Ketikjari.com – Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat kerja bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan agenda pembahasan hasil harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada Selasa 6 mei 2025.
Rapat ini difokuskan pada pembahasan hasil harmonisasi terhadap Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang merupakan usul dari Komisi I, serta Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang merupakan inisiatif dari Komisi II.
Komisi I DPRD Lombok Tengah,Ahmad Samsul Hadi menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan sosial, khususnya dalam rangka mencegah peredaran dan konsumsi minuman beralkohol secara bebas yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Komisi II,Lalu Muhamad Akhyar menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif disusun sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan sektor ekonomi berbasis kreativitas, inovasi, dan potensi lokal, yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara pihak Kanwil Kementerian Hukum Provinsi NTB dalam kesempatan tersebut memaparkan hasil kajian harmonisasi terhadap kedua ranperda, serta memberikan masukan dari aspek legal dan sistematika peraturan perundang-undangan, agar kedua ranperda tersebut memiliki kekuatan hukum yang solid dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Rapat kerja ini menjadi langkah penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Selanjutnya, kedua Ranperda akan dibahas pada tahap berikutnya untuk disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah.