Kejari Lombok Tengah Tegaskan Komitmen Pemulihan Kerugian Negara,Nilai Aset Rampasan Korupsi di Desa Puyung

- Kontributor

Rabu, 19 November 2025 - 21:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjadi.com  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah semakin memperkuat komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Pada Rabu, 18 November 2025, Kejari Lombok Tengah bersama Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram melaksanakan penilaian aset rampasan negara di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

Aset yang dinilai berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 964 meter persegi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4157 atas nama dr. Muzakir Langkir. Penilaian lapangan dilakukan untuk menentukan nilai limit sebagai dasar pelelangan yang akan segera dilaksanakan.

Baca Juga :  Ayo Ngabuburide Ramadhan" di Sirkuit Mandalika,Banyak Diskon Spesial

Dalam relless resmi Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Lombok Tengah dalam memastikan negara memperoleh kembali kerugian yang timbul dari tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penilaian aset rampasan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dipulihkan. Kami berkomitmen menjalankan setiap tahapan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kajari Dr. Putri

Baca Juga :  Jelang Ramadhan,LPKA Loteng Laksanakan Penggeledahan

Aset tersebut rencananya akan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terpidana ML, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan penilaian berlangsung tertib dan lancar, menegaskan kesungguhan Kejari Lombok Tengah dalam menjalankan tugas asset recovery demi memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.


Sumber: Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Berita Terkait

Polres Lombok Tengah Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Perbanyak Ibadah Selama Ramadan 1447 H
Kodim 1620/Loteng Terima Kunjungan Dalprog Korem 162/Wira Bhakti
LPKA Lombok Tengah dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama Penanganan Tahanan Overstay
Ketua Dewan Pers Bertemu Menteri HAM,Bahas Penguatan Perlindungan Kebebasan Pers
Kru Helikopter Basarnas HR-3601 Kunjungi Kantor SAR Mataram Usai Misi Kemanusiaan
Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata atas Karya Jurnalistik
Kodim 1620/Lombok Tengah Terima Kaporlap Baru,Tingkatkan Kesiapan Prajurit di Lapangan
Pemkab Lombok Tengah Beri Penghargaan kepada Kajari atas Pengamanan Proyek Strategis Daerah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 02:32

Reses Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Muhamad Akhyar,Ponpes Darul Muttaqin Keluhkan Minim Fasilitas

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:58

Reses Lalu Abdussahid,Warga Kalisade Keluhkan Minimnya Bak Sampah Permanen

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:57

Tiga Raperda Resmi Disahkan,DPRD dan Pemkab Lombok Tengah Perkuat Tata Kelola Daerah

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:12

Wabup Dr. Nursiah Hadiri Pelantikan Serentak PC Pemuda NW Se-Lombok Tengah

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44

Dr.Nursiah Terima SK Pengurus DPD II,Golkar Lombok Tengah Siap Bangkit Jadi Pemenang Pemilu dan Pilkada

Senin, 19 Januari 2026 - 04:53

Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirayaje Serahkan Bantuan Elektronik kepada PWI Lombok Tengah

Jumat, 9 Januari 2026 - 01:40

Perkuat Sinergi Pusat–Daerah,Bupati Loteng dan DPD RI Bahas Sport Tourism

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:30

DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Paripurna,Wakil Bupati Hadiri Penutupan Masa Sidang dan Penyampaian Laporan Kinerja 2025

Berita Terbaru