Sekwan DPRD Lombok Tengah Terima Audensi Puluhan Praja Kampus IPDN NTB

- Kontributor

Kamis, 20 Februari 2025 - 06:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah atau Sekwan kabupaten Lombok Tengah Suhadi Kana,S,Sos,M,H,.menerima audiensi Praja Insitut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN) Nusa Tenggara Barat NTB Rabu 19 Febuari 2025.

Kedatangan puluhan Praja IPDN dalam rangka Ouling Class Kuliah Praktikum Pembentukan Perundang – undangan dan Mata Kuliah Kebijakan Publik Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Nusa Tenggara Barat.

Ketua rombongan menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan yang hangat dari Sekretariat DPRD Lombok Tengah. Ia juga mengungkapkan antusiasme peserta dalam memperoleh pendalaman materi dan pengalaman belajar langsung dari subyek pemateri di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, menjelaskan bahwa peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.

“Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan, serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah,”katanya.

Suhadi juga menegaskan bahwa Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

“Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah dan harus disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat,”terangnya.

Baca Juga :  Diguyur Hujan,Safari Ramadhan Bupati dan Wabup Tetap Khidmat

Mantan Kabag Humas ini juga menjelaskan untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah. Namun, peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sekwan juga mengungkapkan menyambut positif kedatangan puluhan Praja IPDN kampus NTB yang telah berkunjung ke kantor perwakilan rakyat kabupaten Lombok Tengah.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Hadiri Halal Bihalal BAZNAS dan Pelepasan Calon Jemaah Haji
Bupati Pathul Raih TOP Pembina BUMD Award 2026,PDAM Tirta Ardhia Rinjani Juga Borong Penghargaan
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri Buka Musrenbang RKPD 2027
DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dalam Musrenbang RKPD Lombok Tengah 2027
DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ APBD 2025,Dilanjutkan Halal Bihalal Idul Fitri
Dukungan Ketua DPC Demokrat se-NTB Menguat ke Amrul Jihadi Jelang Musda
Sembilan Pejabat Eselon II Dimutasi,Bupati Pathul Tegaskan Berbasis Manajemen Talenta
Wakil Ketua DPRD Lalu Muhamad Akhyar Turun Bantu Korban,Warga Sampaikan Terima Kasih

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 00:32

DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dalam Musrenbang RKPD Lombok Tengah 2027

Senin, 30 Maret 2026 - 20:31

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ APBD 2025,Dilanjutkan Halal Bihalal Idul Fitri

Senin, 30 Maret 2026 - 01:56

Dukungan Ketua DPC Demokrat se-NTB Menguat ke Amrul Jihadi Jelang Musda

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:25

Wakil Ketua DPRD Lalu Muhamad Akhyar Turun Bantu Korban,Warga Sampaikan Terima Kasih

Senin, 23 Februari 2026 - 19:49

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna,Bahas Empat Ranperda Strategis dan Bentuk Dua Pansus

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:24

DPRD Bahas Empat Ranperda Usulan Pemda, Fraksi Soroti Perlindungan Tenaga Kerja hingga Iklim Investasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 02:32

Reses Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Muhamad Akhyar,Ponpes Darul Muttaqin Keluhkan Minim Fasilitas

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:58

Reses Lalu Abdussahid,Warga Kalisade Keluhkan Minimnya Bak Sampah Permanen

Berita Terbaru