Kejaksaan Negeri Lombok Tengah : Proses Pengalihan Tahanan Rutan Menjadi Tahanan Kota,Sesuai Prosedur

- Kontributor

Rabu, 24 Juli 2024 - 01:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggelar proses pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota tersangka Lalu YP dan kawan kawan.Rabu 23 Juli 2024,di ruang Bidang Pidum

Proses tersebut dipimpin langsung Penuntut Umum,Suryo Dwiguno, S.H.terhadap terdakwa Lalu YP yang didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP.

Kasi Intelejen I Made Juri Manu SH.MH menyampaikan sebelumnya tersangka Lalu YP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya dan tersangka Inaq YI serta tersangka Inaq H alias Baiq MQ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Lombok Tengah kepada Penuntut Umum,telah dilakukan penahanan rutan terhadap para tersangka yang pada saat itu didampingi oleh Penasehat Hukum.

Lebih lanjut dikatakan Kasi Intel,Beberapa hari setelah dilakukan penahanan,Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang dikirim oleh Kepala Desa Selong Belanak,Kadir Jaelani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  Muhamad Samsul Qomar Daftar Ketua KONI Hari Terakhir

Berdasarkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Adanya jaminan dari Kedes Selong Belanak Kadir Jaelani terhadap peralihan tahanan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat permohonan.

Adanya surat pernyataan dari para tersangka bahwa mereka tidak akan melarikan diri,menghilangkan barang bukti,mengulangi tindak pidana, mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan,serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah.

Adanya pertimbangan dari sisi kemanusiaan terhadap keadaan anak para tersangka yang berdasarkan kondisi di lapangan antara lain :

Lalu YP dan Baiq MQ yang memiliki anak disabilitas.
Anak dari tersangka Inaq Y yang memliki riwayat penyakit kronis berupa epilepsi sehingga tidak bisa bersekolah.

Dengan kondisi orangtua mereka yang ditahan membuat kedua anak tersebut dirawat oleh nenek mereka yakni Inaq RI (70).

Para tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Pertimbangan lain bahwa para tersangka kooperatif selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan.

Sesuai kewenangannya,Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah mengeluarkan Surat Perintah Pengalihan Penahanan kepada tersangka Lalu Yakup, dan kawan kawan tertanggal 23 Juli 2024 yang semula sebagai Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Baca Juga :  Lombok Tengah Ukir Sejarah,Raih Juara Umum MTQ XXXI NTB 2026 dan Siap Harumkan Nama Daerah di Tingkat Nasional

Berdasar hal tersebut dan sesuai prosedur,maka Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memberikan kebijakan berupa pengalihan penahanan kepada terdakwa Lalu Yakup beserta kawan kawan.yang semula sebagai tahanan rutan menjadi tahanan kota.pada proses pengalihan penahanan tersebut.

” Sesuai proses pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota sesuai prosedur”ungkap Kasi Intel

Pada proses pengalihan penahanan tersebut, Suryo Dwiguno, S.H. selaku Penuntut Umum berpesan kepada para tersangka agar tetap mematuhi aturan yang berlaku selama proses penegakan hukum masih berjalan dan tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya, serta adanya wajib lapor yang harus dipenuhi oleh para tersangka sampai perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya.

Sejatinya hukum harus ditegakkan, tegak bukan berarti melukai seperti mata pedang yang tak mempunyai arah tetapi hukum ditegakan dengan cara yang lebih baik.Tutupnya

Berita Terkait

Homologasi Grade A FIM Dikantongi, Sirkuit Mandalika Siap Tancap Gas Gelar MotoGP 2026
Kajari Lombok Tengah Buka Ruang Komunikasi dengan Pers,Materi Penyidikan Tetap Terbatas
Bupati Pathul Terima Silaturahmi Karutan Praya, Perkuat Sinergi Pemasyarakatan
Maulid Nabi di Pemkab Lombok Tengah, Pathul Bahri Ajak Jajaran Teladani Akhlak Rasulullah
Perkuat Deteksi Dini, Rutan Praya Gelar Razia Kamar Hunian
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Penerbangan Jakarta-Lombok Mulai Normal
Belajar dari Puja Mandala Bali,Lombok Tengah Siapkan Pusat Ibadah Enam Agama di Kawasan Mandalika
Hari Kedua Pencarian, Nelayan Hilang di Perairan Areguling Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:05

Poltekpar Lombok Gelar ISTTW 2026, Dorong Kolaborasi Global dan Pariwisata Berkelanjutan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:51

ICANN87 Dongkrak Daya Saing The Nusa Dua, Kunjungan Wisatawan Tembus 363 Ribu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:26

ITDC Gandeng NTB Care, Sahabat Disabilitas Nikmati MotoGP Mandalika dari Luxury Tent

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:44

Barongsai hingga Peresean Meriahkan Kirab Budaya HUT ke-81 Lombok Tengah, Simbol Persatuan dalam Keberagaman

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:19

Menpar: MotoGP Mandalika 2026 Semakin Perkuat Indonesia Sebagai Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:58

MotoGP Mandalika 2026 Bawa Berkah, UMKM Tenun Raup Rp9 Juta dan Kuliner Tembus Rp11 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:51

Bale KITA Warnai MotoGP Mandalika 2026, Kriya NTB Angkat Warisan Budaya hingga Pasar Internasional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:43

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Sold Out, Ribuan Penggemar Padati Sirkuit dan Pembalap Indonesia Jadi Sorotan

Berita Terbaru