Kejari Lombok Tengah Tegaskan Komitmen Pemulihan Kerugian Negara,Nilai Aset Rampasan Korupsi di Desa Puyung

- Kontributor

Rabu, 19 November 2025 - 21:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjadi.com  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah semakin memperkuat komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Pada Rabu, 18 November 2025, Kejari Lombok Tengah bersama Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram melaksanakan penilaian aset rampasan negara di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

Aset yang dinilai berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 964 meter persegi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4157 atas nama dr. Muzakir Langkir. Penilaian lapangan dilakukan untuk menentukan nilai limit sebagai dasar pelelangan yang akan segera dilaksanakan.

Baca Juga :  Bupati Pathul Hadiri Pujawali Umat Hindu di Pura Prajahita Praya

Dalam relless resmi Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Lombok Tengah dalam memastikan negara memperoleh kembali kerugian yang timbul dari tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penilaian aset rampasan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dipulihkan. Kami berkomitmen menjalankan setiap tahapan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kajari Dr. Putri

Baca Juga :  Safari Ramadhan 2024 : Momen Bupati Bersama Wabup Turun Silaturahmi Ke Masyarakat Lombok Tengah

Aset tersebut rencananya akan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terpidana ML, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan penilaian berlangsung tertib dan lancar, menegaskan kesungguhan Kejari Lombok Tengah dalam menjalankan tugas asset recovery demi memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.


Sumber: Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Berita Terkait

16 WBP Rutan Praya Resmi Bebas Lewat Program Pembebasan Bersyarat
Kejari Lombok Tengah Gaungkan Gerakan Santri Anti Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara
Tak Berkutik ! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Beraksi
Kejari Lombok Tengah Dorong Integritas Aparatur Desa Lewat Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi
Kejari Lombok Tengah Gelar Siraman Rohani dan Doa Bersama Anak Yatim
Empat Hari Pencarian, Pemancing Hilang di Batu Dagong Ditemukan Meninggal di Perairan Gili Meringkik
Polres Loteng All Out! Siagakan Personel Hadapi Ancaman Bencana Musim Hujan
Tak Ada Toleransi: Terdakwa M Dituntut 14 Tahun dalam Kasus Kejahatan Anak

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:20

Pemprov NTB dan Poltekpar Lombok Perkuat Kompetensi SDM Pariwisata 2025

Kamis, 13 November 2025 - 18:38

ITDC-KALISTA Inisiasi Uji Coba Bus Listrik di The Nusa Dua

Kamis, 13 November 2025 - 18:17

ITDC Tegaskan Komitmen Keberlanjutan The Nusa Dua Menuju Sertifikasi GSTC

Kamis, 13 November 2025 - 06:57

Poltekpar Lombok Jadi Tuan Rumah Policy Lab Diplomasi Ekonomi, Dorong Sinergi Penguatan Potensi Daerah

Rabu, 12 November 2025 - 17:11

HUT ke-52 ITDC,Gaungkan Semangat “Innovation for the Nation” dan Tebar Kepedulian di Tiga Kawasan

Senin, 10 November 2025 - 16:38

Poltekpar Lombok Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025, Gaungkan Semangat Kepahlawanan Modern

Minggu, 9 November 2025 - 10:08

The Westin Resort Nusa Dua dan The St. Regis Bali Resort Kembali Buktikan Kualitas dan Daya Saing Global

Minggu, 9 November 2025 - 07:07

Mandalika International Festival 2025 Siap Digelar, Usung Tema “Mandalika Invites The World”

Berita Terbaru