Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Meminta THR kepada Instansi Pemerintah dan Swasta

- Kontributor

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pejabat dan pimpinan lembaga, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Panglima TNI, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, hingga kepala dinas komunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers yang mengajukan permintaan THR, baik berupa uang maupun barang menjelang Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Selain itu, pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 juga diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Baca Juga :  Eks Napiter dan Tokoh Dompu Deklarasikan Cinta NKRI 2025

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa wartawan harus menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Permintaan THR kepada pihak lain di luar perusahaan pers dapat mencederai profesi wartawan dan berpotensi mengganggu independensi organisasi wartawan maupun perusahaan pers,” ujar Komaruddin dalam imbauan resmi Dewan Pers.

Ia juga mengingatkan bahwa THR merupakan hak pekerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan tempat mereka bekerja, bukan pihak lain di luar hubungan kerja.
Karena itu, Dewan Pers mengimbau wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers untuk tidak meminta THR kepada lembaga pemerintah, perusahaan milik negara, maupun perusahaan swasta.

Baca Juga :  235 WBP Rutan Praya Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Jadi Momentum Perbaikan Diri

Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau pimpinan lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, maupun perusahaan swasta agar tidak melayani permintaan THR yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers.

Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR dengan cara memaksa atau bahkan disertai ancaman, Dewan Pers meminta agar hal tersebut tidak dilayani dan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian atau kepada Dewan Pers.

Seruan ini berlaku bagi seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta organisasi pers lainnya.

Dengan imbauan ini, Dewan Pers berharap seluruh insan pers di Indonesia tetap menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Buka Data Penanganan Perkara Awal 2026,Tegaskan Penegakan Hukum Humanis
Momentum Lebaran Ketupat,Rutan Praya Hadirkan Layanan Kunjungan Penuh Kehangatan bagi WBP
Bupati Pathul  Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan di Rutan Praya
Bupati dan Kapolres Berbagi Kebahagiaan Lebaran Bersama Tahanan di Rutan Polres Lombok Tengah
Silaturahmi Pasca Lebaran,Kapolres Lombok Tengah Kunjungi Rutan Praya
235 WBP Rutan Praya Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Jadi Momentum Perbaikan Diri
Suasana Haru dan Bahagia Warnai Kunjungan Keluarga di Rutan Kelas IIB Praya Saat Idul Fitri
Suara Takbir Menggema dari Balik Jeruji,Kakanwil Ditjenpas NTB Berbaur dengan Warga Binaan di Rutan Praya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:19

Bupati Pathul Bahri Buka Rakerda I PWI Lombok Tengah di Mandalika

Rabu, 22 April 2026 - 06:56

Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 21 April 2026 - 02:30

Pemkab Lombok Tengah Umumkan Perubahan Jadwal Pelepasan Jamaah Haji 1447 Hijriah

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29

Rekayasa Arus Lalu Lintas Pelepasan Calon Jemaah Haji di Masjid Agung Praya

Kamis, 16 April 2026 - 08:43

Rakerda PWI Lombok Tengah Digelar di Mandalika, Perkuat Konsolidasi dan Program Organisasi

Senin, 13 April 2026 - 08:20

Komisi III DPRD Loteng Dorong Regulasi ISP,Diskominfo Siap Fasilitasi Pertemuan

Minggu, 12 April 2026 - 10:59

Dea Lestari Wakili NTB di Puteri Pertiwi Indonesia 2026,Putri Asal Kopang Siap Tampil di Panggung Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 00:59

Kolaborasi Kejari Lombok Tengah dan Poltekpar Lombok, Hadirkan Program Jaksa Sahabat Disabilitas untuk Masyarakat

Berita Terbaru