Ketikjari.com— Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Daerah Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Internal dengan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif dari tiga komisi DPRD. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD.Senin 26 Mei 2025
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. L Sarjana, serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan.
Ketiga komisi menyampaikan latar belakang, urgensi, serta pokok-pokok substansi masing-masing Ranperda. Komisi I menekankan pentingnya regulasi terhadap peredaran minuman beralkohol demi menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai sosial masyarakat. Komisi II menggarisbawahi perlunya regulasi sebagai payung hukum untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif lokal. Sementara itu, Komisi III menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana bertujuan memberikan kepastian hukum serta sistem pengelolaan yang baik bagi hunian vertikal masyarakat berpenghasilan rendah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan dan tanggapan masing-masing terhadap isi dan substansi Ranperda. Fraksi-fraksi memberikan apresiasi atas inisiatif pengusulan, sembari menyampaikan sejumlah catatan penting baik dari aspek yuridis, teknis, maupun substansi materi muatan Ranperda.
Menanggapi hal tersebut, pengusul menyampaikan jawaban atas berbagai masukan yang telah disampaikan. Pengusul menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyempurnaan terhadap draf Ranperda berdasarkan saran dan koreksi dari fraksi-fraksi, guna memastikan regulasi yang akan dihasilkan benar-benar berkualitas dan implementatif.
Agenda paripurna ditutup dengan proses pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil pemufakatan, DPRD Kabupaten Lombok Tengah secara internal menyetujui Ranperda usul komisi untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama Pemerintah Daerah pada paripurna berikutnya.