Ketegasan Penegakan Hukum Jadi Benteng Terakhir Hadapi Tambang Ilegal di NTB

- Kontributor

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 04:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Penambangan ilegal masih menjadi persoalan kompleks di Nusa Tenggara Barat (NTB). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Arab, menegaskan bahwa ketegasan penegakan hukum harus menjadi benteng terakhir dalam menjaga kelestarian lingkungan dari maraknya aktivitas tambang tanpa izin.

Dalam penjelasannya, Prof. Arba menyoroti dinamika regulasi pertambangan di Indonesia yang kerap mengalami perubahan.

“Terjadi perubahan perundang-undangan sampai sekarang, terakhir Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, perubahan ketiga dari UU Nomor 4 Tahun 2009,” jelasnya, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 terdapat pengaturan yang membagi kewenangan perizinan tambang berdasarkan golongan.

“Pada UU 2009, izin tambang untuk golongan A (emas) menjadi kewenangan pusat, golongan B di provinsi, dan golongan C (pasir, batu) di kabupaten/kota,” terang Prof. Arba

Namun, perubahan aturan justru menimbulkan persoalan baru. Ia mencontohkan masyarakat di NTB enggan mengurus izin karena kewenangan ditarik ke provinsi.

“Fenomena itu mengakibatkan terutama tambang-tambang rakyat banyak yang tidak mengurus izin. Banyak yang malas mengurus izinnya di provinsi,” katanya.

Baca Juga :  Tongkat Komando Kodim 1620/Lombok Tengah Berganti,Letkol Arh Mohamad Arifin Resmi Jabat Dandim

Ia juga menyoroti kasus pertambangan emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum.

“Jangankan golongan C, yang golongan A (emas) saja seperti tambang emas di Sekotong itu justru tiga tahun kok ilegal terus. Pengelolaannya digali menggunakan alat berat,” tegasnya.

Prof. Arba menilai persoalan tambang ilegal bukan hanya soal kewenangan perizinan, tetapi juga terkait rendahnya kesadaran hukum baik masyarakat maupun penguasa.

“Konon katanya tambang Sekotong itu di-backup orang-orang tertentu. Bukan saja orang sini, tapi ada cukong-cukong dari pusat. Kompleks soal tambang ini,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketidakadilan regulasi yang membebani masyarakat kecil dengan berbagai izin dan pajak, sementara pelaku besar justru dibiarkan beroperasi tanpa izin.

“Masyarakat dibebani dengan berbagai izin terkait pajak, sementara orang-orang tertentu itu tidak bertanggung jawab. Izin saja tidak dilakukan,” ucapnya.

Terkait mekanisme pengawasan, Prof. Arba menegaskan bahwa pemberian izin seharusnya tidak hanya formalitas, melainkan harus diikuti dengan pengawasan ketat.

Baca Juga :  Kemenag NTB Lantik Pejabat Baru,H.Zamroni Aziz Tekankan Jabatan sebagai Amanah

“Kewenangan negara itu menguasai bumi, air, dan tanah. Jadi kewenangan itu diawali dengan aturan, lalu melaksanakan aturan. Kalau negara tidak mampu mengelola, ya kerjasama dengan investor. Tapi tidak hanya memberikan izin lalu lepas tangan,” paparnya.

Ia menegaskan, perusahaan tambang yang mengantongi izin wajib melaporkan kewajiban operasional secara berkala. Sementara tambang ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

“Masak tambang yang dikelola alat berat itu tidak terpantau? Bagaimana sih, nggak ada laporan? Apa di Sekotong itu nggak ada polisi, nggak ada bhabinkamtibmas, nggak ada bhabinsa, nggak ada pemerintah desa atau kecamatan?” sindirnya.

Prof. Arab menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas tambang ilegal.

“Kalau saya melihat dari itu, bukan hanya persoalan kesadaran masyarakat tapi juga kesadaran penguasa. Ini kan bentuk kejahatan, dan kalau bentuk kejahatan ranahnya kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Poltekpar Lombok Raih Dua Sertifikasi ISO, Perkuat Standar Mutu Pendidikan Pariwisata
ITDC Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 17 Anak Yatim Piatu di Desa Pengulon
Liga Sinova 2026 Apresiasi Inovasi Masyarakat,Bupati Pathul Dorong Gagasan Baru untuk Lombok Tengah
Lombok Tengah Perkuat PPID,Masyarakat Didorong Lebih Mudah Akses Informasi Pemerintah
Sekda Tegaskan Seleksi Anugerah ASN Tastura 2026 Independen, 25 ASN Lolos 5 Besar
PWI NTB Gelar OKK Perdana, 120 Wartawan Ikuti Penguatan Organisasi
17 Kafilah Terbaik Lombok Tengah Dilepas Menuju MTQ Nasional XXXI, Bawa Misi Harumkan NTB
Poltekpar Lombok dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergi Layanan Keuangan Mahasiswa

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:58

MotoGP Mandalika 2026 Bawa Berkah, UMKM Tenun Raup Rp9 Juta dan Kuliner Tembus Rp11 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:51

Bale KITA Warnai MotoGP Mandalika 2026, Kriya NTB Angkat Warisan Budaya hingga Pasar Internasional

Senin, 12 Oktober 2026 - 01:44

Pecahkan Rekor, MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157.875 Penonton, InJourney Bidik Dampak Ekonomi Lebih Besar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:06

Perjuangan Mario Aji dan Veda Pratama, Dari Latihan Sepulang Sekolah hingga Panggung Dunia di Mandalika

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:32

400 Marshal Lokal Kawal MotoGP Mandalika 2026, 946 Personel Disiapkan Layani Penonton

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:14

Lima Pembalap Moto2 dan Moto3 Sapa Siswa SDN 2 Kuta Mandalika, Bawa Semangat #IndonesianHeroes

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:02

Parade MotoGP Mataram Dibanjiri Penggemar, Marc Márquez dan Veda Ega Pratama Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:54

Jelang MotoGP Mandalika 2026,Transportasi Laut Jadi Alternatif Akses Menuju Lombok

Berita Terbaru