Ketikjari.cim – Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah melaksanakan kegiatan razia/ penggeledahan pada pondok hunian Anak Binaan.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada seluruh pondok hunian anak binaan yakni: Pondok 1, 2, 3, 4, 5, dan 7.
Pada kegiatan tersebut, tidak ditemukan (Nihil) adanya Handphone (Hp) dan Narkoba, namun ditemukan beberapa benda yang dilarang/ tidak diperbolehkan berada pada pondok hunian antara lain: 1 (satu) buah binder clip, 6 (enam) buah paku, 4 (empat) buah skrup, 3 (tiga) buah sikat gigi plastik, 4 (empat) buah ballpoint, dan 1 (satu) buah botol parfum berbahan kaca. Selanjutnya, benda-benda yang di dapatkan pada kegiatan razia/ penggeledahan disita dan dilakukan pemusnahan oleh petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan razia/ penggeledahan terhadap pondok hunian anak binaan LPKA Kelas II Lombok Tengah ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas perintah langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat melalui pesan singkat Whatsapp, sebagai langkah deteksi dini libur panjang Isra’ Miraj dan Imlek.(HUMAS)