Ketikjari.com – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah melaksanakan razia atau penggeledahan pondok hunian anak binaan pada Senin, 30 Desember 2024.
Kegiatan ini dimulai pukul 20.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah, Mulyadi Gani. Pelaksanaan razia ini turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari TNI dan Polri.
Razia dilakukan di seluruh pondok hunian anak binaan, yaitu Pondok 1, 2, 3, 4, 5, dan 7. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan serta mencegah adanya barang-barang yang dilarang di dalam pondok menjelang malam pergantian tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan ini, petugas tidak menemukan adanya handphone (HP) maupun narkoba. Namun, beberapa barang yang dilarang ditemukan di pondok hunian, antara lain satu buah sendok besi, satu buah batu, dua buah binder clip, lima buah paku, empat potongan cermin, enam buah pulpen, sembilan buah pensil, satu buah boardmarker, satu buah tipe-x, empat buah sikat gigi, tiga buah kacamata, selembar uang kertas senilai Rp 5.000, satu buah gesper, satu buah pir, dan satu buah salep. Barang-barang tersebut kemudian disita dan dimusnahkan oleh petugas untuk mencegah penyalahgunaan.
Mulyadi Gani menyampaikan,kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Nomor W.21-PR.04.01-4294 tanggal 1 November 2024 tentang Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine Lapas/Rutan/LPKA, serta Surat Edaran Plt. Direktur Pemasyarakatan Nomor PAS-2514.PK.08.05 tanggal 11 Desember 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025.
Razia yang dilaksanakan oleh LPKA Kelas II Lombok Tengah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan LPKA Kelas II Lombok Tengah, terutama menjelang momen penting seperti pergantian tahun. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan mencegah potensi gangguan yang mungkin terjadi.