Ketikjari.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu (4/2/2026).
Tiga Perda yang disahkan tersebut meliputi Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Pengelolaan Rumah Susun Sederhana. Pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah yang berpihak pada ketertiban sosial, penguatan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup warga Lombok Tengah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. H. Nursiah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan hingga pengesahan ketiga Raperda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengesahan tiga Peraturan Daerah ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat Lombok Tengah, baik dalam menjaga ketertiban sosial, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, maupun menyediakan hunian yang layak dan terjangkau,” ujar Dr. H. Nursiah.
Wakil Bupati menegaskan bahwa Perda yang disahkan bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk segera menyiapkan peraturan pelaksanaan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti Perda ini dengan regulasi turunan yang jelas, sehingga dapat diimplementasikan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Lombok Tengah atas dedikasi dalam mengawal proses legislasi daerah. Diharapkan, kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif ini menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

























