Kejari Lombok Tengah Tegaskan Komitmen Pemulihan Kerugian Negara,Nilai Aset Rampasan Korupsi di Desa Puyung

- Kontributor

Rabu, 19 November 2025 - 21:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjadi.com  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah semakin memperkuat komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Pada Rabu, 18 November 2025, Kejari Lombok Tengah bersama Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram melaksanakan penilaian aset rampasan negara di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

Aset yang dinilai berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 964 meter persegi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4157 atas nama dr. Muzakir Langkir. Penilaian lapangan dilakukan untuk menentukan nilai limit sebagai dasar pelelangan yang akan segera dilaksanakan.

Baca Juga :  Polsek Pringgarata Ciduk Pencuri IPhone Milik Turis Tiongkok

Dalam relless resmi Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Lombok Tengah dalam memastikan negara memperoleh kembali kerugian yang timbul dari tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penilaian aset rampasan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dipulihkan. Kami berkomitmen menjalankan setiap tahapan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kajari Dr. Putri

Baca Juga :  Tim Jaksa Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal Bandara Lombok

Aset tersebut rencananya akan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terpidana ML, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan penilaian berlangsung tertib dan lancar, menegaskan kesungguhan Kejari Lombok Tengah dalam menjalankan tugas asset recovery demi memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.


Sumber: Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Berita Terkait

500 Penenun Meriahkan Pembukaan Begawe Jelo Nyensek 2026 di Sukarara
Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Pedagang Kopi Keliling yang Bandel Mangkal di Depan SMAN 1 Praya
Bilebante Unjuk Inovasi, Wakili Lombok Tengah di Ajang Desa Berprestasi NTB 2026
IWARTELSUSPAS Rutan Praya Dukung Komunikasi WBP dengan Keluarga Secara Aman dan Terkontrol
Wabup Nursiah Resmi Buka Sosialisasi Pilkades Serentak 2026 di 87 Desa
Sikap Tegas PWI NTB Terkait Kasus Intimidasi Oknum LSM Terhadap Wartawan
Dari Rutan untuk Sesama,Rutan Praya Salurkan Daging Kurban kepada 120 Warga Penerima Manfaat
Sinergi TNI-Polri,Kanwil Ditjenpas NTB Razia Gabungan dan Tes Urine Mendadak di Rutan Praya

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:09

Bilebante Unjuk Inovasi, Wakili Lombok Tengah di Ajang Desa Berprestasi NTB 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:03

Wabup Nursiah Resmi Buka Sosialisasi Pilkades Serentak 2026 di 87 Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:03

Lalu Pathul Bahri Letakkan Batu Pertama Jembatan Gantung Kokok Sidutan

Minggu, 12 April 2026 - 00:21

Amaq Rasip Sukses Kembangkan Kebun Kopi di Segala Anyar, Jadi Inspirasi Petani Lokal

Kamis, 9 April 2026 - 00:41

17 Desa di Lombok Tengah Masuk Prioritas Penanganan Kemiskinan Ekstrem 2025

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:26

48 Desa di Lombok Tengah Belum Ajukan Pencairan, Penyaluran Dana Desa Sudah Capai 94 Desa

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:15

Karnaval Pesajik Tinggang Meriahkan HUT ke-74 Desa Rembitan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:55

Jalan Rusak Parah dan Jembatan di Desa Kateng Lombok Tengah Terendam Banjir

Berita Terbaru