Ketegasan Penegakan Hukum Jadi Benteng Terakhir Hadapi Tambang Ilegal di NTB

- Kontributor

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 04:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Penambangan ilegal masih menjadi persoalan kompleks di Nusa Tenggara Barat (NTB). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Arab, menegaskan bahwa ketegasan penegakan hukum harus menjadi benteng terakhir dalam menjaga kelestarian lingkungan dari maraknya aktivitas tambang tanpa izin.

Dalam penjelasannya, Prof. Arba menyoroti dinamika regulasi pertambangan di Indonesia yang kerap mengalami perubahan.

“Terjadi perubahan perundang-undangan sampai sekarang, terakhir Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, perubahan ketiga dari UU Nomor 4 Tahun 2009,” jelasnya, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 terdapat pengaturan yang membagi kewenangan perizinan tambang berdasarkan golongan.

“Pada UU 2009, izin tambang untuk golongan A (emas) menjadi kewenangan pusat, golongan B di provinsi, dan golongan C (pasir, batu) di kabupaten/kota,” terang Prof. Arba

Namun, perubahan aturan justru menimbulkan persoalan baru. Ia mencontohkan masyarakat di NTB enggan mengurus izin karena kewenangan ditarik ke provinsi.

“Fenomena itu mengakibatkan terutama tambang-tambang rakyat banyak yang tidak mengurus izin. Banyak yang malas mengurus izinnya di provinsi,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Dr Nursiah Hadiri Konsultasi Perumda TIARA Loteng dengan Desa Karang Sidemen

Ia juga menyoroti kasus pertambangan emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum.

“Jangankan golongan C, yang golongan A (emas) saja seperti tambang emas di Sekotong itu justru tiga tahun kok ilegal terus. Pengelolaannya digali menggunakan alat berat,” tegasnya.

Prof. Arba menilai persoalan tambang ilegal bukan hanya soal kewenangan perizinan, tetapi juga terkait rendahnya kesadaran hukum baik masyarakat maupun penguasa.

“Konon katanya tambang Sekotong itu di-backup orang-orang tertentu. Bukan saja orang sini, tapi ada cukong-cukong dari pusat. Kompleks soal tambang ini,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketidakadilan regulasi yang membebani masyarakat kecil dengan berbagai izin dan pajak, sementara pelaku besar justru dibiarkan beroperasi tanpa izin.

“Masyarakat dibebani dengan berbagai izin terkait pajak, sementara orang-orang tertentu itu tidak bertanggung jawab. Izin saja tidak dilakukan,” ucapnya.

Terkait mekanisme pengawasan, Prof. Arba menegaskan bahwa pemberian izin seharusnya tidak hanya formalitas, melainkan harus diikuti dengan pengawasan ketat.

Baca Juga :  Bupati Pathul Hadiri Pujawali Umat Hindu di Pura Prajahita Praya

“Kewenangan negara itu menguasai bumi, air, dan tanah. Jadi kewenangan itu diawali dengan aturan, lalu melaksanakan aturan. Kalau negara tidak mampu mengelola, ya kerjasama dengan investor. Tapi tidak hanya memberikan izin lalu lepas tangan,” paparnya.

Ia menegaskan, perusahaan tambang yang mengantongi izin wajib melaporkan kewajiban operasional secara berkala. Sementara tambang ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

“Masak tambang yang dikelola alat berat itu tidak terpantau? Bagaimana sih, nggak ada laporan? Apa di Sekotong itu nggak ada polisi, nggak ada bhabinkamtibmas, nggak ada bhabinsa, nggak ada pemerintah desa atau kecamatan?” sindirnya.

Prof. Arab menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas tambang ilegal.

“Kalau saya melihat dari itu, bukan hanya persoalan kesadaran masyarakat tapi juga kesadaran penguasa. Ini kan bentuk kejahatan, dan kalau bentuk kejahatan ranahnya kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Resmi,Mohan Roliskana Raih Anugerah Kebudayaan PWI 2026
Dewan Pers Tegaskan Tidak Pernah Pungut Biaya Terkait Pamflet Imbauan Kewaspadaan
Pemkab Lombok Tengah Terima Aspirasi Guru Honorer,Wabup Nursiah Tegaskan Komitmen Perjuangkan Solusi
BLK Lombok Tengah Buka Pendaftaran Gratis Pelatihan Satpam Tahun 2026
Sejumlah Institusi di NTB Raih Penghargaan Internasional dari APIEM Indonesia dan Kemenpar
Dr. Nursiah,Wakil Bupati Lombok Tengah yang Tak Pernah Berjarak dengan Rakyat
Perpisahan Penuh Haru,Diskominfo Lombok Tengah Lepas Sosok Panutan dan Sahabat Media Drs. H. Muhamad
Diserbu Selfie,Bupati Pathul Jadi Rebutan PPPK Paruh Waktu Usai Terima SK

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:28

TP-PKK Lombok Tengah Tancap Gas Awal 2026, Fokus Tekan Stunting di Lima Desa

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:46

RSUD Praya Evaluasi Kinerja 2025, Direktur Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan di 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:49

Wabup Nursiah Resmikan Gedung UPT BLUD Puskesmas Muncan di Kopang

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:49

Dari Gizi ke Ekonomi : Lempot Stunting Jadi Senjata Baru Lombok Tengah Lawan Stunting

Senin, 5 Januari 2026 - 09:09

Awali 2026,Direktur RSUD Praya Tekankan Pelayanan Ramah dan Tanpa Diskriminasi

Senin, 5 Januari 2026 - 08:43

RS Mandalika Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Tasyakuran Gumi Paer Sekaroh,Gubernur NTB Resmikan Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon

Senin, 24 November 2025 - 14:38

RSUD Praya Selangkah Lagi Naik Kelas,Gubernur Iqbal  Terbitkan Persetujuan Resmi

Sabtu, 22 November 2025 - 09:12

Bupati Pathul Jenguk Remaja Penderita Kanker Kulit, Pastikan Penanganan Medis Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Pendidikan

Resmi,Mohan Roliskana Raih Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:04