Aset Terancam Dieksekusi,Ketua Yayasan RSI NTB Diduga “Ngemplang” Bayar Tunggakan Kontraktor 2,7 M

- Kontributor

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETIKJARI com– Permasalahan hukum antara Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) NTB yang diketuai oleh Lalu Imam Hambali dengan pemborong Soenarijo saat ini sedang bergulir di pengadilan negeri mataram. Hal ini terkait kasus pembangunan SDIT Yarsi Mataram yang dihentikan sepihak oleh yayasan.

Melalui telepon, kuasa hukum soenarijo (pemohon) Satrio Edi Suryo SH MH mengatakan pasca dilaksanakannya aanmaing oleh pengadilan negeri mataram hingga saat ini eksekusi belum kunjung melaksanakan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap.

” kami sebagai pemohon eksekusi pada tanggal 28 april 2025 telah mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi melalui pengadilan negeri mataram” ungkapnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu juru bicara humas pengadilan negeri Mataram lalu Muhammad sandi Ramaya membenarkan surat panggilan oleh ketua pengadilan

” panggilan tersebut di hadiri oleh kuasa hukum termohon, dan ketua panggilan sudah melakukan aanmaning agar termohon bersedia memenuhi putusan pengadilan secara suka rela setelah ada permohonan eksekusi.” Tambahnya

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 175.206.982 Milyar Keuangan Desa Bunkate

Sebelumnya diberikan surat Pemanggilan yang dilakukan pada 17 Maret 2025 lalu melalui surat nomor 10/Pdt.Eks./2025/ PN Mtr.

Oleh pengadilan negeri mataram pada tanggal 17 maret telah dilaksanakan acara Aanmaning (teguran) yang dihadiri oleh soenarijo (pemohon eksekusi) dan termohon yayasan rumah sakit islam diwakili oleh kuasa hukumnya.

Perintah eksekusi aset itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) 831/PK/Pdt/2024 yang menolak peninjauan kembali (PK) putusan PN Mataram nomor 273/Pdt.G/2021/PN Mtr tanggal 23 Maret 2022.

Sebelum ini, Yayasan RSI NTB melakukan Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram 81/Pdt/2022/PT MTR tanggal 7 Juni 2022. Namun, PT Mataram malah menguatkan putusan PN Mataram 273/Pdt.G/2021/PN Mtr tanggal 23 Maret 2022.

Sebelumnya, Soenarijo, selaku pemborong yang menggarap proyek Yayasan RSI NTB untuk pembangunan SDIT Yarsi Mataram, melayangkan gugatan kepada yayasan pada 2021.

Gugatan tersebut salah satunya karena pihak yayasan belum menyelesaikan pembayaran ke Soenarijo. Salah satu poin gugatan Soenarijo, agar yayasan tak menghindari pembayaran, yakni meminta pengadilan untuk menyita beberapa aset yayasan.

Baca Juga :  Bupati Pathul Hadiri Launching Integritas Layanan Primer Puskesmas Se Lombok Tengah

Kronologinya, pada 11 Juni 2020 yayasan melakukan kontrak dengan Soenarijo dengan nilai proyek sebesar Rp 11,2 milyar untuk renovasi gedung sekolah SDIT Yarsi Mataram.

Namun Soenarijo diminta berhenti bekerja pada 29 Juni 2021 secara sepihak, tanpa ada force majure. Lalu yayasan malah menunjuk pemborong lain untuk mengerjakan pekerjaan Soenarijo.

Soenarijo lalu menagih yayasan atas pekerjaan yang dilakukan dan pekerjaan tambahan. Namun yayasan enggan membayar tanpa alasan yang jelas.

Menurut pihak Soenarijo, pekerjaan telah selesai 68, 392% yang apabila diuangkan berdasarkan nilai kontrak setara dengan nilai nominal sebesar Rp 7.659.862.500. Lalu pekerjaan tambahan senilai ± Rp 339,2 juta, yang bila ditotal mencapai Rp 7,99 milyar.

Di sisi lain, yayasan hanya membayar Rp. 5.210.000.000. Sehingga yayasan masih berhutang Rp 2.789.126.894.(RLS)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Raih Peringkat 1 Kinerja Terbaik se-NTB 2025
Kejari Lombok Tengah Toreh Capaian Besar Tipidsus 2025, Eksekusi Perkara hingga Pulihkan Keuangan Negara Lebih dari Rp740 Juta
Kejari Lombok Tengah Gelar Kampanye Anti Korupsi HAKORDIA 2025,Tekankan Kerawanan Dana Desa & Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan Selong atas Peran Aktif dalam Penegakan Kepatuhan JKN
Komisi Kejaksaan RI Apresiasi Kinerja Kejari Lombok Tengah dalam Verifikasi Penghargaan Berprestasi 2025
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Luncurkan Inovasi “JALAN TENGAH” untuk Perkuat Transparansi,Kedisiplinan, dan Tata Kelola Modern
Kejari Lombok Tengah Tegaskan Komitmen Pemulihan Kerugian Negara,Nilai Aset Rampasan Korupsi di Desa Puyung
16 WBP Rutan Praya Resmi Bebas Lewat Program Pembebasan Bersyarat

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:44

Hasil Lengkap Kejurnas ITCR 2025: Avila Bahar, Fitra Eri, dan Alvin Bahar Juara Umum

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:24

MGPA Perkenalkan Mandalika International Circuit kepada Promotor Asian Le Mans Series dan GT World Challenge Asia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:26

Mandalika International Festival 2025 Resmi Dibuka, Perpaduan Sport,Budaya, dan Gagasan Pariwisata Kelas Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:39

Avila Bahar Juara Race 1 Kejurnas ITCR 1200 Final Round di Mandalika

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:32

Peserta Mandalika Festival of Speed Salurkan Donasi Rp231 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:01

Persaingan Sengit Warnai Krida Agya OMR Race 1 di Mandalika

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:43

Practice Day Dibuka Ketat, Debut Ine Rosdiana Jadi Sorotan di MFoS Final Round 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:10

Ine Rosdiana Tantang Diri di Kelas Toyota Agya One Make Race: Warna Baru di Final Round Mandalika Festival of Speed 2025

Berita Terbaru