Berjalan Lancar tanpa gangguan pihak lain,Tanah EX BumbangKu Beach Cottage dipagar pemilik lahan Sudin Komisi III DPR RI

- Kontributor

Minggu, 24 November 2024 - 11:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com- Maaraknya pemberitaan terkait dengan penyerobotan tanah di Kawasan Bumbang yakni di Bumbangku Beach Cottage,kecamatan Pujut Lombok Tengah baru batu ini membuat heboh.

Dari pantauan awak media Minggu, 24 November 2024 menemukan aktivitas pemagaran di Bumbangku Beach Cottage berjalan lancar tanpa hambatan dari pihak lain.

Salah satu kepala tukang/pimpinan proyek Lalu Srijanim saat ditemui dilokasi menjelaskan bahwa menerima SPK (Surat Perintah Kerja) dari Sudin selaku pemegang hak atas tanah HM No.268 untuk melakukan pemagaran keliling tanah seluas 17.082m2. Lebih jauh Srijanim mejelaskan bahwa sebelum melakukan pemagaran, Srijanim telah melakukan pengecekan bersama BPN Lombok Tengah yang dipimpin Lalu Samsidar untuk memastikan batas-batas sertfikat hak milik 268.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan BPN saya (Lalu Srijanim) meminta untuk menunjukkan batas-batas oleh instansi yang berwenang agar tidak terjadi masalah-masalah batas tanah di lokasi pemagaran.

Dengan adanya pengakuan dari BPN Lombok Tengah bahwa sertfikat NO.268 sah terdaftar di BPN Lombok Tengah atas nama Sudin.Berdasarkan itu,saya (Lalu Srijanim) bersama teman-teman melakukan pekerjaan pemagaran.

Lebih-lebih dilokasi pemagaran (proyek) telah terpasang papan pengumuman yang menjelaskan terkait dengan kepemilikan tanah HM No.268. Dengan adanya plang tersebut kami menganggap tanah lokasi proyek pemagaran adalah EX BBeach Cottage milik dari Sahnun yang lebih popular di Bumbang yang disebut Nunung.

Baca Juga :  Bupati Pathul Terima Silaturahmi BPOM

Karena saya mengetahui bahwa Bumbangku Beach Cottage dikelola oleh Nunung, Saya pertanyakan kepada Lalu Stariawardi selaku kepercayaan Sudin  di Kawasan Bumbang.

Lalu Satriawardi menjelaskan kepada kami bahwa “Tidak perlu ada keraguan dalam melakukan pekerjaan karena “

1 Sertifikat Nunung adalah bukan produk BPN dan sudah teruji dan ingkrah sampai mahkamah agung.

2.Nunung telah diberi surat peringatan untuk segera mengosongkan Lokasi HM. NO 268 dan mengembalikan tanah dalam bentuk semula.

3.Pemegang hak telah menyurati semua pihak yang terkait terhadap pemagaran lahan EX Bumbangku Beach Cottage termasuk Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lalu Sungkul yang sebelumnya mantan Camat Pujut yang banyak mengetahui terkait dengan keberadaan Kawasan Bumbang.

Lalu Srijanim menambahkan berita-berita yang disebarkan melalui media oleh saudara Nunung yang mengatakan bahwa ada polisi dari Polres Lombok Tengah datang menyetop pekerjaan kami,”Tidak benar, tidak ada pihak-pihak baik dari kepolisian atau Nunung (Sahnun) atau kuasanya yang pernah menghentikan pekerjaa pemagaran dilahan milik Sudin.

Baca Juga :  Direktur Mamang  : Antisipasi Covid Varian Baru,RSUD Praya Siapkan Ruang Isolasi

Bila pengacara nuung atau kuasa hukum paham hukum maka dia tidak perlu memberitakan di media masa,cukup dia mengerti apa makna dari papan pengumanan yang ada di lahan milik Sudin.

Setelah pengerjaan pemagaran selesai,kami akan melanjutkan dengan pembokaran  bangunan liar yang ada di atas lahan HM 268.,Pengosongan ini akan saya lakukan setelah saya menerima surat perintah kerja kedua dari pemilik lahan.,”tegas Lalu Srijanim

Di tempat terpisah Kepala Dinas Pariwisata Lalu Sungkul saat di Kuta membenarkan adanya surat masuk terkait dengan permakluman terhadap adanya pemagaran di Kawasan Bumbang yakni di tanah milik Sudin Hak No.268.

Lalu Sungkul juga menjelaskan bahwa izin operasi dan izin bangunan Bumbangku Beach Cottage telah dicabut oleh Pemda Lombok Tengah semasa dirinya menjadi Camat Pujut.

Saya selaku kepala dinas Pariwisata Lombok Tengah berharap agar konduktivitas di wilayah Destinasi Pariwisata Zona Selatan harus terjaga tetap kondusif meski ada benturan-benturan dengan sesama investor dan tidak mempengaruhi iklim investasi di Kawasan Destinasi wisata yang semakin bergairah. 

Berita Terkait

ITDC Tegaskan Dugaan Kerusakan Ekologis Mandalika di Luar Wilayah KEK
Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025,ITDC Tunjukkan Daya Saing Kawasan Pariwisata
ITDC Gandeng Investor Spanyol,Kembangkan Vila Premium di The Mandalika
Mandalika Racing Series 2026 Siap Digelar Lima Seri, Perkuat Pembinaan Pembalap Nasional
ITDC Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Malam Anugerah Tri Hita Karana Tourism Awards 2026
MGPA Terima Penghargaan Pengakuan Kolaborasi dan Inovasi, Dinilai Berhasil Bangun Sport Tourism Inklusif di Mandalika
Mandalika International Festival 2025 Dorong Perputaran Ekonomi Miliaran Rupiah di Kawasan Mandalika
Kadis Pariwisata NTB Apresiasi Event MIF,Kantor Dinas Pariwisata Jadi Rumah Kolaborasi

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:12

Mahasiswa KKN PMD UNRAM Manfaatkan Limbah Kulit Kopi Menjadi Briket Sebagai Energi Alternatif Ramah Lingkungan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:04

Resmi,Mohan Roliskana Raih Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:34

Dewan Pers Tegaskan Tidak Pernah Pungut Biaya Terkait Pamflet Imbauan Kewaspadaan

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:10

Pemkab Lombok Tengah Terima Aspirasi Guru Honorer,Wabup Nursiah Tegaskan Komitmen Perjuangkan Solusi

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:07

BLK Lombok Tengah Buka Pendaftaran Gratis Pelatihan Satpam Tahun 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 03:58

Sejumlah Institusi di NTB Raih Penghargaan Internasional dari APIEM Indonesia dan Kemenpar

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:09

Diserbu Selfie,Bupati Pathul Jadi Rebutan PPPK Paruh Waktu Usai Terima SK

Senin, 22 Desember 2025 - 12:55

Wabup Dr. Nursiah: Pers Mitra Strategis Pemerintah,Sinergi Jadi Kunci Pembangunan Lombok Tengah

Berita Terbaru