Sekwan DPRD Lombok Tengah Terima Audensi Puluhan Praja Kampus IPDN NTB

- Kontributor

Kamis, 20 Februari 2025 - 06:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah atau Sekwan kabupaten Lombok Tengah Suhadi Kana,S,Sos,M,H,.menerima audiensi Praja Insitut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN) Nusa Tenggara Barat NTB Rabu 19 Febuari 2025.

Kedatangan puluhan Praja IPDN dalam rangka Ouling Class Kuliah Praktikum Pembentukan Perundang – undangan dan Mata Kuliah Kebijakan Publik Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Nusa Tenggara Barat.

Ketua rombongan menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan yang hangat dari Sekretariat DPRD Lombok Tengah. Ia juga mengungkapkan antusiasme peserta dalam memperoleh pendalaman materi dan pengalaman belajar langsung dari subyek pemateri di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, menjelaskan bahwa peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.

“Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan, serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah,”katanya.

Suhadi juga menegaskan bahwa Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

“Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah dan harus disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat,”terangnya.

Baca Juga :  Gandeng Puskesmas Praya, Rutan Praya Cek Kesehatan WBP

Mantan Kabag Humas ini juga menjelaskan untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah. Namun, peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sekwan juga mengungkapkan menyambut positif kedatangan puluhan Praja IPDN kampus NTB yang telah berkunjung ke kantor perwakilan rakyat kabupaten Lombok Tengah.

Berita Terkait

Fraksi DPRD Loteng Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Perubahan APBD 2026
500 Pemuda se-NTB Ikuti Diklat Laskar Gerindra, Pathul dan Iqbal Bakar Semangat Juang
Perubahan APBD 2026, Pendapatan Lombok Tengah Naik Rp128,29 Miliar dan Belanja Tembus Rp2,78 Triliun
DPRD Lombok Tengah Bahas Dua Ranperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah dan Sistem Penanggulangan Kebakaran
DPRD Lombok Tengah Sepakati Arah Kebijakan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026
Bupati Lombok Tengah Pimpin Apel HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Banggar Minta Tambahan Waktu Bahas KUA-PPAS 2027, DPRD Lombok Tengah Fokus Kawal Arah Anggaran Daerah
Jelang Paripurna, Banggar DPRD Lombok Tengah Tuntaskan Pembahasan APBD 2027

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:51

Heliport The Golo Mori Siap Beroperasi,Akses Wisata Premium dan MICE di Labuan Bajo Makin Kuat

Kamis, 10 September 2026 - 08:49

ITDC Raih Tiga Penghargaan TOP GRC Awards 2026, Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Minggu, 6 September 2026 - 04:33

Direktur Poltekpar Lombok Raih Anugerah Duta Halal, Perkuat Ekosistem Pariwisata Ramah Muslim di NTB

Jumat, 4 September 2026 - 22:21

ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama untuk Penonton MotoGP Mandalika 2026

Kamis, 3 September 2026 - 11:51

Nyemulak Jadi Awal Kebangkitan Sade,Rekonstruksi Rumah Adat Dimulai

Kamis, 3 September 2026 - 02:01

Bupati Pathul Hadiri Nyemulak Tandai Awal Kebangkitan Kampung Adat Sade

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:13

Dapur Umum Poltekpar Lombok Tetap Siaga Layani Warga Terdampak Kebakaran Sade

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:08

Poltekpar Lombok Jadi Tuan Rumah Rakor Penanganan Dampak Kebakaran Desa Adat Sade

Berita Terbaru