LOTENG – Rapat panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah yang digelarSenin (04/12), terjadi perdebatan sengit terkait penggunaan sistem e-voting dalam pemilihan kepala desa.
Dihadiri oleh anggota Pansus, perwakilan pemerintah pusat,serta tokoh masyarakat membahas kebijakan pusat yang menjalankan pemilihan kepala desa pada tahun genap.
Instruksi langsung dari pemerintah pusat menetapkan bahwa desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa ditetapkan melalui peraturan bupati. Namun, yang menjadi titik perdebatan adalah penggunaan e-voting yang diusung sebagai konsep untuk menghindari potensi kericuhan terkait pencoblosan dan untuk mencegah ketidaksahean kertas suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun kebijakan pusat menjalankan pemilihan kepala desa pada tahun genap, e-voting tidak bersifat wajib. Beberapa anggota Pansus menyoroti aspek ini, mempertanyakan keberlanjutan implementasi e-voting dalam pemilihan kepala desa dan dampaknya terhadap partisipasi masyarakat.
Wakil Ketua Pansus,Ahmad Rifa’i, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan e-voting ini. “Kami memahami pentingnya menciptakan proses pemilihan yang aman dan transparan. Namun, kami juga harus memastikan bahwa semua pihak termasuk masyarakat desa dapat berpartisipasi dengan baik,” ujarnya.
Debat sengit ini mencerminkan kompleksitas dalam menghadapi perkembangan teknologi dalam konteks demokrasi lokal. Pansus berkomitmen untuk menggali lebih dalam mengenai perspektif berbagai pihak dan mempertimbangkan dampak jangka panjang dari penggunaan e-voting dalam pemilihan kepala desa di Lombok Tengah.