Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata atas Karya Jurnalistik

- Kontributor

Senin, 19 Januari 2026 - 11:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata atas Karya Jurnalistik

Ketikjari.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan ini mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara,Dandim Letkol Andy Berikan Surprise untuk Polres Loteng

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Perlindungan Hukum Bersifat Menyeluruh
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.

Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit, melainkan harus mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik—mulai dari pencarian fakta, verifikasi, pengolahan informasi, hingga penyebarluasan berita kepada publik.

“Sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidasi,” tegas Guntur

Baca Juga :  Forum Kadus Desa Kute di Kawasan KEK Mandalika Siap Mendukung Perhelatan MotoGP Mandalika 2025

Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar wartawan tidak dibungkam melalui kriminalisasi, gugatan strategis (SLAPP), maupun kekerasan—baik oleh aparat negara maupun pihak lainnya.

Rezim Hukum Pers Harus Didahulukan
Guntur menegaskan, sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers, bukan hukum pidana atau perdata secara langsung.

Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers, melainkan langkah terakhir dan bersifat eksepsional, setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan atau gagal.

MK juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak diberi pemaknaan konstitusional yang tegas.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Buka Data Penanganan Perkara Awal 2026,Tegaskan Penegakan Hukum Humanis
Momentum Lebaran Ketupat,Rutan Praya Hadirkan Layanan Kunjungan Penuh Kehangatan bagi WBP
Bupati Pathul  Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan di Rutan Praya
Bupati dan Kapolres Berbagi Kebahagiaan Lebaran Bersama Tahanan di Rutan Polres Lombok Tengah
Silaturahmi Pasca Lebaran,Kapolres Lombok Tengah Kunjungi Rutan Praya
235 WBP Rutan Praya Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Jadi Momentum Perbaikan Diri
Suasana Haru dan Bahagia Warnai Kunjungan Keluarga di Rutan Kelas IIB Praya Saat Idul Fitri
Suara Takbir Menggema dari Balik Jeruji,Kakanwil Ditjenpas NTB Berbaur dengan Warga Binaan di Rutan Praya

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:18

Menteri Sosial RI Berikan Penghargaan kepada Bupati Lombok Tengah atas Dukungan Bakti Sosial Operasi Katarak

Minggu, 12 April 2026 - 00:21

Amaq Rasip Sukses Kembangkan Kebun Kopi di Segala Anyar, Jadi Inspirasi Petani Lokal

Kamis, 9 April 2026 - 11:10

103 Sopir Ambulans Desa di Lombok Tengah Dibekali Keterampilan Bantuan Hidup Dasar

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:33

RSUD Praya, BAZNAS dan APJI Berbagi Kehangatan Ramadhan untuk Pasien dan Keluarga

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:21

Wabup Harap DPRD Segera Tuntaskan Ranperda Struktur OPD RSUD Praya

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:41

Wabup Nursiah Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Lombok Tengah,Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Jumat, 13 Februari 2026 - 02:29

Pemkab Lombok Tengah Launching Gerakan Indonesia ASRI,Aksi Nyata Tangani Sampah dari Destinasi Wisata

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:31

RSUD Praya Perkuat Layanan Kanker,Gandeng RSUP Ngoerah Denpasar dalam Program Pengampuan

Berita Terbaru

Peristiwa

BIZAM Siap Dukung Kelancaran Penerbangan Haji NTB 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 07:44