Ketikjari.com -Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Lombok Tengah kembali menjadi sorotan publik. Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB),
Abdus Syukur, SH., MH., menilai peristiwa tersebut merupakan ujian nyata bagi penegakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Abdus Syukur, kemerdekaan pers bukan sekadar pasal dalam undang-undang, tetapi merupakan ruh dari demokrasi itu sendiri. Ia menegaskan, ketika seorang wartawan mendapatkan tekanan atau intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, yang sedang diuji bukan hanya keberanian individu, tetapi juga komitmen negara dan masyarakat dalam menjunjung tinggi kebebasan pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasal 4 ayat (1) UU Pers jelas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Namun setiap kali wartawan diintimidasi, makna pasal itu seolah diuji kembali di lapangan,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Abdus menjelaskan, jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan publik. Dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa wartawan memiliki hak untuk “mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”
“Ketika seorang jurnalis memotret, menulis, atau bertanya, ia sedang menjalankan mandat konstitusi untuk memastikan informasi publik tersaji secara transparan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa menekan atau menghalangi kerja wartawan sama halnya dengan menutup mata masyarakat dari kebenaran.
“Dalam konteks demokrasi, kebenaran yang disembunyikan adalah bentuk pengkhianatan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdus mengingatkan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis memiliki konsekuensi hukum. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan, siapa pun yang menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp500 juta..Jika intimidasi disertai unsur kekerasan atau pemaksaan, pelaku juga bisa dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Dengan dasar hukum itu, jelas bahwa intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran etika, tapi tindak pidana,” tegasnya.
Abdus juga mengapresiasi langkah PWI NTB yang turut mendampingi wartawan korban intimidasi selama proses pemeriksaan di kepolisian. Pendampingan itu, menurutnya, bukan hanya bentuk solidaritas profesi, tetapi juga pesan moral bahwa jurnalis tidak sendirian dalam menghadapi tekanan di lapangan.
“Setiap ancaman terhadap satu jurnalis adalah ancaman terhadap seluruh kebebasan pers. Itulah makna sejati dari solidaritas yang diamanatkan dalam Pasal 8 UU Pers,” jelasnya.
Meski demikian, Abdus juga mengingatkan bahwa sebagian persoalan di dunia media muncul akibat lemahnya etika sebagian oknum jurnalis. Namun, katanya, pelanggaran etika dan tindak kekerasan harus dibedakan secara tegas.
“Pelanggaran etika diselesaikan lewat Dewan Pers, sedangkan intimidasi atau kekerasan harus diproses melalui jalur hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika masyarakat atau pihak tertentu keberatan atas pemberitaan, sudah ada mekanisme yang jelas: hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.
“Demokrasi hanya bisa tumbuh di tanah yang memberi ruang bagi kritik dan keterbukaan. Dan pers adalah penjaga pagar keterbukaan itu,” katanya.
Abdus menutup dengan ajakan agar semua pihak menegakkan komitmen terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
“UU Pers tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus dihidupkan lewat tindakan nyata dan keberanian menegakkan keadilan bagi jurnalis yang bekerja untuk publik,” pungkasnya.
















