Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata atas Karya Jurnalistik

- Kontributor

Senin, 19 Januari 2026 - 11:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata atas Karya Jurnalistik

Ketikjari.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan ini mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Loteng Amankan Pengedar Sabu

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Perlindungan Hukum Bersifat Menyeluruh
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.

Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit, melainkan harus mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik—mulai dari pencarian fakta, verifikasi, pengolahan informasi, hingga penyebarluasan berita kepada publik.

“Sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidasi,” tegas Guntur

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Gelar Program Restorative Justice di BLK Adhyaksa

Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar wartawan tidak dibungkam melalui kriminalisasi, gugatan strategis (SLAPP), maupun kekerasan—baik oleh aparat negara maupun pihak lainnya.

Rezim Hukum Pers Harus Didahulukan
Guntur menegaskan, sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers, bukan hukum pidana atau perdata secara langsung.

Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers, melainkan langkah terakhir dan bersifat eksepsional, setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan atau gagal.

MK juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak diberi pemaknaan konstitusional yang tegas.

Berita Terkait

Kajari Lombok Tengah Buka Ruang Komunikasi dengan Pers,Materi Penyidikan Tetap Terbatas
Bupati Pathul Terima Silaturahmi Karutan Praya, Perkuat Sinergi Pemasyarakatan
Perkuat Deteksi Dini, Rutan Praya Gelar Razia Kamar Hunian
Hari Kedua Pencarian, Nelayan Hilang di Perairan Areguling Ditemukan Meninggal Dunia
Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Aktivitas Konsumsi Tuak di Sejumlah Lokasi Praya
ITDC Koordinasikan Dukungan BUMN dan Ekosistem The Mandalika untuk Pemulihan Kampung Adat Sade
Razia Perdana,Karutan Baru Pastikan Blok Hunian Rutan Praya Tetap Aman dan
217 Narapidana Rutan Praya Terima Remisi HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:59

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna HUT ke-81, Bahas Arah Kebijakan APBD 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:45

DPRD Lombok Tengah Bahas Dua Ranperda, Mulai Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga Pencegahan Kebakaran

Jumat, 25 September 2026 - 22:35

DPRD Lombok Tengah Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp128,29 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 07:19

Banggar DPRD Lombok Tengah Dalami Perubahan APBD 2026, Hasil Pembahasan Dibawa ke Paripurna

Rabu, 16 September 2026 - 12:23

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi soal Perubahan APBD 2026

Senin, 14 September 2026 - 23:27

Fraksi DPRD Loteng Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Perubahan APBD 2026

Minggu, 13 September 2026 - 13:21

500 Pemuda se-NTB Ikuti Diklat Laskar Gerindra, Pathul dan Iqbal Bakar Semangat Juang

Kamis, 10 September 2026 - 09:36

Perubahan APBD 2026, Pendapatan Lombok Tengah Naik Rp128,29 Miliar dan Belanja Tembus Rp2,78 Triliun

Berita Terbaru