Ketikjari.com – Sat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak (Bruto) 18,40 gram dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di Kecamatan Pujut.
“Kedua orang terduga pelaku yang diamankan inisial RH (L/24) dan S (L/29), kedua pelaku merupakan warga Desa Kuta Kecamatan Pujut,” kata Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, SH, Senin (25/11).
Fedy mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada informasi dari masyarakat kemudian kita dalami dan kita selidiki kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.
Usai melakukan penyelidikan pihaknya kemudian melakukan penangkapan kepada terduga pelaku yang diduga sedang melaksanakan transaksi barang haram tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan kami berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 18,40 gram,” terangnya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan berbagai alat, mulai dari alat hisap (boong), alat timbangan digital, pipa kaca dan skop.
Ia menyampaikan atas perbuatannya kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.