Ketua DKD PWI NTB : Intimidasi terhadap Jurnalis adalah Ujian Nyata UU Pers

- Kontributor

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com -Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Lombok Tengah kembali menjadi sorotan publik. Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB),

Abdus Syukur, SH., MH., menilai peristiwa tersebut merupakan ujian nyata bagi penegakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Abdus Syukur, kemerdekaan pers bukan sekadar pasal dalam undang-undang, tetapi merupakan ruh dari demokrasi itu sendiri. Ia menegaskan, ketika seorang wartawan mendapatkan tekanan atau intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, yang sedang diuji bukan hanya keberanian individu, tetapi juga komitmen negara dan masyarakat dalam menjunjung tinggi kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 4 ayat (1) UU Pers jelas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Namun setiap kali wartawan diintimidasi, makna pasal itu seolah diuji kembali di lapangan,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).

Abdus menjelaskan, jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan publik. Dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa wartawan memiliki hak untuk “mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”
“Ketika seorang jurnalis memotret, menulis, atau bertanya, ia sedang menjalankan mandat konstitusi untuk memastikan informasi publik tersaji secara transparan,” katanya.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Di Desa Kawo,ini Penjelasan Kapolsek Pujut

Ia menegaskan bahwa menekan atau menghalangi kerja wartawan sama halnya dengan menutup mata masyarakat dari kebenaran.

“Dalam konteks demokrasi, kebenaran yang disembunyikan adalah bentuk pengkhianatan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdus mengingatkan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis memiliki konsekuensi hukum. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan, siapa pun yang menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp500 juta..Jika intimidasi disertai unsur kekerasan atau pemaksaan, pelaku juga bisa dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Dengan dasar hukum itu, jelas bahwa intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran etika, tapi tindak pidana,” tegasnya.

Abdus juga mengapresiasi langkah PWI NTB yang turut mendampingi wartawan korban intimidasi selama proses pemeriksaan di kepolisian. Pendampingan itu, menurutnya, bukan hanya bentuk solidaritas profesi, tetapi juga pesan moral bahwa jurnalis tidak sendirian dalam menghadapi tekanan di lapangan.

Baca Juga :  Ratusan Milenial dan Seniman di Lombok Tengah Deklarasi Dukung Pathul-Nursiah

“Setiap ancaman terhadap satu jurnalis adalah ancaman terhadap seluruh kebebasan pers. Itulah makna sejati dari solidaritas yang diamanatkan dalam Pasal 8 UU Pers,” jelasnya.

Meski demikian, Abdus juga mengingatkan bahwa sebagian persoalan di dunia media muncul akibat lemahnya etika sebagian oknum jurnalis. Namun, katanya, pelanggaran etika dan tindak kekerasan harus dibedakan secara tegas.

“Pelanggaran etika diselesaikan lewat Dewan Pers, sedangkan intimidasi atau kekerasan harus diproses melalui jalur hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika masyarakat atau pihak tertentu keberatan atas pemberitaan, sudah ada mekanisme yang jelas: hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.
“Demokrasi hanya bisa tumbuh di tanah yang memberi ruang bagi kritik dan keterbukaan. Dan pers adalah penjaga pagar keterbukaan itu,” katanya.

Abdus menutup dengan ajakan agar semua pihak menegakkan komitmen terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

“UU Pers tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus dihidupkan lewat tindakan nyata dan keberanian menegakkan keadilan bagi jurnalis yang bekerja untuk publik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Momen Akhir Tahun,Kapolres Lombok Tengah Apresiasi Peran Awak Media dalam Menjaga Kamtibmas
Jelang Malam Pergantian Tahun,Dandim 1620/Loteng: Siaga Personel Terus Ditingkatkan
Kapolres Lombok Tengah Keluarkan Maklumat Nataru, Warga Diimbau Rayakan dengan Tertib dan Penuh Empati
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Perkuat Pengawasan Dana Desa melalui Program Jaga Desa
Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Nataru 2026
Tinggalkan Rumah Saat Nataru,Warga Lombok Tengah Bisa Titip Kendaraan di Polres Loteng
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Raih Peringkat 1 Kinerja Terbaik se-NTB 2025
Kejari Lombok Tengah Toreh Capaian Besar Tipidsus 2025, Eksekusi Perkara hingga Pulihkan Keuangan Negara Lebih dari Rp740 Juta

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 03:08

Lonjakan Nataru 2025/2026, Bandara Lombok Layani 114 Ribu Penumpang dalam Dua Pekan

Minggu, 28 Desember 2025 - 21:14

Direktur Poltekpar Lombok : Tahun 2025 Telah Ditetapkan sebagai Tahun Prioritas Wisata Bersih

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:04

Poltekpar Lombok Luncurkan Gerakan Wisata dan Toilet Bersih

Kamis, 25 Desember 2025 - 03:30

Dukung Pariwisata Berkualitas,Poltekpar Lombok Monitoring Kesiapan Nataru di NTB

Kamis, 25 Desember 2025 - 01:41

Mandalika Experience 2025 Hadirkan Promo Spesial Nataru,Wisatawan Diajak Rasakan Sensasi Sirkuit Dunia

Kamis, 25 Desember 2025 - 01:27

Geisha Meriahkan Malam Tahun Baru 2026 di The Mandalika,Pullman Hadirkan Gala Dinner Eksklusif Tepi Pantai

Kamis, 25 Desember 2025 - 01:20

The Mandalika Matangkan Pengamanan dan Event Spektakuler Sambut Lonjakan Wisatawan Nataru

Senin, 22 Desember 2025 - 10:44

Direktur Dr Ali :Poltekpar Lombok Gandeng PT Gridwiz,Dorong Mobilitas Ramah Lingkungan di Kampus

Berita Terbaru