Kejari Lombok Tengah Tegaskan Komitmen Pemulihan Kerugian Negara,Nilai Aset Rampasan Korupsi di Desa Puyung

- Kontributor

Rabu, 19 November 2025 - 21:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjadi.com  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah semakin memperkuat komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Pada Rabu, 18 November 2025, Kejari Lombok Tengah bersama Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram melaksanakan penilaian aset rampasan negara di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

Aset yang dinilai berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 964 meter persegi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4157 atas nama dr. Muzakir Langkir. Penilaian lapangan dilakukan untuk menentukan nilai limit sebagai dasar pelelangan yang akan segera dilaksanakan.

Baca Juga :  Sidang Paripurna : Penyampaian Hasil Pembahasan Pansus terhadap 14 Ranperda Pembentukan Desa

Dalam relless resmi Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Lombok Tengah dalam memastikan negara memperoleh kembali kerugian yang timbul dari tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penilaian aset rampasan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dipulihkan. Kami berkomitmen menjalankan setiap tahapan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kajari Dr. Putri

Baca Juga :  Hujan Angin Terjang  Puluhan Rumah.Babinsa Respon Cepat Evakuasi Korban

Aset tersebut rencananya akan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terpidana ML, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan penilaian berlangsung tertib dan lancar, menegaskan kesungguhan Kejari Lombok Tengah dalam menjalankan tugas asset recovery demi memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.


Sumber: Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Berita Terkait

Amaq Rasip Sukses Kembangkan Kebun Kopi di Segala Anyar, Jadi Inspirasi Petani Lokal
17 Desa di Lombok Tengah Masuk Prioritas Penanganan Kemiskinan Ekstrem 2025
Kejari Lombok Tengah Buka Data Penanganan Perkara Awal 2026,Tegaskan Penegakan Hukum Humanis
Momentum Lebaran Ketupat,Rutan Praya Hadirkan Layanan Kunjungan Penuh Kehangatan bagi WBP
48 Desa di Lombok Tengah Belum Ajukan Pencairan, Penyaluran Dana Desa Sudah Capai 94 Desa
Bupati Pathul  Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan di Rutan Praya
Karnaval Pesajik Tinggang Meriahkan HUT ke-74 Desa Rembitan
Bupati dan Kapolres Berbagi Kebahagiaan Lebaran Bersama Tahanan di Rutan Polres Lombok Tengah

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:59

Resmi Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 April 2026 - 06:56

Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 21 April 2026 - 02:30

Pemkab Lombok Tengah Umumkan Perubahan Jadwal Pelepasan Jamaah Haji 1447 Hijriah

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29

Rekayasa Arus Lalu Lintas Pelepasan Calon Jemaah Haji di Masjid Agung Praya

Kamis, 16 April 2026 - 08:43

Rakerda PWI Lombok Tengah Digelar di Mandalika, Perkuat Konsolidasi dan Program Organisasi

Senin, 13 April 2026 - 08:20

Komisi III DPRD Loteng Dorong Regulasi ISP,Diskominfo Siap Fasilitasi Pertemuan

Minggu, 12 April 2026 - 10:59

Dea Lestari Wakili NTB di Puteri Pertiwi Indonesia 2026,Putri Asal Kopang Siap Tampil di Panggung Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 00:59

Kolaborasi Kejari Lombok Tengah dan Poltekpar Lombok, Hadirkan Program Jaksa Sahabat Disabilitas untuk Masyarakat

Berita Terbaru