus digunakan dalam tahun berjalan.
Sesuai agenda kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, merupakan tindak lanjut dari telah disepakatinya Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 14 Agustus 2023 yang lalu.
Adapun hasil pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dapat kami sampaikan sebagai berikut : Perbaikan Penulisan Pada Batang Tubuh yang meliputi :
Perbaikan pencantuman dasar hukum yang terdiri dari : Menghapus Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perbaikan Penulisan Pada Pasal 3 yang semula tertulis Rp.311.018.446.897 (311 miliar 018 juta 446 ribu 897 rupiah) dirubah dan disempurnakan menjadi Rp.2.311.018.446.897 ( 2 triliun 311 miliar 18 juta 446 ribu 897 rupiah)
Struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut : Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp.43.861.920.411 (43 miliar 861 juta 920 ribu 411 rupiah) menjadi sebesar Rp.2.354.880.367.308 (2 triliun 354 miliar 880 juta 367 ribu 308 rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah bertambah sebesar Rp.35.862.183.453 (35 miliar 862 juta 183 ribu 453 rupiah) menjadi sebesar Rp.351.711.393.978 (351 miliar 711 juta 393 ribu 978 rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Hasil Pajak Daerah bertambah sebesar Rp.6.623.803.133 (6 miliar 623 juta 803 ribu 133 rupiah) menjadi sebesar Rp.206.993.273.731 (206 miliar 993 juta 273 ribu 731 rupiah)
Hasil Retribusi Daerah diproyeksikan sama dengan APBD induk sebesar RP.32.689.670.777 (32 miliar 689 juta 670 ribu 777 rupiah).
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan bertambah sebesar Rp.3.244.951.126 (3 miliar 244 juta 951 ribu 126 rupiah) menjadi sebesar Rp.11.824.141.617 (11 miliar 824 juta 141 ribu 617 rupiah)
Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah bertambah sebesar Rp.25.993.429.194 (25 miliar 993 juta 429 ribu 194 rupiah) menjadi sebesar Rp.100.204.307.853 (100 miliar 204 juta 307 ribu 853 rupiah).
Pendapatan Transfer bertambah sebesar Rp.100.204.307.853 (100 miliar 204 juta 307 ribu 853 rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.1.971.947.746.985 (1 triliun 947 miliar 746 juta 985 ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat bertambah sebesar Rp.12.364.196.867 (12 miliar 364 juta 196 ribu 867 rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.1.839.608.583.867 (1 triliun 839 miliar 608 juta 583 ribu 867 rupiah)
Pendapatan Transfer antar Pemerintah Daerah diproyeksikan sama dengan APBD induk sebesar Rp.132.339.163.118 (132 miliar 339 juta 163 ribu 118 rupiah)
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah berkurang sebesar Rp.4.364.459.909
4 miliar 364 juta 459 ribu 909 rupiah) dengan rincian : Pendapatan Hibah direncanakan sama dengan APBD induk 2023 sebesar Rp.415.724.000 (415 juta 724 ribu rupiah)
Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diproyeksikan berkurang sebesar Rp.4.364.459.909 (4 miliar 364 juta 459 ribu 909 rupiah).
Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan bertambah sebesar Rp.81.865.593.483 (81 miliar 865 juta 593 ribu 483 rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.2.376.833.209.280 (2 triliun 376 miliar 833 juta 209 ribu 280 rupiah) terdiri dari : Belanja Operasi bertambah sebesar Rp.2.376.833.209.280 (2 triliun 376 miliar 833 juta 209 ribu 280 rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.1.779.948.922.349 (1 triliun 779 miliar 948 juta 922 ribu 349 rupiah).
Belanja Modal bertambah sebesar Rp.43.401.470.623 (43 miliar 401 juta 470 ribu 623 rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.245.052.661.485 (245 miliar 52 juta 661 ribu 485 rupiah).
Belanja Tidak Terduga bertambah sebesar Rp.10.781.372.833 (10 miliar 781 juta 372 ribu 833 rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.15.781.372.833 (15 miliar 781 juta 372 ribu 833 rupiah).
Belanja Transfer pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp.336.050.252.613 (336 miliar 50 juta 252 ribu 613 rupiah) atau bertambah sebesar Rp.662.380.313 (662 juta 380 ribu 313 rupiah).
Dengan memperhatikan perbandingan antara Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.354.880.367.308 (2 triliun 354 miliar 880 juta 367 ribu 308 rupiah) dan Belanja Daerah sebesar Rp.2.376.833.209.280 (2 triliun 376 miliar 833 juta 209 ribu 280 rupiah) maka terdapat defisit sebesar minus Rp.(21.952.841.972) (21 miliar 952 juta 841 ribu 972 rupiah) yang akan ditutup melalui Pembiayaan Netto Daerah. Pembiayaan Daerah terdiri dari : Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2023
Ditargetkan sebesar Rp.3.949.168.900 (3 miliar 949 juta 168 ribu 900 rupiah) bertambah sebesar Rp.37.904.926.320 (37 miliar 904 juta 929 ribu 320 rupiah) menjadi sebesar Rp.41.854.095.220 (41 miliar 854 juta 95 ribu 220 rupiah) yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (Silpa) Tahun Anggaran 2022.
Pengeluaran pembiayaan;
Pagu anggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD induk Tahun Anggaran 2023 yang semula dianggarkan sebesar Rp.20.000.000.000 (20 miliar rupiah) berkurang sebesar Rp.98.746.752 (98 juta 746 ribu 752 rupiah) menjadi sebesar Rp.19.901.253.248 (19 miliar 901 juta 253 ribu 248 rupiah) yang diarahkan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo.Sehingga pembiayaan netto pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar Rp.21.952.841.972 (21 miliar 952 juta 841 ribu 972 rupiah) yang akan digunakan untuk menutup defisit.
Lebih lanjut Muhalip menyampaikan,Berdasarkan uraian di atas, struktur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023 direncanakan dalam posisi berimbang.
Selanjutnya, terhadap hasil pembahasan yang telah kami uraikan di atas, masing-masing Fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya yang pada umumnya menyatakan SETUJU terhadap Hasil Pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dengan catatan dan rekomendasi sebagai berikut :
Badan Anggaran menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan target PAD dimana pada perubahan APBD 2023, pendapatan asli daerah ditargetkan meningkat sebesar 19 miliar lebih terutama yang bersumber dari pajak daerah sebesar 6,6 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 3,2 miliar lebih dan PAD lain yang sah meningkat sebesar 9,3 miliar lebih. Sampai dengan Agustus 2023, progres capaian PAD khususnya yang bersumber dari pajak daerah selain pajak hiburan, capaiannya di atas 70 persen.
Melalui berbagai upaya baik melalui pendekatan kepada wajib pajak, pemanfaatan teknologi informasi (IT) dan lain sebagainya, Badan Anggaran memiliki keyakinan Pemerintah Daerah khususnya Badan Pendapatan Daerah optimis target PAD yang telah ditetapkan dapat terealisasi sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Namun demikian, Badan Anggaran menyadari bahwa untuk bisa mencapai target tersebut bukanlah pekerjaan yang mudah karena salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan PAD khususnya yang bersumber dari pajak daerah, adalah masih rendahnya kesadaran wajib pajak. untuk itu, keterlibatan berbagai stake holder diharapkan dapat lebih maksimal.
Seiring dengan optimisme terhadap capaian PAD serta sumber-sumber-sumber pendapatan daerah lainnya sebagaimana dipaparkan di atas, Badan Anggaran berharap kepada Pemerintah Daerah untuk mengupayakan seluruh program kegiatan yang sudah direncanakan baik pada APBD induk maupun perubahan, agar dapat dilaksanakan seluruhnya dan tidak menjadi carryover pada tahun anggaran berikutnya.
Terhadap kondisi harga beras yang mengalami kenaikan, Pemerintah Daerah diminta untuk terus melakukan pemantauan dan melaksanakan koordinasi dengan Perum Bulog untuk melaksanakan operasi pasar sehingga harga beras dapat lebih dikendalikan.
Badan Anggaran menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh jajaran Manajemen RSUD Praya dalam meningkatkan pelayanan dan potensi PAD di RSUD Praya. Hal ini dibuktikan dari adanya tambahan jenis layanan yang selain dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, juga berdampak terhadap meningkatnya target PAD. Dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, telah disepakati untuk mengakomodir usulan peningkatan PAD dari RSUD Praya yang semula sebesar 56 miliar meningkat sebesar 16 miliar lebih menjadi 72 miliar lebih.
Badan Anggaran mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Perkada yang mengatur mengenai Bansos dan Jampersal. Hal ini menjadi penting agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat merugikan dan mengganggu kinerja keuangan RSUD bahkan berpotensi menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Demikian pula terhadap Perbup mengenai tarif Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan yang terbit sejak 2018 yang lalu, hendaknya direvisi untuk menyesuaikan dengan tarif kekinian.
Badan Anggaran menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak memanfaatkan forum Rapat Badan Anggaran untuk mengklarifikasi berbagai hal yang menjadi isu di tengah masyarakat seperti ketidakkompakan di jajaran pimpinan OPD yang berdampak pada lambannya eksekusi anggaran serta isu-isu lainnya yang banyak menjadi atensi masyarakat. Untuk itu, Badan Anggaran meminta Bupati Lombok Tengah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta seluruh jajarannya.
Demikian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023, kiranya dapat menjadi referensi bagi Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam mengambil keputusan pada rapat paripurna hari ini.
Terima kasih atas perhatiannya, dan mohon maaf apa bila ada hal-hal yang kurang berkenan, tutup Muhalip.