Ketikjari.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.
Posko ini dibuka sebagai upaya memastikan hak pekerja atau buruh perusahaan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Posko pengaduan tersebut melayani berbagai laporan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan, termasuk bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah Suhartono menjelaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya menjelang hari raya.
“Posko ini kami buka agar para pekerja yang mengalami kendala atau belum menerima THR dapat menyampaikan pengaduannya. Kami ingin memastikan bahwa hak pekerja dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya.
Posko pengaduan THR ini dibuka secara tatap muka mulai 8 hingga 17 Maret 2026 dengan jam pelayanan pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Layanan pengaduan dipusatkan di Kantor Disnakertrans Lombok Tengah, Jalan S. Parman No. 5 Praya.
Selain pelayanan langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan call center yang telah disediakan oleh Disnakertrans Lombok Tengah, yakni di nomor 085-959-061-860 dan 081-770-889-369.
Melalui posko ini, pemerintah berharap setiap persoalan terkait pembayaran THR dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara cepat serta sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Disnakertrans Lombok Tengah juga mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga para pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan, sekaligus memberikan kepastian perlindungan hak bagi seluruh tenaga kerja di Lombok Tengah.

























