Ketikjari.com– PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC menanggapi pemberitaan mengenai laporan dugaan korupsi dalam Program Pemukiman Kembali (PPK) di Kawasan Mandalika yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Bantuan Hukum (LSBH) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui pernyataan resminya, ITDC menegaskan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program Pemukiman Kembali atau Resettlement Action Plan (RAP), menurut ITDC, merupakan program yang disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya penanganan dampak sosial pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Program tersebut bertujuan memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ITDC menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, maupun pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali. Karena itu, ITDC tidak melakukan pembayaran, penyaluran, ataupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut.
Keterlibatan ITDC dalam program tersebut, lanjut perusahaan, terbatas pada dukungan terhadap proses penataan kawasan melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak. Pada tahun 2019, ITDC menyediakan lahan sementara di HPL Nomor 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk digunakan sebagai lokasi resettlement sementara hingga lokasi pemukiman kembali di Desa Ngolang siap digunakan.
Selain itu, ITDC turut mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.
General Manager The Mandalika, I Made Pari Wijaya, menegaskan bahwa ITDC menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku.
“Kami menghormati setiap proses yang dilakukan oleh lembaga berwenang. ITDC berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengembangan kawasan,” ujar Pari Wijaya.
Ia menambahkan bahwa seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan Program Pemukiman Kembali dapat dijelaskan secara utuh melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya, ITDC senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Terkait laporan yang telah diterima KPK, ITDC meyakini proses telaah dan verifikasi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut akan berjalan secara profesional guna menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan pelapor.
Pari Wijaya juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional,” tutupnya.





















