Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal,Tokoh Publik Diminta jadi Penentu Arah NTB

- Kontributor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Anggota DPRD NTB dari Fraksi Gerindra, Ali Usman Ahim, menekankan pentingnya peran tokoh publik dalam memengaruhi masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan, khususnya dalam menghadapi persoalan tambang ilegal yang masih marak terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Ali, kondisi geografis NTB yang terbagi atas dua pulau besar, Lombok dan Sumbawa, membuat tantangan pengelolaan lingkungan berbeda di masing-masing wilayah. Pulau Lombok, dengan luas sekitar 4.500 kilometer persegi atau 450 ribu hektare dan dihuni hampir 4 juta jiwa, memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas.

“Industri skala besar tentu akan mengancam daya dukung dan daya tampung pulau kecil ini. Karena itu dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), alokasi ruang untuk Pulau Lombok bukan untuk tambang skala besar, baik tambang bebatuan maupun galian C,” jelas Ali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, Pulau Sumbawa yang luasnya tiga kali lipat dari Lombok, memiliki deposit mineral yang besar dan tersebar di beberapa kabupaten seperti Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Bima. Namun, Ali menegaskan setiap usaha pertambangan harus mengantongi izin dengan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) yang komprehensif.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Lombok Tengah Konsultasi dengan OPD Bahas LKPJ Pelaksanaan APBD 2025

“Amdal bukan hanya terkait pengelolaan lingkungan saat tambang beroperasi, tetapi juga bagaimana konsep konservasi dan rehabilitasi pasca-tambang,” tegasnya.

Ali mengakui praktik tambang rakyat, khususnya yang ilegal, sudah berlangsung puluhan tahun di NTB. Meski aparat penegak hukum telah berupaya maksimal, aktivitas tambang tetap sulit dihentikan karena menyangkut kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Ini kondisi yang simalakama. Aktivitas tambang rakyat ilegal ini tidak bisa serta-merta dihentikan. Urusan perut membuat masyarakat nekat meski berisiko berhadapan dengan aparat,” katanya.

Akibat lemahnya pengawasan, aktivitas tambang ilegal kerap tidak terkendali, mulai dari penggunaan merkuri, perusakan areal konservasi, hingga keterlibatan cukong dan pemodal asing. Ali menilai dampak terparah dari praktik ini adalah kerusakan bentang alam, hilangnya potensi pendapatan daerah, dan semakin terkonsentrasinya keuntungan di tangan segelintir pihak.

Baca Juga :  Konferensi Pendidikan Indonesia :  Wabup Nursiah Jadi Pembicara,Paparkan Pendidikan Inklusif Berkualitas

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Gubernur NTB sebelumnya, Lalu Muhammad Iqbal, mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan izin tambang rakyat berbasis regulasi dari Kementerian ESDM.

“Keputusan ini bukan berarti melegalkan aktivitas ilegal, tetapi mencari jalan keluar agar tidak terus merugikan negara. Dengan izin resmi, tambang rakyat akan berbasis dokumen Amdal, sehingga ada aturan jelas tentang tata kelola, konservasi, dan rehabilitasi,” ujar Ali.

Ia menekankan, legalisasi tambang rakyat harus disertai dua hal penting: pertama, kontribusi nyata bagi ekonomi masyarakat sekitar tambang; kedua, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti sekolah dan rumah sakit.

Di tengah kompleksitas persoalan tambang ilegal, Ali menegaskan tokoh publik memiliki peran penting untuk mengedukasi, memberi teladan, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Tokoh publik harus mampu memengaruhi masyarakat, bahwa menjaga lingkungan sama pentingnya dengan menjaga keberlangsungan hidup. Jangan sampai kekayaan alam NTB justru habis dan meninggalkan kerusakan,” tutupnya.

Berita Terkait

DPRD Lombok Tengah Bahas Dua Ranperda, Mulai Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga Pencegahan Kebakaran
DPRD Lombok Tengah Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp128,29 Miliar
Banggar DPRD Lombok Tengah Dalami Perubahan APBD 2026, Hasil Pembahasan Dibawa ke Paripurna
Poltekpar Lombok Raih Dua Sertifikasi ISO, Perkuat Standar Mutu Pendidikan Pariwisata
ITDC Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 17 Anak Yatim Piatu di Desa Pengulon
Liga Sinova 2026 Apresiasi Inovasi Masyarakat,Bupati Pathul Dorong Gagasan Baru untuk Lombok Tengah
DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi soal Perubahan APBD 2026
Lombok Tengah Perkuat PPID,Masyarakat Didorong Lebih Mudah Akses Informasi Pemerintah

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:24

MIF Edisi ke-5 Digelar 10–13 Desember,Hadirkan Konferensi Internasional hingga Mandalika Grand Show

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:00

BMW Motorrad Days Bali 2026 Satukan 2.700 Pengunjung dari 25 Negara, Perkuat Bali sebagai Destinasi Wisata Otomotif Internasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:09

ITDC Raih The Eighth BUMN Brand Equity Awards 2026, Perkuat Brand Pariwisata Indonesia

Rabu, 30 September 2026 - 04:23

Career Expo 2026 Poltekpar Lombok Buka 2.420 Peluang Kerja, Perkuat Link and Match dengan Industri

Jumat, 25 September 2026 - 17:03

World Tourism Day 2026, Sivitas Akademika Poltekpar Lombok Gelar Donor Darah

Jumat, 25 September 2026 - 08:14

Rejuvenasi The Nusa Dua Capai 58,53%, ITDC Tingkatkan Kualitas Aset dan Destinasi

Rabu, 23 September 2026 - 10:33

Poltekpar Lombok Raih Dua Sertifikasi ISO, Perkuat Standar Mutu Pendidikan Pariwisata

Rabu, 23 September 2026 - 07:47

Dua Event Internasional Bersamaan Hadir di The Nusa Dua, Padukan Fashion dan Otomotif

Berita Terbaru