Kejaksaan Negeri Lombok Tengah : Proses Pengalihan Tahanan Rutan Menjadi Tahanan Kota,Sesuai Prosedur

- Kontributor

Rabu, 24 Juli 2024 - 01:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggelar proses pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota tersangka Lalu YP dan kawan kawan.Rabu 23 Juli 2024,di ruang Bidang Pidum

Proses tersebut dipimpin langsung Penuntut Umum,Suryo Dwiguno, S.H.terhadap terdakwa Lalu YP yang didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP.

Kasi Intelejen I Made Juri Manu SH.MH menyampaikan sebelumnya tersangka Lalu YP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya dan tersangka Inaq YI serta tersangka Inaq H alias Baiq MQ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Lombok Tengah kepada Penuntut Umum,telah dilakukan penahanan rutan terhadap para tersangka yang pada saat itu didampingi oleh Penasehat Hukum.

Lebih lanjut dikatakan Kasi Intel,Beberapa hari setelah dilakukan penahanan,Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang dikirim oleh Kepala Desa Selong Belanak,Kadir Jaelani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan,Rutan Praya Sosialisasikan Pemilu Kepada Warga Binaan

Berdasarkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Adanya jaminan dari Kedes Selong Belanak Kadir Jaelani terhadap peralihan tahanan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat permohonan.

Adanya surat pernyataan dari para tersangka bahwa mereka tidak akan melarikan diri,menghilangkan barang bukti,mengulangi tindak pidana, mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan,serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah.

Adanya pertimbangan dari sisi kemanusiaan terhadap keadaan anak para tersangka yang berdasarkan kondisi di lapangan antara lain :

Lalu YP dan Baiq MQ yang memiliki anak disabilitas.
Anak dari tersangka Inaq Y yang memliki riwayat penyakit kronis berupa epilepsi sehingga tidak bisa bersekolah.

Dengan kondisi orangtua mereka yang ditahan membuat kedua anak tersebut dirawat oleh nenek mereka yakni Inaq RI (70).

Para tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Pertimbangan lain bahwa para tersangka kooperatif selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan.

Sesuai kewenangannya,Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah mengeluarkan Surat Perintah Pengalihan Penahanan kepada tersangka Lalu Yakup, dan kawan kawan tertanggal 23 Juli 2024 yang semula sebagai Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Baca Juga :  Keren,Novotel Lombok dan Mothercare Tawarkan Petualangan Keluarga yang Tak Terlupakan

Berdasar hal tersebut dan sesuai prosedur,maka Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memberikan kebijakan berupa pengalihan penahanan kepada terdakwa Lalu Yakup beserta kawan kawan.yang semula sebagai tahanan rutan menjadi tahanan kota.pada proses pengalihan penahanan tersebut.

” Sesuai proses pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota sesuai prosedur”ungkap Kasi Intel

Pada proses pengalihan penahanan tersebut, Suryo Dwiguno, S.H. selaku Penuntut Umum berpesan kepada para tersangka agar tetap mematuhi aturan yang berlaku selama proses penegakan hukum masih berjalan dan tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya, serta adanya wajib lapor yang harus dipenuhi oleh para tersangka sampai perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya.

Sejatinya hukum harus ditegakkan, tegak bukan berarti melukai seperti mata pedang yang tak mempunyai arah tetapi hukum ditegakan dengan cara yang lebih baik.Tutupnya

Berita Terkait

Bandara Lombok Layani 1,79 Juta Penumpang Hingga September 2024
Pemkab Lombok Tengah Launching Aplikasi SIAP Monev
Bhakti TNI Ke 79,Ratusan Yatim Piatu Makan Siang Gratis
Sering Terbakar,Dua Tahun Kabel Listrik di Desa Bilebante Belum Diperbaiki PLN
Sat Narkoba Polres Loteng Ungkap Peredaran Sabu
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 175.206.982 Milyar Keuangan Desa Bunkate
Pemeriksaan Kesehatan dan Skrining HIV bagi WBP,Rutan Praya Gandeng Puskesmas Praya
Bupati Pathul Minta Petani Ikuti Pola Tanam

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 08:13 WIT

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 175.206.982 Milyar Keuangan Desa Bunkate

Jumat, 13 September 2024 - 00:01 WIT

Pemeriksaan Kesehatan dan Skrining HIV bagi WBP,Rutan Praya Gandeng Puskesmas Praya

Selasa, 10 September 2024 - 09:18 WIT

Tingkatkan Sinergitas, Rutan Praya Sambangi Kejari Lombok Tengah

Selasa, 3 September 2024 - 13:47 WIT

Optimalisasi Aset dan Persediaan BMN,Ditjen PAS Monev Rutan Praya

Senin, 2 September 2024 - 00:57 WIT

Rutan Kelas II Praya : Siaga dan Waspada,Layanan Tetap Prima

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 05:10 WIT

HUT RI : Bupati Pathul Serahkan Remisi 175 WBP Rutan Praya

Kamis, 1 Agustus 2024 - 03:39 WIT

Safari Dakwah di Rutan Praya, KH. Abdurrahman Tausiyah Tentang Perbaiki Diri Melalui Shalat

Kamis, 25 Juli 2024 - 00:04 WIT

23 WBP Rutan Praya Jalani Tes Urine,Hasilnya Negatif

Berita Terbaru

Desa Kita

Di Desa Puyung,Pjs Bupati Tinjau Kondisi Warga Butuh Bantuan

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:02 WIT

Peristiwa

Pemkab Lombok Tengah Launching Aplikasi SIAP Monev

Minggu, 6 Okt 2024 - 01:47 WIT

Peristiwa

Bhakti TNI Ke 79,Ratusan Yatim Piatu Makan Siang Gratis

Sabtu, 5 Okt 2024 - 01:30 WIT