Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Meminta THR kepada Instansi Pemerintah dan Swasta

- Kontributor

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pejabat dan pimpinan lembaga, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Panglima TNI, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, hingga kepala dinas komunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers yang mengajukan permintaan THR, baik berupa uang maupun barang menjelang Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Selain itu, pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 juga diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Baca Juga :  Kecam Pemanggilan Tujuh Media,PWI NTB Minta Polres Sumbawa Hormati UU Pers

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa wartawan harus menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Permintaan THR kepada pihak lain di luar perusahaan pers dapat mencederai profesi wartawan dan berpotensi mengganggu independensi organisasi wartawan maupun perusahaan pers,” ujar Komaruddin dalam imbauan resmi Dewan Pers.

Ia juga mengingatkan bahwa THR merupakan hak pekerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan tempat mereka bekerja, bukan pihak lain di luar hubungan kerja.
Karena itu, Dewan Pers mengimbau wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers untuk tidak meminta THR kepada lembaga pemerintah, perusahaan milik negara, maupun perusahaan swasta.

Baca Juga :  Bupati dan Kapolres Berbagi Kebahagiaan Lebaran Bersama Tahanan di Rutan Polres Lombok Tengah

Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau pimpinan lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, maupun perusahaan swasta agar tidak melayani permintaan THR yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers.

Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR dengan cara memaksa atau bahkan disertai ancaman, Dewan Pers meminta agar hal tersebut tidak dilayani dan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian atau kepada Dewan Pers.

Seruan ini berlaku bagi seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta organisasi pers lainnya.

Dengan imbauan ini, Dewan Pers berharap seluruh insan pers di Indonesia tetap menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Berita Terkait

Kajari Lombok Tengah Buka Ruang Komunikasi dengan Pers,Materi Penyidikan Tetap Terbatas
Bupati Pathul Terima Silaturahmi Karutan Praya, Perkuat Sinergi Pemasyarakatan
Perkuat Deteksi Dini, Rutan Praya Gelar Razia Kamar Hunian
Hari Kedua Pencarian, Nelayan Hilang di Perairan Areguling Ditemukan Meninggal Dunia
Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Aktivitas Konsumsi Tuak di Sejumlah Lokasi Praya
ITDC Koordinasikan Dukungan BUMN dan Ekosistem The Mandalika untuk Pemulihan Kampung Adat Sade
Razia Perdana,Karutan Baru Pastikan Blok Hunian Rutan Praya Tetap Aman dan
217 Narapidana Rutan Praya Terima Remisi HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:35

DPRD Lombok Tengah Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp128,29 Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 12:23

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi soal Perubahan APBD 2026

Senin, 14 September 2026 - 23:27

Fraksi DPRD Loteng Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Perubahan APBD 2026

Minggu, 13 September 2026 - 13:21

500 Pemuda se-NTB Ikuti Diklat Laskar Gerindra, Pathul dan Iqbal Bakar Semangat Juang

Kamis, 10 September 2026 - 09:36

Perubahan APBD 2026, Pendapatan Lombok Tengah Naik Rp128,29 Miliar dan Belanja Tembus Rp2,78 Triliun

Rabu, 9 September 2026 - 11:23

DPRD Lombok Tengah Bahas Dua Ranperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah dan Sistem Penanggulangan Kebakaran

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:07

DPRD Lombok Tengah Sepakati Arah Kebijakan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:28

Banggar Minta Tambahan Waktu Bahas KUA-PPAS 2027, DPRD Lombok Tengah Fokus Kawal Arah Anggaran Daerah

Berita Terbaru