Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 175.206.982 Milyar Keuangan Desa Bunkate

- Kontributor

Jumat, 20 September 2024 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjahi.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil selamatkan keuhian negara sebesar 175.206.982 Milyar Keuangan Desa Bunkate kecamatan Jonggat Lombok Tengah.

Bertempat di Kantor Kejaksaan.Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyelidik menyerahkan barang bukti uang hasil pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate ke amatan Jonggat tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 yang diterima dari Kepala Desa Bunkate dan Mantan Bendahara Desa Bunkate sebesar Rp. 175.206.982,- (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).Kamis 19 September 2024.

Barang bukti berupa uang tersebut dikembalikan ke kas Desa Bunkate dengan disaksikan perwakilan DPMD Kabupaten Lombok Tengah, Ketua Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah dan Camat Jonggat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Bandara Lombok Lepas Penumpang Terakhir 2023 dan Sambut Penumpang Perdana 2024

Penyerahan barang bukti tersebut merupakan serangkaian tindak lanjut dari proses penyelidikan Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Bunkate Tahun anggaran 2020 s/d 2022 yang merujuk pada Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 700/03/INS/RHS/2024/HKN dengan temuan adanya kerugian keuangan Desa sejumlah Rp. 175.206.982,- (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).

Kejaksaan.Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H. menyampaikan,Dalam melakukan proses penyelidikan,selain peraturan perundang-undangan terkait penanganan tindak pidana korupsi, Tim Penyelidik juga berpedoman pada perintah Jaksa Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam surat Nomor: B-23/A/SKJA/02/2023 perihal Penanganan Perkara terkait Pengelolaan Keuangan Desa, serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yakni melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku (mens rea) serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.

Baca Juga :  MFOS 2025 : UMKM Raup Omset Jutaan Rupiah Per Hari

Kejari juga menyampaikan,sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi atas itikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate tersebut dengan mewujudkan asas ultimum remedium (pemidanaan sebagai upaya terakhir) maka Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan  mempertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan tetap memperhatikan stabilitas pemerintahan desa dan kelancaran Pembangunan desa maupun Pembangunan pada wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Pengembalian Kerugian Keuangan Desa ini juga merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam hal pengawasan hukum terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah khususnya terkait pengelolaan keuangan desa.Tutupnya

Berita Terkait

LPKA Lombok Tengah dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama Penanganan Tahanan Overstay
Ketua Dewan Pers Bertemu Menteri HAM,Bahas Penguatan Perlindungan Kebebasan Pers
Kru Helikopter Basarnas HR-3601 Kunjungi Kantor SAR Mataram Usai Misi Kemanusiaan
Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata atas Karya Jurnalistik
Kodim 1620/Lombok Tengah Terima Kaporlap Baru,Tingkatkan Kesiapan Prajurit di Lapangan
Pemkab Lombok Tengah Beri Penghargaan kepada Kajari atas Pengamanan Proyek Strategis Daerah
Kapolres Lombok Tengah Berbagi Makanan dengan Para Tahanan
Kejari Lombok Tengah Gelar Exit Meeting Proyek Strategis Daerah 2025,Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dan Tata Kelola Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:26

Politeknik Pariwisata Lombok Meriahkan Festival Bau Nyale 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:45

Karnaval Siyu Putri Mandalika Meriah,Bupati Pathul Tegaskan Aspirasi Pelestarian Budaya dan Pariwisata

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:28

Gubernur NTB Pimpin Rakor Kolaborasi, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kembangkan Mandalika

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:08

Politeknik Pariwisata Lombok Raih Treasury Award 2025

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:36

InJourney–ITDC Benahi Bandara Lombok,Mandalika Digeber Jadi Destinasi Sportainment Kelas Duni

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:19

ITDC Perkuat Sinergi dengan Angkasa Pura Support,Layanan The Mandalika Kian Prima dan Serap Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:58

ITDC dan Merusaka Nusa Dua Dorong Kompetensi Pedagang Pantai di The Nusa Dua

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:08

Rahma Berliani Faradila Dinobatkan sebagai Puteri Mandalika NTB 2026, Bupati Pathul Kebanggaan NTB dan Inspirasi Generasi Muda

Berita Terbaru