Ketikjari.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah Dr. Bayu Novrian Dinat, S.H., M.H.men
egaskan pentingnya membangun komunikasi dan sinergi dengan insan pers. Hal ini dinilai penting untuk memastikan informasi terkait penegakan hukum yang diterima masyarakat akurat dan disampaikan sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Bayu saat bersilaturahmi bersama insan pers di Lombok Tengah. Ia mengajak wartawan untuk tidak ragu datang ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah apabila membutuhkan informasi maupun ingin berdiskusi terkait berbagai persoalan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Silakan kapan pun mau ke sini, main-main, ngobrol-ngobrol. Nanti informasi apa pun, selama memang sesuai aturan, boleh kami sampaikan,” ujarnya.
Meski membuka ruang komunikasi, Bayu menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap memiliki batasan. Tidak seluruh materi perkara dapat disampaikan kepada publik pada setiap tahapan proses hukum, khususnya ketika perkara masih dalam tahap penyidikan.
Menurutnya, informasi perkara akan disampaikan sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Misalkan kita masih penyidikan, mungkin materinya tidak bisa kita buka. Tapi nanti kalau sudah sampai di persidangan, baru pasti kita buka,” jelasnya.
Ia berharap komunikasi yang terjalin antara Kejaksaan dan insan pers dapat semakin diperkuat. Dengan komunikasi yang baik, potensi miskomunikasi dalam pelaksanaan tugas jurnalistik maupun penegakan hukum dapat diminimalkan.
Sementara itu, Plt. Kasi Intel sekaligus Kasi Datun Kejari Lombok Tengah, R. Iman Pribadi, S.H., M.H., mengatakan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat perlu terus diperkuat melalui pendekatan yang humanis.
Menurutnya, pendampingan hukum dapat dilakukan melalui pemberian pendapat hukum, bantuan hukum, mediasi maupun nonmediasi hingga langkah hukum apabila terjadi sengketa di tengah masyarakat.
“Dari sisi intelijen, sinergitas yang sudah terbangun ini diharapkan semakin harmonis dan solid ke depan,” katanya.
Ia berharap komunikasi lintas pihak terus terjaga sehingga berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kasi PAPBB Kejari Lombok Tengah, Rika Ekayanti SH MH menjelaskan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang menjadi bagian dari rangkaian proses penegakan hukum.
Menurutnya, barang yang masuk akan dikelola dan disimpan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selanjutnya, barang tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan amar putusan pengadilan.
“Barang rampasan itu dikembalikan atau dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” jelasnya.
Ketua PWI Lombok Tengah, Lalu Amrillah, menyambut baik keterbukaan komunikasi yang dibangun Kejaksaan dengan insan pers.
Menurutnya, komunikasi antara wartawan dan aparat penegak hukum perlu terus dijaga untuk menghindari miskomunikasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Ia mengatakan, apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, penyelesaiannya sebaiknya dikedepankan melalui dialog dan komunikasi.
“Kami bekerja secara profesional, tidak ada kepentingan. Kita sama-sama ingin mencari informasi dan mencari sahabat,” ujarnya.
Amrillah mengatakan hubungan pers dengan Kejaksaan selama ini berjalan baik. Karena itu, silaturahmi tersebut diharapkan terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Ia juga mendorong penguatan silaturahmi antarsesama wartawan melalui kegiatan rutin seperti coffee morning. Menurutnya, intensitas komunikasi akan memperkuat rasa kebersamaan dan persaudaraan di kalangan insan pers.
“Persaudaraan itu tumbuh dan menjadi kuat ketika kita sering berkomunikasi,” katanya.
Amrillah berharap PWI Lombok Tengah dapat terus menjadi ruang bersama untuk memperkuat kebersamaan wartawan, tanpa menghilangkan identitas maupun struktur organisasi masing-masing.
Dengan komunikasi yang semakin kuat antara Kejaksaan, insan pers dan masyarakat, penyampaian informasi hukum diharapkan dapat berlangsung secara akurat, profesional dan tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.





















