Kejari Lombok Tengah Terima Persetujuan Restorative Justice dan Gelar Pelatihan Kerja

- Kontributor

Jumat, 25 April 2025 - 12:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 24 April 2025.

Salah satu perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka PI dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini bermula pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, saat AJ (DPO) datang ke rumah Tersangka PI di Dusun Dasan Buah, Kelurahan Sukarara, Kecamatan Jonggat, dan mengajaknya mencuri ayam di Dusun Buncalang. Karena hanya bekerja sebagai petani serabutan tanpa penghasilan tetap dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, PI akhirnya menerima ajakan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu pada Kamis, 13 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita Tersangka bersama AJ (DPO) berangkat dari rumah Tersangka dengan berjalan kaki menuju rumah milik korban HG dan mencuri 7 ekor ayam dan 1 tabung gas elpiji 3 kg milik korban. Mengetahui kronologi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., berkoordinasi dengan Kasi pidum Fajar Said, S.H., LL.M. dan menunjuk jaksa fasilitator untuk penyelesaian perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, lalu korban telah memaafkan tersangka tetapi ada syarat yang wajib dipenuhi oleh tersangka sesuai dengan awig-awig desa sukarara (hukum adat). Berdasarkan hasil musyawarah desa, diperoleh kesepakatan bahwa awig-awig desa sukarara (hukum adat) yang diterapkan terhadap perbuatan tersangka yaitu membayar denda pati “seket kurang sekek” yang artinya 50 kurang 1 dan jika dikonversikan senilai uang maka 1 sama dengan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sehingga tersangka harus membayar denda sebesar Rp. 490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada perangkat desa sukarara, yang kemudian uang denda tersebut akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat Desa Sukarara.

Baca Juga :  Jumpa Pers Akhir Tahun,Polres Loteng Musnahkan Sabu 8,2 Kg.

Setelah melaksanakan ekspose internal dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat serta di hadapan JAM PIDUM pada hari Kamis, 24 April 2025, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian penanganan perkara tersebut telah disetujui dengan pertimbangan antara lain:

  1. Telah melaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan;
  2. Tersangka belum pernah dihukum;
  3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
  6. Proses perdamaian dengan syarat telah dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  7. Pertimbangan sosiologis;
  8. Masyarakat merespon positif.

Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membuka Pelatihan Kerja Berbasis Berbasis Kompetensi di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan pelatihan tersebut merupakan wujud sinergitas antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Lombok Tengah

Baca Juga :  Penemuan Mayat Di Desa Kawo,ini Penjelasan Kapolsek Pujut

Dalam acara tersebut, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nurintan M.N.O Sirait S.H.,M.H, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala BLK Kab. Lombok Tengah. Pelatihan kerja yang diadakan sejak tanggal 24 April sampai 26 Mei 2025 tersebut menyediakan 11 jenis pelatihan keterampilan, antara lain: tata rias, las, hidroponik, service sepeda motor, dll.

Dalam program pelatihan kerja ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ikut mengirimkan 10 orang peserta yang merupakan mantan tersangka yang kasusnya diselesaikan melalui restorative justice, serta narapidana yang tengah menjalani pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Kejari Lombok Tengah. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pemahaman, dan sikap positif peserta agar menjadi SDM berkualitas yang dapat berkontribusi bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Keterampilan tersebut diharapkan menjadi bekal untuk memasuki dunia kerja atau berwirausaha, sehingga mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan pribadi serta keluarga.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah optimis kegiatan pelatihan kerja ini akan memberikan dampak yang luas karena kegiatan ini diadakan berangkat dari rasa kepedulian bersama dalam mewujudkan program dan cita-cita pemerintah untuk membangun indonesia dari daerah serta mewujudkan Asta Cita yang ditetapkan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.

Dengan meningkatnya kompetensi para peserta pelatihan dan terbukanya kesempatan kerja yang lebih baik, diharapkan tidak ada peserta yang terlibat tindak pidana atau perbuatan tercela lainnya dengan motif kesulitan ekonomi.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara,Wujud Transparansi Penegakan Hukum
Hujan Angin Terjang  Puluhan Rumah.Babinsa Respon Cepat Evakuasi Korban
Waspada Penipuan PMB 2026,Poltekpar Lombok Tegaskan Pendaftaran Hanya Lewat Website Resmi
Polres Lombok Tengah Imbau Warga Siaga Hadapi Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Polres Lombok Tengah Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Perbanyak Ibadah Selama Ramadan 1447 H
Kodim 1620/Loteng Terima Kunjungan Dalprog Korem 162/Wira Bhakti
LPKA Lombok Tengah dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama Penanganan Tahanan Overstay
Ketua Dewan Pers Bertemu Menteri HAM,Bahas Penguatan Perlindungan Kebebasan Pers

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:09

Kolaborasi PWI NTB–Alfamart,Kembali Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Korban Banjir

Senin, 2 Maret 2026 - 01:40

Datangkan 1 Ton Cabai dari Enrekang, Pemkab Lombok Tengah Tekan Harga di Bulan Ramadan

Minggu, 1 Maret 2026 - 02:31

ITDC Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing untuk Anak-Anak Terdampak Banjir di KEK Mandalika

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:40

Bupati Lombok Tengah dan PT AMAN Sepakati Bendungan Batujai Jadi Hub Seaplane,Menhub Dukung Penuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:48

Mulai 1 Maret 2026,Parkir di Bandara BIZAM Resmi Naik,Layanan Makin Modern

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:01

Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027,Pemkab Lombok Tengah Serap Aspirasi untuk Pembangunan Terarah

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:46

Wabup Dr. Nursiah Monitoring Harga Sembako di Pasar Renteng

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:24

Pemda Lombok Tengah Fokus Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru