Komisi IV DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Kerja,Bahas Pemutusan Kontrak Tenaga Honorer

- Kontributor

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat kerja pada Selasa, 6 Januari 2026, guna membahas isu pemutusan kontrak tenaga honorer yang terjadi di berbagai sektor pelayanan publik di Lombok Tengah.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, H.M. Mayuki, S.Ag, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan RSUD Praya.

Rapat kerja ini digelar sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat serta surat permintaan hearing yang masuk ke DPRD terkait pemecatan tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan, baik di kalangan tenaga honorer maupun masyarakat yang terdampak langsung oleh layanan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, H. M.Mayuki, S.Ag, dalam pengantarnya menegaskan bahwa DPRD berkepentingan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan secara transparan dan berkeadilan. Ia menilai perlunya klarifikasi terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirayaje Serahkan Bantuan Elektronik kepada PWI Lombok Tengah

“DPRD tidak ingin masyarakat terus berada dalam ketidakpastian. Oleh karena itu, kami memanggil seluruh OPD terkait untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan penataan tenaga non-ASN ini,” ujar Mayuki.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah menjelaskan bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan kebijakan nasional yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat. Penataan ini dilakukan melalui proses evaluasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja di masing-masing sektor.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, tercatat sebanyak 1.129 tenaga honorer di Kabupaten Lombok Tengah tidak dilanjutkan kontraknya, yang terdiri dari 715 tenaga guru dan 414 tenaga teknis di berbagai perangkat daerah.

Kebijakan ini, menurut Sekda, bukanlah bentuk pemecatan sepihak, melainkan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku secara nasional.
Sementara itu, khusus di sektor kesehatan, Sekda menyampaikan bahwa terdapat kebijakan tersendiri untuk RSUD Praya.

Sebanyak 202 tenaga honorer RSUD Praya direncanakan akan direkrut kembali melalui skema kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan optimal.

Baca Juga :  Poltekpar Lombok dan Asdep HALI Perkuat Sinergi Kerja Sama Internasional

Adapun untuk tenaga kesehatan lainnya, tercatat sebanyak 153 orang akan dilakukan evaluasi lebih lanjut seiring dengan rencana pemerintah daerah dalam membangun sejumlah puskesmas baru di Lombok Tengah. Evaluasi ini diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga kesehatan dengan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah.

Menanggapi penjelasan tersebut, Komisi IV DPRD Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi proses penataan tenaga honorer agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan tenaga kerja maupun masyarakat penerima layanan. DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan tertulis secara resmi kepada sekolah-sekolah dan instansi terkait.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat bawah serta dapat meredam kegelisahan di kalangan tenaga honorer dan masyarakat. DPRD berharap pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam memberikan informasi yang utuh, transparan, dan mudah dipahami.

Komisi IV DPRD Lombok Tengah menegaskan bahwa kepentingan utama yang harus dijaga adalah keberlangsungan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, sembari tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat secara bertanggung jawab dan berkeadilan.

Berita Terkait

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Fraksi-Fraksi DPRD Lombok Tengah Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
DPRD Lombok Tengah dan Pemda Perkuat Fondasi Pembangunan Melalui Propemperda 2026–2027
Reses Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah Lalu Muhamad Akhyar,Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna PAW, Muhammad Najib Daud Muhsin Resmi Dilantik Jadi Anggota Dewan
DPRD Lombok Tengah Tutup Masa Persidangan Kedua dan Buka Masa Sidang Ketiga 2025–2026
DPRD Kabupaten Lombok Tengah Apresiasi Kinerja Pemda 2025, Tegaskan Sejumlah Catatan Strategis dalam Rapat Paripurna
DPRD Lombok Tengah Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:04

Manfaatkan Momen MTQ, Adik Belajar Antusias Berfoto Bersama Bupati Lombok Tengah

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:17

Kementerian Ekraf Gandeng YouTube dan Google,Perkuat Ekosistem Kreator Digital Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15

Novotel Lombok Berbagi Pengalaman Industri, Bekali Mahasiswa Poltekpar Lombok Hadapi Dunia Kerja Perhotelan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:55

Pawai Ta’aruf MTQ XXXI NTB 2026 Meriah,Kafilah Tampil Memukau dengan Ragam Budaya Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:39

Dewan Hakim MTQ XXXI NTB 2026 Resmi Dikukuhkan, Gubernur: Kepercayaan Masyarakat Ada di Tangan Hakim

Senin, 8 Juni 2026 - 03:05

Registrasi Peserta MTQ XXXI NTB 2026 Resmi Dimulai,Verifikasi Gunakan Sistem Digital e-MTQ

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:07

The Mandalika Terus Tumbuh, Keterlibatan Stakeholder Jadi Fondasi Keberlanjutan Kawasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:22

Poltekpar Lombok dan Asdep HALI Perkuat Sinergi Kerja Sama Internasional

Berita Terbaru