Ketikjari.com – Angin segar sedang berhembus ke Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Tengah.Harapan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah daerah segera terwujud.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah akan mulai memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR) pada H- 9 Idul Fitri.
Bupati Pathul dihadapan awak media Senin (18/03) mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban pemerintah daerah sebab sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini peraturan bupati untuk pemberian THR sedang di godok oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Tengah sebab perbub adalah payung hukum dalam pemberian THR tersebut,”Pemberian THR adalah kewajiban karena ini perintah pusat” kata Bupati didampingi Sekda dan Kepala BKAD Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara itu Kepala BPKAD Lombok Tengah Taufikurrahman Puanote mengatakan pemerintah daerah sudah siap untuk mengeluarkan dana THR.Ada dua komponen dalam pemberian THR ini yakni TPP dan THR. “Dananya sudah siap, kita masih tunggu perbub saja” jelasnya.