Ketikjari.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengeluarkan Surat Edaran tentang imbauan menjaga kekhidmatan beribadah selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengusaha restoran, warung/rumah makan, serta masyarakat agar bersama-sama menciptakan suasana yang tertib, aman, dan kondusif selama Ramadan.
Surat edaran yang ditetapkan di Praya pada 11 Februari 2026 itu ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghormati dan menjaga kesakralan bulan suci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam edaran tersebut, pemerintah mengimbau beberapa hal penting, di antaranya:
Pengaturan Operasional Rumah Makan
Seluruh restoran, warung, dan rumah makan diminta tidak melayani makan di tempat selama waktu berpuasa, yakni pukul 06.00–18.00 WITA.
Namun, pelaku usaha diperbolehkan membuka layanan mulai pukul 15.00 WITA khusus untuk pembelian makanan secara take away.
Larangan Petasan dan Mercon
Masyarakat dilarang membunyikan mercon atau petasan di sekitar masjid dan mushalla, terutama saat pelaksanaan salat fardhu dan tarawih. Selain itu, penggunaan petasan di jalan raya, perkampungan, maupun taman yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan masyarakat juga tidak diperbolehkan.
Menjaga Etika dan Ketertiban Umum
Selama Ramadan, masyarakat diimbau untuk menghindari perbuatan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, termasuk berduaan dengan lawan jenis di tempat-tempat umum dan di sekitar lokasi ibadah.
Bupati H. Lalu Pathul Bahri menjelaskan bahwa surat edaran ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya menjaga suasana Ramadan agar tetap penuh penghormatan dan kekhusyukan.
“Ramadan adalah bulan yang sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati, menjaga ketertiban, serta menciptakan suasana yang nyaman agar ibadah dapat dilaksanakan dengan tenang,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaku usaha tetap diberi ruang untuk beraktivitas dengan penyesuaian waktu layanan, sehingga roda ekonomi tetap berjalan tanpa mengurangi nilai penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami ingin keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kekhidmatan Ramadan tetap terjaga. Dengan saling memahami dan menaati imbauan ini, insyaAllah daerah kita akan tetap aman, tertib, dan penuh berkah,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut sebagai wujud kebersamaan dalam menjaga nilai-nilai spiritual, toleransi, dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadan.


























