Sekwan DPRD Lombok Tengah Terima Audensi Puluhan Praja Kampus IPDN NTB

- Kontributor

Kamis, 20 Februari 2025 - 06:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah atau Sekwan kabupaten Lombok Tengah Suhadi Kana,S,Sos,M,H,.menerima audiensi Praja Insitut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN) Nusa Tenggara Barat NTB Rabu 19 Febuari 2025.

Kedatangan puluhan Praja IPDN dalam rangka Ouling Class Kuliah Praktikum Pembentukan Perundang – undangan dan Mata Kuliah Kebijakan Publik Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Nusa Tenggara Barat.

Ketua rombongan menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan yang hangat dari Sekretariat DPRD Lombok Tengah. Ia juga mengungkapkan antusiasme peserta dalam memperoleh pendalaman materi dan pengalaman belajar langsung dari subyek pemateri di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, menjelaskan bahwa peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Baca Juga :  Baiq Uswatun Hasanah Dinobatkan sebagai Puteri Mandalika NTB 2025

“Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan, serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah,”katanya.

Suhadi juga menegaskan bahwa Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

“Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah dan harus disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat,”terangnya.

Baca Juga :  Polres Loteng Gelar Latihan Pra Operasi Pemilu 2024

Mantan Kabag Humas ini juga menjelaskan untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah. Namun, peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sekwan juga mengungkapkan menyambut positif kedatangan puluhan Praja IPDN kampus NTB yang telah berkunjung ke kantor perwakilan rakyat kabupaten Lombok Tengah.

Berita Terkait

Anggota Dewan Lalu Abdus Said : Jalan Lingkungan dan Air Bersih Prioritas Pokir
Pemda Loteng Gelar Safari Ramadhan 2025
Bupati Pathul Buka Musrembang RKPD 2025 Di Kecamatan Praya
Dewan Asal Partai Golkar Minta Pemkab Siapkan Fasilitas untuk Pemuda di Alun-Alun Tastura
Kepada Daerah Terpilih,Sampaikan Pidato Perdana Di Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah
Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Bupati dan Wakil Bupati Loteng Terpilih Akan Dilantik oleh Presiden RI di Jakarta
Ketua DPD Partai Gerindra NTB Wakili Pengurus Daerah Bali Nusra Sampaikan Pemandangan Umum di KLB Gerindra

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:43 WITA

Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan,ITDC Fasilitasi Perbaikan Toilet di SD Negeri Sekembang

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:57 WITA

Berkah Ramadan Seru 2025,ITDC Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi di The Mandalika

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:04 WITA

Resmi dibuka Menteri Pariwisata, Penerimaan Mahasiswa Baru Poltekpar Lombok

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:30 WITA

ITDC Sambut Berkah Ramadan Seru dengan Pembagian Takjil Bagi Pengunjung The Mandalika

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:54 WITA

Tingkatkan Standar Internasional, Pertamina Mandalika International Circuit Perbaiki Run-Off dan Gravel Area Jelang GT World Challenge Asia 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 19:23 WITA

Nyepi dan Berkah Ramadhan dalam Harmoni,Kombinasi Staycation dan Iftar Spesial di Tiga Destinasi ITDC

Senin, 10 Maret 2025 - 06:31 WITA

Poltekpar Lombok Kerjasama Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam Bidang Hukum

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:32 WITA

Tingkatkan Kualitas Pariwisata, ITDC Gelar Pelatihan Hospitality Operation dan Services The Mandalika

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemda Loteng Gelar Safari Ramadhan 2025

Senin, 17 Mar 2025 - 04:40 WITA

Sport

Aklamasi,Lalu Pathul Bahri Kembali Pimpin Judo NTB

Sabtu, 15 Mar 2025 - 18:57 WITA